Zebra Cross merupakan salah satu marka jalan yang digunakan untuk mempermudah pejalan kaki dalam menyebarang jalan. Fasilitas ini, dibuat untuk memberikan keamanan dan kenyamanan saat berada di jalan raya. Namun, ternyata ada saja pengendara yang masih merebut hak para pejalan kaki.
Marini, Palangka Raya
DI bawah teriknya matahari pagi, Minggu (5/2/2023) suasana lengang arus lalu-lintas di Kota Palangka Raya terasa mencolok. Kondisi demikian, sangat terasa nyaman bagi para pengendara roda dua maupun roda empat. Namun tak jarang pula, kenyamanan itu, justru kerap dimanfaatkan oleh oknum masyarakat yang tak mengindahkan dan tak taat terhadap rambu lalu-lintas.
Terbukti, meskipun mengikuti tanda lampu traffic light yang menunjukkan harus setop sementara, namun ternyata masih ada kendaraan yang kurang betul dalam memposisikan kendaraannya saat berhenti. Seperti halnya yang terpantau oleh penulis, Minggu (5/2/2023). Ya, seorang pengendara emak-emak berhenti di jalur zebra cross tempat bagi penyeberang jalan. Tepatnya di lokasi traffic light Jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya.
Dengan mengenakan daster kembang warna hijau, emak-emak tersebut tampak santai dan tak menyadari bahwa perilakunya tersebut kurang benar dalam peraturan berlalu-lintas di jalan raya. Tak hayal, perilaku yang ditunjukkan itu, menyita perhatian para pengendara lainnya. Baik roda empat maupun roda dua.
Untuk diketahui, keberadaan zebra cross atau marka jalan yang digunakan para pejalan kaki ini, ditandai dengan garis berwarna putih dan hitam yang membujur. Garis ini memiliki ketebalan kurang lebih 300 milimeter dengan celah diantara kedua warna tersebut sekitar 2.500 milimeter.
Marka jalan ini, sengaja dibuat melintang di tengah jalan untuk memberikan tanda bahwa terdapat jalur khusus yang bisa digunakan oleh pejalan kaki untuk menyeberang. Sehingga pengendara dapat sedikit mengurangi kecepatan lajunya.
Sayangnya, dari sekian banyak pengendara di jalan raya, hingga saat ini masih ada saja yang mengabaikan fungsi fasilitas untuk menjaga hak pejalan kaki tersebut. Fakta di lapangan, tak sedikit pengendara roda dua yang masih berhenti tepat di lokasi zebra cross tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza W.Lubis, S.I.K.,M.H mengatakan berlandaskan pasal 131 dan 284 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang masuk wilayah zebra cross telah melanggar aturan. Dikarenakan Zebra Cross merupakan prioritas pada pejalan kaki.
“Zebra Cross merupakan fasilitas bagi pejalan kaki. Pembuatan zebra cross juga ada persyaratan dan kajian yang dilakukan secara bersama,”ucapnya kepada Prokalteng.co, Minggu (5/2/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Andreas P Santoso mengungkapkan bahwa dalam mengoordinasikan zebra cross tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan, demi terciptanya sistem transportasi di wilayah perkotaan yang terpadu dan mampu mengakomodisi mobilitas orang dan barang dengan lancer. Pembuatan zebra cross dapat juga berbarengan dengan lampu merah dari manual menjadi Area Traffic Control System (ATCS),”bebernya.
Selain itu, Andreas menjelaskan pembangunan zebra cross dilakukan di tempat tertentu. Seperti sekolah, pasar, dan tempat ibadah. Namun demikian menurutnya, masih ada zebra cross khusus untuk sekolah, yang biasa disebut dengan Zona Selamat Sekolah (ZOSS).
Terpisah, Pengamat Tata Kota Dr. Herwin Sutrisno ST.MT saat disinggung adanya pelanggar terhadap rambu lalu-lintas tersebut, dia menyebutkan bahwa kondisi ruas jalan di Kota Palangka Raya dinilai dirinya belum ramah terhadap pejalan kaki.
“Karena melihat fakta di lapangan, masih banyak terdapat pengendara yang menghalangi jalur pejalan kaki,”ujarnya.