26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemerintah Pusat Perlu Buat Regulasi Usaha Sarang Burung Walet

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Ketua
Komisi II DPRD Kalteng, L
ohing Simon, menilai sarang walet saat ini merupakan
salah satu peluang usaha yang menjanjikan. Hanya saja belum ada regulasi umum
mengingat pendapatan yang dihasilkan masih bersifat fluktuatif.

Untuk itu, Komisi II
mendorong pemerintah pusat agar dapat menerbitkan regulasi sarang walet. Sehingga,
dengan adanya regulasi tersebut, usaha sarang walet dapat turut membantu
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dulu saat ada acara
pertemuan, Komisi II pernah melakukan pembahasan terkait kontribusi usaha
sarang walet bagi PAD Kalteng bersama pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ternyata hal ini dibahas kembali, bahkan informasinya Kementerian berencana
akan membuat regulasi usaha sarang walet tersebut,” ucap Lohing kepada awak
media, belum lama ini.

Baca Juga :  Penyaluran Daging Kurban Jangan Timbulkan Kerumunan

Melalui regulasi sarang walet,
lanjut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kalteng ini
kembali menjelaskan, akan ada beberapa hal pokok yang mengatur di dalamnya. Di antaranya,
penetapan pajak yang masuk dalam PAD, penetapan harga jual beli dan aturan
terkait pendistribusian hasil walet.

“Regulasi ini tentunya
diberlakukan secara garis diseluruh wilayah. Mengingat dampak positifnya
meliputi aturan penetapan standar pajak penghasilan bagi PAD, penetapan harga
standar jual beli termasuk jalur pendistribusiannya oleh pemerintah,” terangnya.

Tidak hanya itu, sambung
Lohing, dampak positif lain dari regulasi sarang Walet yakni mencegah adanya
permainan harga dari pihak ketiga, yang tentunya dapat merugikan pengusaha
walet. Maksudnya, hasil walet dibeli dengan harga rendah dan dijual kembali
dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kotim Jadi Atensi Khusus Komisi III D

“Jangan sampai harga hasil walet
dijadikan permainan oleh pihak ketiga atau calo yang tentunya merugikan
pengusaha walet. Sehingga dengan dikeluarkannya regulasi ini.  Diharapkan dapat memberikan dampak positif
bagi usaha Walet itu sendiri,” tutup Wakil rakyat asal Dapil I Kalteng,
meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya tersebut.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Ketua
Komisi II DPRD Kalteng, L
ohing Simon, menilai sarang walet saat ini merupakan
salah satu peluang usaha yang menjanjikan. Hanya saja belum ada regulasi umum
mengingat pendapatan yang dihasilkan masih bersifat fluktuatif.

Untuk itu, Komisi II
mendorong pemerintah pusat agar dapat menerbitkan regulasi sarang walet. Sehingga,
dengan adanya regulasi tersebut, usaha sarang walet dapat turut membantu
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dulu saat ada acara
pertemuan, Komisi II pernah melakukan pembahasan terkait kontribusi usaha
sarang walet bagi PAD Kalteng bersama pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ternyata hal ini dibahas kembali, bahkan informasinya Kementerian berencana
akan membuat regulasi usaha sarang walet tersebut,” ucap Lohing kepada awak
media, belum lama ini.

Baca Juga :  Penyaluran Daging Kurban Jangan Timbulkan Kerumunan

Melalui regulasi sarang walet,
lanjut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kalteng ini
kembali menjelaskan, akan ada beberapa hal pokok yang mengatur di dalamnya. Di antaranya,
penetapan pajak yang masuk dalam PAD, penetapan harga jual beli dan aturan
terkait pendistribusian hasil walet.

“Regulasi ini tentunya
diberlakukan secara garis diseluruh wilayah. Mengingat dampak positifnya
meliputi aturan penetapan standar pajak penghasilan bagi PAD, penetapan harga
standar jual beli termasuk jalur pendistribusiannya oleh pemerintah,” terangnya.

Tidak hanya itu, sambung
Lohing, dampak positif lain dari regulasi sarang Walet yakni mencegah adanya
permainan harga dari pihak ketiga, yang tentunya dapat merugikan pengusaha
walet. Maksudnya, hasil walet dibeli dengan harga rendah dan dijual kembali
dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kotim Jadi Atensi Khusus Komisi III D

“Jangan sampai harga hasil walet
dijadikan permainan oleh pihak ketiga atau calo yang tentunya merugikan
pengusaha walet. Sehingga dengan dikeluarkannya regulasi ini.  Diharapkan dapat memberikan dampak positif
bagi usaha Walet itu sendiri,” tutup Wakil rakyat asal Dapil I Kalteng,
meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru