28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengunjung Taman Kuliner Dibubarkan, Pemilik Usaha yang Melanggar Baka

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Meski telah disosialisasikan bahwa batas
aktivitas masyarakat di luar rumah saat malam pergantian tahun, hanya sampai
pukul 21.00 Wib, ternyata tak semuanya bisa menaati.

Bahkan bukan hanya masyarakat,
ulah mbalelo juga dilakukan sejumlah pelaku
usaha di pusat kuliner Taman Kuliner Tunggal Sangomang yang berada di Jalan Yos
Sudarso, Palangka Raya. Akibatnya, petugas pun mengambil langkah tegas.

Petugas kepolisian gabungan
Polresta Palangka Raya yang diback up Satbrimob dan Sabhara Polda Kalteng, membubarkan
aktivitas masyarakat yang tak patuhi batas jam saat malam pergantian tahun baru
2021 di taman kuline tersebut, Kamis (31/12/2020) malam.

Sejumlah pengunjung yang terlihat
masih asyik nongkrong pun langsung diminta membubarkan diri dan kembali ke rumahnya
masing-masing.

Baca Juga :  Semut Raksasa

Petugas juga meminta pengelola usaha
kuliner agar mematuhi peraturan yang telah didosialisasikan sebelumnya. Yakni,
batas maksimal buka hanya sampai pukul 21.00 Wib.

“Dalam pastroli berskala
besar ini, kami masih menemukan pengusaha rumah makan belum menaati apa yang
menjadi aturan pemerintah khususnya di malam tahun baru dengan masih beroperasi
melebihi jam 21.00 WIB,” kata Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol
Hemat Siburian yang memimpin penertiban tersebut.

Para pemilik dan karyawan usaha
kuliner yang diketahui melanggar aturan jam malam tersebut, menurut Siburian, akan
dikenakan sanksi.

“Untuk sanksi, akan
dikordinasikan dengan Satgas Covid-19. Ada sanksi perorangan dan ada juga
sanksi bagibtempat usaha,” tutupnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran untuk Lebih Mencintai Tanah Air

Tak hanya di taman kuliner. Petugas
gabungan juga menyisir sejumlah lokasi yang biasa menjadi tempat nongkrong dan
berkumpulnya orang. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Meski telah disosialisasikan bahwa batas
aktivitas masyarakat di luar rumah saat malam pergantian tahun, hanya sampai
pukul 21.00 Wib, ternyata tak semuanya bisa menaati.

Bahkan bukan hanya masyarakat,
ulah mbalelo juga dilakukan sejumlah pelaku
usaha di pusat kuliner Taman Kuliner Tunggal Sangomang yang berada di Jalan Yos
Sudarso, Palangka Raya. Akibatnya, petugas pun mengambil langkah tegas.

Petugas kepolisian gabungan
Polresta Palangka Raya yang diback up Satbrimob dan Sabhara Polda Kalteng, membubarkan
aktivitas masyarakat yang tak patuhi batas jam saat malam pergantian tahun baru
2021 di taman kuline tersebut, Kamis (31/12/2020) malam.

Sejumlah pengunjung yang terlihat
masih asyik nongkrong pun langsung diminta membubarkan diri dan kembali ke rumahnya
masing-masing.

Baca Juga :  Semut Raksasa

Petugas juga meminta pengelola usaha
kuliner agar mematuhi peraturan yang telah didosialisasikan sebelumnya. Yakni,
batas maksimal buka hanya sampai pukul 21.00 Wib.

“Dalam pastroli berskala
besar ini, kami masih menemukan pengusaha rumah makan belum menaati apa yang
menjadi aturan pemerintah khususnya di malam tahun baru dengan masih beroperasi
melebihi jam 21.00 WIB,” kata Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol
Hemat Siburian yang memimpin penertiban tersebut.

Para pemilik dan karyawan usaha
kuliner yang diketahui melanggar aturan jam malam tersebut, menurut Siburian, akan
dikenakan sanksi.

“Untuk sanksi, akan
dikordinasikan dengan Satgas Covid-19. Ada sanksi perorangan dan ada juga
sanksi bagibtempat usaha,” tutupnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran untuk Lebih Mencintai Tanah Air

Tak hanya di taman kuliner. Petugas
gabungan juga menyisir sejumlah lokasi yang biasa menjadi tempat nongkrong dan
berkumpulnya orang. 

Terpopuler

Artikel Terbaru