30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengacara Yakin Nikita Mirzani Tak Melakukan KDRT ke Dipo Latief

Fahmi Bachmid,
pengacara Nikita Mirzani berharap kasus dugaan penganiayaan atau KDRT yang
menjerat kliennya bisa segera disidangkan di pengadilan. Sebab dengan begitu,
pihaknya dapat melakukan pembuktikan bahwa Nikita Mirzani tidak bersalah.

Dia menanggap kasus
ini cukup aneh. Menurutnya, tidak mungkin seorang Nikita Mirzani bisa melakukan
KDRT terhadap Dipo Latifef.

“Dia merasa tidak
melakukan (penganiayaan). Bagi saya aneh seorang perempuan kok dilaporkan oleh
laki-laki. Bagi saya dan Nikita kasus ini agak aneh. Apa sih kok kasus ini
harus naik ? Tapi tetap harus kami hormati,” tutur Fahmi Bachmid kepada JawaPos.com melalui
sambungan telepon, Senin (3/2).

Fahmi dalam kesempatan
itu mengungkap kondisi Nikita Mirzani yang sudah tiga hari mendekam dalam
tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia menuturkan, kondisi Nikita baik dan
tidak ada tanda-tanda syok.

Baca Juga :  Suka Mewarnai Rambut, Ini Hobi Rizky Febian

“Santai saja dia.
Nikita itu sudah teruji. Kalau dia yakin dengan kebenaran, dia enggak akan
pernah mundur,” tuturnya.

Nikita Mirzani memang
sempat meminta kepada pihak kepolisian agar dia tetap bisa menyusui buah
hatinya yang masih kecil selama berada di dalam tahanan. Setelah permohonan itu
terkabul, Nikita jadi lega dan tak khawatir akan kondisi buah hatinya.

“Kalau punya anak
kecil memang harus disusui lah, masa ditinggal,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari
adanya laporan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pertengahan
tahun 2018. Seiring berjalannya kasus ini dalam proses penyelidikan, polisi
mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus Nikita Mirzani ke
tahap penyidikan.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Akhirnya PHK 130 Karyawan Salonnya

Nikita pun ditetapkan
sebagai tersangka dan sempat dua kali diminta hadir untuk digali keterangannya
sebagai tersangka. Namun sayangnya Nikita Mirzani berhalangan hadir dengan
alasan tengah menunaikan ibadah umrah pada pemanggilan pertama.

Sedangkan pada
pemanggilan kedua, Nikita beralasan tengah terjatuh sakit. Polisi pun melakukan
penjemputan paksa kepada Nikita Mirzani pada Jumat (31/1) waktu dini hari lalu
usai yang bersangkutan selesai mengisi sebuah acara televisi di bilangan
Mampang, Jakarta Selatan.

Dan pada hari ini
Senin (3/2), pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau
P21.(jpc)

 

Fahmi Bachmid,
pengacara Nikita Mirzani berharap kasus dugaan penganiayaan atau KDRT yang
menjerat kliennya bisa segera disidangkan di pengadilan. Sebab dengan begitu,
pihaknya dapat melakukan pembuktikan bahwa Nikita Mirzani tidak bersalah.

Dia menanggap kasus
ini cukup aneh. Menurutnya, tidak mungkin seorang Nikita Mirzani bisa melakukan
KDRT terhadap Dipo Latifef.

“Dia merasa tidak
melakukan (penganiayaan). Bagi saya aneh seorang perempuan kok dilaporkan oleh
laki-laki. Bagi saya dan Nikita kasus ini agak aneh. Apa sih kok kasus ini
harus naik ? Tapi tetap harus kami hormati,” tutur Fahmi Bachmid kepada JawaPos.com melalui
sambungan telepon, Senin (3/2).

Fahmi dalam kesempatan
itu mengungkap kondisi Nikita Mirzani yang sudah tiga hari mendekam dalam
tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia menuturkan, kondisi Nikita baik dan
tidak ada tanda-tanda syok.

Baca Juga :  Suka Mewarnai Rambut, Ini Hobi Rizky Febian

“Santai saja dia.
Nikita itu sudah teruji. Kalau dia yakin dengan kebenaran, dia enggak akan
pernah mundur,” tuturnya.

Nikita Mirzani memang
sempat meminta kepada pihak kepolisian agar dia tetap bisa menyusui buah
hatinya yang masih kecil selama berada di dalam tahanan. Setelah permohonan itu
terkabul, Nikita jadi lega dan tak khawatir akan kondisi buah hatinya.

“Kalau punya anak
kecil memang harus disusui lah, masa ditinggal,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari
adanya laporan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pertengahan
tahun 2018. Seiring berjalannya kasus ini dalam proses penyelidikan, polisi
mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus Nikita Mirzani ke
tahap penyidikan.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Akhirnya PHK 130 Karyawan Salonnya

Nikita pun ditetapkan
sebagai tersangka dan sempat dua kali diminta hadir untuk digali keterangannya
sebagai tersangka. Namun sayangnya Nikita Mirzani berhalangan hadir dengan
alasan tengah menunaikan ibadah umrah pada pemanggilan pertama.

Sedangkan pada
pemanggilan kedua, Nikita beralasan tengah terjatuh sakit. Polisi pun melakukan
penjemputan paksa kepada Nikita Mirzani pada Jumat (31/1) waktu dini hari lalu
usai yang bersangkutan selesai mengisi sebuah acara televisi di bilangan
Mampang, Jakarta Selatan.

Dan pada hari ini
Senin (3/2), pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau
P21.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru