26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Sambangi Kantor DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pimpinan dan beberapa Anggota DPRD Kalteng terima kunjungan Direktur Korsup Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama dan rombongan, Selasa (6/4). Kedatangan KPK ke kantor DPRD Kalteng dakam rangka supervisi dan dialog soal pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Kalteng.

Berdasarkan pantauan prokalteng.co pertemuan pimpinan DPRD Kalteng dan beberapa Anggota Dewan tersebut dilakukan secara tertutup. Pertemuan tersebut dilaksanakan sejak pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB. 

Usai pertemuan Direktur Korsup Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama dan rombongan langsung meninggalkan gedung DPRD Kalteng. Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, Direktur Korsup Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama telah menyampaikan, dari 34 Provinsi di Indonesia, 27 diantaranya memiliki kasus korupsi. Kalteng berada di posisi dua paling bawah dengan jumlah lima kasus korupsi, terhitung sejak tahun 2004 hingga 2020.

Baca Juga :  Isi Kemerdekaan dengan Pembangunan

“Ini menandakan jika masih banyak daerah-daerah yang masih belum terbebas dari korupsi. Salah satunya Provinsi Kalteng,” ucapnya, Selasa (6/4).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menegasjan, banyaknya kasus korupsi yang telah disampaikan Direktur Korsup Wilayah III KPK, harus menjadi pembelajaran kedepan. "Ini penting dalam rangka memperkuat komitmen pemerintah daerah didalam memberantas tindak korupsi di Provinsi Kalteng," tegasnya.

Wakil Rakyat asal Dapil V Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini menilai, untuk menghentikan budaya antikorupsi, perlu 4 tindakan tegas. Pertama, membangun karakter diri dengan cara menanamkan nilai-nilai moral tentang arti penting sebuah kejujuran.

Kedua, memberikan penghargaan berupa gaji yang memadai guna mencegah perilaku korup. Ketiga, membangun sistem yang mempersulit ruang gerak atau tidak memberi peluang/ruang sedikitpun untuk melakukan tindak korupsi. Dan keempat, yaitu upaya penegakkan hukum yang kuat dan tidak tebang pilih. 

Baca Juga :  Penyelengara Pilkada Harus Betul-betul Siap di Masa Pandemi

“Jika moral sudah dibangun, gaji sudah dinaikkan, dan sistem sudah baik maka tindakan hukum adalah pamungkas. Dan kami hari ini menyambut baik dan mendukung penuh upaya KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pimpinan dan beberapa Anggota DPRD Kalteng terima kunjungan Direktur Korsup Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama dan rombongan, Selasa (6/4). Kedatangan KPK ke kantor DPRD Kalteng dakam rangka supervisi dan dialog soal pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Kalteng.

Berdasarkan pantauan prokalteng.co pertemuan pimpinan DPRD Kalteng dan beberapa Anggota Dewan tersebut dilakukan secara tertutup. Pertemuan tersebut dilaksanakan sejak pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB. 

Usai pertemuan Direktur Korsup Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama dan rombongan langsung meninggalkan gedung DPRD Kalteng. Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, Direktur Korsup Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama telah menyampaikan, dari 34 Provinsi di Indonesia, 27 diantaranya memiliki kasus korupsi. Kalteng berada di posisi dua paling bawah dengan jumlah lima kasus korupsi, terhitung sejak tahun 2004 hingga 2020.

Baca Juga :  Isi Kemerdekaan dengan Pembangunan

“Ini menandakan jika masih banyak daerah-daerah yang masih belum terbebas dari korupsi. Salah satunya Provinsi Kalteng,” ucapnya, Selasa (6/4).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menegasjan, banyaknya kasus korupsi yang telah disampaikan Direktur Korsup Wilayah III KPK, harus menjadi pembelajaran kedepan. "Ini penting dalam rangka memperkuat komitmen pemerintah daerah didalam memberantas tindak korupsi di Provinsi Kalteng," tegasnya.

Wakil Rakyat asal Dapil V Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini menilai, untuk menghentikan budaya antikorupsi, perlu 4 tindakan tegas. Pertama, membangun karakter diri dengan cara menanamkan nilai-nilai moral tentang arti penting sebuah kejujuran.

Kedua, memberikan penghargaan berupa gaji yang memadai guna mencegah perilaku korup. Ketiga, membangun sistem yang mempersulit ruang gerak atau tidak memberi peluang/ruang sedikitpun untuk melakukan tindak korupsi. Dan keempat, yaitu upaya penegakkan hukum yang kuat dan tidak tebang pilih. 

Baca Juga :  Penyelengara Pilkada Harus Betul-betul Siap di Masa Pandemi

“Jika moral sudah dibangun, gaji sudah dinaikkan, dan sistem sudah baik maka tindakan hukum adalah pamungkas. Dan kami hari ini menyambut baik dan mendukung penuh upaya KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru