33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Nunung Bakal Jalani Rehabilitasi

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan
asesmen rehabilitasi komedian Nunung dan suaminya, July Jan, yang diajukan
Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2019.

“Pada tanggal 30 Juli, kita
mendapat surat yang isinya hasil dari asesmen tersebut. Intinya hasil dari
asesmen adalah tersangka NN (Nunung) dan JJ (July Jan) ini hasil asesmen adalah
penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi secara medis dan sosial,” ujar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantor Direktorat
Narkotika Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).

Meski demikian, Argo mengatakan,
proses rehabilitasi tersebut tidak akan mengabaikan proses hukum yang sedang
berjalan. “Program rehabilitasi rawat inap di lembaga permasyarakatan atau
lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi,” ujar dia.

Baca Juga :  Konser Spesial Sambut Penayangan Teman Tapi Menikah 2

Untuk sementara, pihak penyidik
masih menunggu hasil berkas perkara yang tengah diteliti Kejaksaan Tinggi DKI.
“Kita masih tunggu evaluasi berkas perkara oleh jaksa. Sudah lengkap atau
belum,” tambah Argo.

Sementara itu, Kasubdit I
Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, berkas
perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan adalah atas nama tersangka NN, JJ,
TB, IP dan E. (indopos/kpc)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan
asesmen rehabilitasi komedian Nunung dan suaminya, July Jan, yang diajukan
Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2019.

“Pada tanggal 30 Juli, kita
mendapat surat yang isinya hasil dari asesmen tersebut. Intinya hasil dari
asesmen adalah tersangka NN (Nunung) dan JJ (July Jan) ini hasil asesmen adalah
penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi secara medis dan sosial,” ujar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantor Direktorat
Narkotika Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).

Meski demikian, Argo mengatakan,
proses rehabilitasi tersebut tidak akan mengabaikan proses hukum yang sedang
berjalan. “Program rehabilitasi rawat inap di lembaga permasyarakatan atau
lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi,” ujar dia.

Baca Juga :  Konser Spesial Sambut Penayangan Teman Tapi Menikah 2

Untuk sementara, pihak penyidik
masih menunggu hasil berkas perkara yang tengah diteliti Kejaksaan Tinggi DKI.
“Kita masih tunggu evaluasi berkas perkara oleh jaksa. Sudah lengkap atau
belum,” tambah Argo.

Sementara itu, Kasubdit I
Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, berkas
perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan adalah atas nama tersangka NN, JJ,
TB, IP dan E. (indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru