33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tayangan Pagi Pagi Pasti Happy Dapat Teguran dari KPI Lagi

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberi sanksi teguran tertulis kedua untuk program siaran ‘Pagi Pagi Pasti Happy’ atau P3H.

Teguran untuk program yang tayang setiap pagi hari di Trans TV itu menyusul ditemukan adanya pelanggaran dalam tayangan pada 9 Mei 2019 pukul 09.06 WIB.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan bahwa pelanggaran itu berupa pembahasan soal konflik rumah tangga antara Yama Carlos dengan istrinya yang diduga berselingkuh dengan pria lain.

Menurutnya, pembahasan soal masalah internal keluarga dan privasi sesorang tidak layak jadi bahan siaran.

“Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas,” kata Komisioner bidang Isi Siaran ini dilansir laman resmi KPI, Selasa (21/5).

Baca Juga :  Manggung, Taemin Kangen Member SHINee

Berdasarkan surat teguran kedua KPI, tayangan P3H telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

“Berdasarkan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk program siaran Pagi Pagi Pasti Happy,” ujar Dewi.

Selain kasus di atas, KPI pernah menemukan muatan serupa pada 8 Mei 2019 pukul 09.03 WIB. Saat itu P3H membahas perseteruan antara Yunita Lestari dengan mantan suaminya Daus Mini.

Sebelumnya, program siaran ‘Pagi Pagi Pasti Happy’ telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis dari KPI dengan nomor 159/K/KPI/31.2/03/2019 tertanggal 28 Maret 2019.

Baca Juga :  Siap Nikah Muda

“Kami berharap teguran kedua ini disikapi serius oleh pihak Trans TV agar pelangaran serupa dan yang lain tak terulang. Kami juga meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tutup Dewi. (mg3/jpnn)

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberi sanksi teguran tertulis kedua untuk program siaran ‘Pagi Pagi Pasti Happy’ atau P3H.

Teguran untuk program yang tayang setiap pagi hari di Trans TV itu menyusul ditemukan adanya pelanggaran dalam tayangan pada 9 Mei 2019 pukul 09.06 WIB.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan bahwa pelanggaran itu berupa pembahasan soal konflik rumah tangga antara Yama Carlos dengan istrinya yang diduga berselingkuh dengan pria lain.

Menurutnya, pembahasan soal masalah internal keluarga dan privasi sesorang tidak layak jadi bahan siaran.

“Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas,” kata Komisioner bidang Isi Siaran ini dilansir laman resmi KPI, Selasa (21/5).

Baca Juga :  Manggung, Taemin Kangen Member SHINee

Berdasarkan surat teguran kedua KPI, tayangan P3H telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

“Berdasarkan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk program siaran Pagi Pagi Pasti Happy,” ujar Dewi.

Selain kasus di atas, KPI pernah menemukan muatan serupa pada 8 Mei 2019 pukul 09.03 WIB. Saat itu P3H membahas perseteruan antara Yunita Lestari dengan mantan suaminya Daus Mini.

Sebelumnya, program siaran ‘Pagi Pagi Pasti Happy’ telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis dari KPI dengan nomor 159/K/KPI/31.2/03/2019 tertanggal 28 Maret 2019.

Baca Juga :  Siap Nikah Muda

“Kami berharap teguran kedua ini disikapi serius oleh pihak Trans TV agar pelangaran serupa dan yang lain tak terulang. Kami juga meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tutup Dewi. (mg3/jpnn)

Terpopuler

Artikel Terbaru