25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Salahgunakan Narkoba Lagi, Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

PROKALTENG.CO-Kasus penyalahgunaan narkoba yang
menjerat aktor Tio Pakusadewo sudah hampir memasuki tahap akhir di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang virtual hari ini, Selasa (5/1), Tio
Pakusadewo dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tio dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja golongan I untuk diri sendiri. Tio
Pakusadewo dituntut dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo
alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun
dikurangi masa tahanan,” ujar Jaksa Ludi Mawan di hadapan majelis hakim PN
Jakarta Selatan Selasa (5/2).

Tuntutan Jaksa sejatinya lebih ringan dibandingkan
dengan yang ada dalam dakwaan. Tio kala itu didakwa dengan sejumlah pasal
alternatif oleh JPU. Yaitu Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1)
subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Sementara dalam tuntutan Jaksa hari ini, ia hanya memasukkan Pasal
127.

Baca Juga :  Luna Maya Akui Sekarang Lebih Suka Berondong

Pengenaan pasal itu, menurut Josua Nainggolan selaku
pengacara Tio Pakusadewo, karena JPU juga mempertimbangkan saksi-saksi
meringankan yang sempat dihadirkan terdakwa. “Melihat dari dakwaan itu juga
ternyata memang saksi-saksi yang kami hadirkan itu meringankan juga, itu
menjadi pertimbangan juga buat jaksa. Dan jaksa menyampaikan bahwa kondisi Mas
Tio ini kurang sehat, dan jaksa tahu sebenernya,” ungkap Josua Nainggolan saat
ditemui usai sidang.

Kendati demikian, pihak Tio Pakusadewo melihat
tuntutan Jaksa masih terlalu memberatkan. Poin keberatan itu rencananya akan
diungkapkan dalam sidang lanjutan dalam agenda sidang pledoi. Tio Pakusadewo
sangat berharap ia dijatuhi vonis rehabilitasi oleh majelis hakim.

“Nanti kami akan sampaikan dalam pembelaan juga assessment kami, bahwa kami akan perjuangkan Mas
Tio direhabilitasi medis,” ungkapnya.

Baca Juga :  4 Fakta tentang Dory Harsa, si Tampan Teman Duet Nella Kharisma dan Ke

Lebih lanjut dia mengatakan, Tio Pakusadewo kembali
masuk dalam lembah kelam dunia narkotika karena rehabilitasi yang sempat
dilakukan sebelumnya tidak sepenuhnya tuntas. Dalam sidang pladoi nanti, akan
diperjuangkan supaya Tio dapat benar-benar tuntas menjalani rehabilitasi supaya
ke depannya tidak lagi mengonsumsi obat-obat terlarang.

“Kalau dalam UU Narkotika, tidak dijelaskan harus
satu kali, dua kali, tidak, sampai sembuh total. Artinya bisa 2 sampai 3 kali.
Tadi, Jaksa juga menyebutkan bahwa rehabilitasi itu kurang fasilitasnya. Jadi,
bukan karena dia sudah pernah rehabilitasi tidak mungkin direhab,” terangnya.

Sebelumnya diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap
petugas kepolisian bidang narkoba Polda Metro Jaya pada April 2020 di
kontrakkannya yang terletak di bilangan Terogong, Jakarta Selatan. Dari lokasi,
polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dengan berat 18
gram.

PROKALTENG.CO-Kasus penyalahgunaan narkoba yang
menjerat aktor Tio Pakusadewo sudah hampir memasuki tahap akhir di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang virtual hari ini, Selasa (5/1), Tio
Pakusadewo dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tio dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja golongan I untuk diri sendiri. Tio
Pakusadewo dituntut dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo
alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun
dikurangi masa tahanan,” ujar Jaksa Ludi Mawan di hadapan majelis hakim PN
Jakarta Selatan Selasa (5/2).

Tuntutan Jaksa sejatinya lebih ringan dibandingkan
dengan yang ada dalam dakwaan. Tio kala itu didakwa dengan sejumlah pasal
alternatif oleh JPU. Yaitu Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1)
subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Sementara dalam tuntutan Jaksa hari ini, ia hanya memasukkan Pasal
127.

Baca Juga :  Luna Maya Akui Sekarang Lebih Suka Berondong

Pengenaan pasal itu, menurut Josua Nainggolan selaku
pengacara Tio Pakusadewo, karena JPU juga mempertimbangkan saksi-saksi
meringankan yang sempat dihadirkan terdakwa. “Melihat dari dakwaan itu juga
ternyata memang saksi-saksi yang kami hadirkan itu meringankan juga, itu
menjadi pertimbangan juga buat jaksa. Dan jaksa menyampaikan bahwa kondisi Mas
Tio ini kurang sehat, dan jaksa tahu sebenernya,” ungkap Josua Nainggolan saat
ditemui usai sidang.

Kendati demikian, pihak Tio Pakusadewo melihat
tuntutan Jaksa masih terlalu memberatkan. Poin keberatan itu rencananya akan
diungkapkan dalam sidang lanjutan dalam agenda sidang pledoi. Tio Pakusadewo
sangat berharap ia dijatuhi vonis rehabilitasi oleh majelis hakim.

“Nanti kami akan sampaikan dalam pembelaan juga assessment kami, bahwa kami akan perjuangkan Mas
Tio direhabilitasi medis,” ungkapnya.

Baca Juga :  4 Fakta tentang Dory Harsa, si Tampan Teman Duet Nella Kharisma dan Ke

Lebih lanjut dia mengatakan, Tio Pakusadewo kembali
masuk dalam lembah kelam dunia narkotika karena rehabilitasi yang sempat
dilakukan sebelumnya tidak sepenuhnya tuntas. Dalam sidang pladoi nanti, akan
diperjuangkan supaya Tio dapat benar-benar tuntas menjalani rehabilitasi supaya
ke depannya tidak lagi mengonsumsi obat-obat terlarang.

“Kalau dalam UU Narkotika, tidak dijelaskan harus
satu kali, dua kali, tidak, sampai sembuh total. Artinya bisa 2 sampai 3 kali.
Tadi, Jaksa juga menyebutkan bahwa rehabilitasi itu kurang fasilitasnya. Jadi,
bukan karena dia sudah pernah rehabilitasi tidak mungkin direhab,” terangnya.

Sebelumnya diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap
petugas kepolisian bidang narkoba Polda Metro Jaya pada April 2020 di
kontrakkannya yang terletak di bilangan Terogong, Jakarta Selatan. Dari lokasi,
polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dengan berat 18
gram.

Terpopuler

Artikel Terbaru