PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Dewan PerÂwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke-6 masa sidang III
tahun 2020, Rabu (23/9). Rapat tersebut dalam rangka pemandanÂgan umum
fraksi-fraksi DPRD Mura terhadap dua raperda tahun 2020. Yakni raperda tentang
pembentuÂkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Pomolum usulan dari
eksekutif dan struktur pemÂbentukan atau susunan organisasi perangkat daerah
yang merupakan inisiatif DPRD.
Tujuh fraksi di DPRD Mura, yaitu
Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP, Demokrat dan Golongan Karya serta PDI P, semuanya
meÂnerima dan sepakat untuk dibahas bersama-sama.
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Mura
Doni didampingi Waket I Likon dan dihadiri Wabup Mura ReÂjikinoor, Asisten I
dan II Sekda serÂta anggota DPRD Mura dan kepala perangkat daerah.
Fraksi Nasional Demokrasi (NasÂdem)
lewat juru bicaranya H FahÂriadi menyampaikan, pihaknya menyambut baik dan
mendukung penuh dua rapeda untuk segera dibahas. Karena ini sangat urgent dan
menyangkut kebutuhan hidup yang mendasar.
“Harapan kami Fraksi Nasdem dengan
tersusunnya dua raperda ini memberikan payung hokum. SepÂerti raperda
pembentukan strukÂtur baru perusahaan daerah air miÂnum dapat memberikan
pelayanan air secara merata dan meningkatÂkan pajak serta memberikan tangÂgung
jawab terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD,â€
bebernya.
Juru bicara PKB Rahmat Hidayat
mengatakan, prinsip mendasar pengelolaan dan pelaksanaan tuÂgas perangkat
daerah (PD) adalah terciptanya pelayanan publik yang maksimal, efektif dan
efisien. PenaÂtaan kelembagaan perangkat daeÂrah haruslah mengacu pada UnÂdang-Undang
Nomor 29 tahun 2007 yang singkron dengan Undang-UnÂdang Nomor 9 tahun 2015 atas
peÂrubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahÂan daerah.
“Fraksi PKB sangat apresiasi keÂpada
pemda dan DPR untuk perÂbaikan terhadap raperda KabupatÂen Murung raya tentang
perubahÂan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan
susunan perangkat daerah KaÂbupaten Mura,†ungkapnya.
Pihaknya memberikan catatan kepada
Pemkab Mura untuk meÂningkatklan perbaikan etos kerÂja untuk meningkatkan
kapasitas dalam memberikan pelayanan terÂhadap masyarakat di bidang sosial,
ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya.
“Tidak hanya itu saja yang perlu
diperhatikan, kami juga menyarankÂan kepada pemerintah daerah nantinya harus
memperhatikan dan mempertimbangkan menempatÂkan perangkat daerah itu disesuaiÂkan
dengan disiplin ilmu dan proÂfesional untuk menjadi perangkat daerah,â€
tegasnya.
“Karena hal itu menjadi indikator
penentu dalam bekerja, bukan lagi membutuhkan penyesuaian waktu satu atau dua
tahun untuk bekerja,
agar tidak menjadikan hambatan dari
segi kebijakan dan pelayanan bagi publik,†tambahnya.
Juru bicara Fraksi PAN Tafruji meÂnyikiapi
atas dua raperda tersebut, mengharapkan, dari proses penÂgajuan, pembahasan
sampai peneÂtapan menjadi perda untuk tetap mengacu pada tahapan-tahapan
penyusunan dan pembentukan produk pemerintah daerah.
“Sehingga mampu menjelaskan
kaidah-kaidah normatif dan mengaÂkomodir terhadap aspirasi masyaraÂkat yang
menjadi kebutuhan dasar masyarakat,†ungkapnya.