30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Sepakati Pembahasan Dua Raperda Bersama Eksekutif

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke-6 masa sidang III
tahun 2020, Rabu (23/9). Rapat tersebut dalam rangka pemandan­gan umum
fraksi-fraksi DPRD Mura terhadap dua raperda tahun 2020. Yakni raperda tentang
pembentu­kan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Pomolum usulan dari
eksekutif dan struktur pem­bentukan atau susunan organisasi perangkat daerah
yang merupakan inisiatif DPRD.

 

Tujuh fraksi di DPRD Mura, yaitu
Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP, Demokrat dan Golongan Karya serta PDI P, semuanya
me­nerima dan sepakat untuk dibahas bersama-sama.

 

Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Mura
Doni didampingi Waket I Likon dan dihadiri Wabup Mura Re­jikinoor, Asisten I
dan II Sekda ser­ta anggota DPRD Mura dan kepala perangkat daerah.

 

Fraksi Nasional Demokrasi (Nas­dem)
lewat juru bicaranya H Fah­riadi menyampaikan, pihaknya menyambut baik dan
mendukung penuh dua rapeda untuk segera dibahas. Karena ini sangat urgent dan
menyangkut kebutuhan hidup yang mendasar.

Baca Juga :  Apresiasi Pers di Masa Covid-19, Anggota DPRD Mura Ini Bantu Wartawan

 

“Harapan kami Fraksi Nasdem dengan
tersusunnya dua raperda ini memberikan payung hokum. Sep­erti raperda
pembentukan struk­tur baru perusahaan daerah air mi­num dapat memberikan
pelayanan air secara merata dan meningkat­kan pajak serta memberikan tang­gung
jawab terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD,”
bebernya.

 

Juru bicara PKB Rahmat Hidayat
mengatakan, prinsip mendasar pengelolaan dan pelaksanaan tu­gas perangkat
daerah (PD) adalah terciptanya pelayanan publik yang maksimal, efektif dan
efisien. Pena­taan kelembagaan perangkat dae­rah haruslah mengacu pada Un­dang-Undang
Nomor 29 tahun 2007 yang singkron dengan Undang-Un­dang Nomor 9 tahun 2015 atas
pe­rubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah­an daerah.

“Fraksi PKB sangat apresiasi ke­pada
pemda dan DPR untuk per­baikan terhadap raperda Kabupat­en Murung raya tentang
perubah­an atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan
susunan perangkat daerah Ka­bupaten Mura,” ungkapnya.

 

Baca Juga :  Terapkan Larangan Mudik, ASN Diminta Jadi Contoh

Pihaknya memberikan catatan kepada
Pemkab Mura untuk me­ningkatklan perbaikan etos ker­ja untuk meningkatkan
kapasitas dalam memberikan pelayanan ter­hadap masyarakat di bidang sosial,
ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

 

“Tidak hanya itu saja yang perlu
diperhatikan, kami juga menyarank­an kepada pemerintah daerah nantinya harus
memperhatikan dan mempertimbangkan menempat­kan perangkat daerah itu disesuai­kan
dengan disiplin ilmu dan pro­fesional untuk menjadi perangkat daerah,”
tegasnya.

 

“Karena hal itu menjadi indikator
penentu dalam bekerja, bukan lagi membutuhkan penyesuaian waktu satu atau dua
tahun untuk bekerja,

agar tidak menjadikan hambatan dari
segi kebijakan dan pelayanan bagi publik,” tambahnya.

 

Juru bicara Fraksi PAN Tafruji me­nyikiapi
atas dua raperda tersebut, mengharapkan, dari proses pen­gajuan, pembahasan
sampai pene­tapan menjadi perda untuk tetap mengacu pada tahapan-tahapan
penyusunan dan pembentukan produk pemerintah daerah.

“Sehingga mampu menjelaskan
kaidah-kaidah normatif dan menga­komodir terhadap aspirasi masyara­kat yang
menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ungkapnya.

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke-6 masa sidang III
tahun 2020, Rabu (23/9). Rapat tersebut dalam rangka pemandan­gan umum
fraksi-fraksi DPRD Mura terhadap dua raperda tahun 2020. Yakni raperda tentang
pembentu­kan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Pomolum usulan dari
eksekutif dan struktur pem­bentukan atau susunan organisasi perangkat daerah
yang merupakan inisiatif DPRD.

 

Tujuh fraksi di DPRD Mura, yaitu
Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP, Demokrat dan Golongan Karya serta PDI P, semuanya
me­nerima dan sepakat untuk dibahas bersama-sama.

 

Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Mura
Doni didampingi Waket I Likon dan dihadiri Wabup Mura Re­jikinoor, Asisten I
dan II Sekda ser­ta anggota DPRD Mura dan kepala perangkat daerah.

 

Fraksi Nasional Demokrasi (Nas­dem)
lewat juru bicaranya H Fah­riadi menyampaikan, pihaknya menyambut baik dan
mendukung penuh dua rapeda untuk segera dibahas. Karena ini sangat urgent dan
menyangkut kebutuhan hidup yang mendasar.

Baca Juga :  Apresiasi Pers di Masa Covid-19, Anggota DPRD Mura Ini Bantu Wartawan

 

“Harapan kami Fraksi Nasdem dengan
tersusunnya dua raperda ini memberikan payung hokum. Sep­erti raperda
pembentukan struk­tur baru perusahaan daerah air mi­num dapat memberikan
pelayanan air secara merata dan meningkat­kan pajak serta memberikan tang­gung
jawab terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD,”
bebernya.

 

Juru bicara PKB Rahmat Hidayat
mengatakan, prinsip mendasar pengelolaan dan pelaksanaan tu­gas perangkat
daerah (PD) adalah terciptanya pelayanan publik yang maksimal, efektif dan
efisien. Pena­taan kelembagaan perangkat dae­rah haruslah mengacu pada Un­dang-Undang
Nomor 29 tahun 2007 yang singkron dengan Undang-Un­dang Nomor 9 tahun 2015 atas
pe­rubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah­an daerah.

“Fraksi PKB sangat apresiasi ke­pada
pemda dan DPR untuk per­baikan terhadap raperda Kabupat­en Murung raya tentang
perubah­an atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan
susunan perangkat daerah Ka­bupaten Mura,” ungkapnya.

 

Baca Juga :  Terapkan Larangan Mudik, ASN Diminta Jadi Contoh

Pihaknya memberikan catatan kepada
Pemkab Mura untuk me­ningkatklan perbaikan etos ker­ja untuk meningkatkan
kapasitas dalam memberikan pelayanan ter­hadap masyarakat di bidang sosial,
ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

 

“Tidak hanya itu saja yang perlu
diperhatikan, kami juga menyarank­an kepada pemerintah daerah nantinya harus
memperhatikan dan mempertimbangkan menempat­kan perangkat daerah itu disesuai­kan
dengan disiplin ilmu dan pro­fesional untuk menjadi perangkat daerah,”
tegasnya.

 

“Karena hal itu menjadi indikator
penentu dalam bekerja, bukan lagi membutuhkan penyesuaian waktu satu atau dua
tahun untuk bekerja,

agar tidak menjadikan hambatan dari
segi kebijakan dan pelayanan bagi publik,” tambahnya.

 

Juru bicara Fraksi PAN Tafruji me­nyikiapi
atas dua raperda tersebut, mengharapkan, dari proses pen­gajuan, pembahasan
sampai pene­tapan menjadi perda untuk tetap mengacu pada tahapan-tahapan
penyusunan dan pembentukan produk pemerintah daerah.

“Sehingga mampu menjelaskan
kaidah-kaidah normatif dan menga­komodir terhadap aspirasi masyara­kat yang
menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru