33.4 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

Investor Harus Bisa Bawa Kesejahteraan Warga Lokal

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Sektor pertambangan menjadi salah satu pendapatan asli daerah
(PAD) yang cukup besar di Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan melimpahnya
sumber daya alam (SDA) yang dimiliki, sehingga tidak heran bagi para perusahaan
besar swasta (PBS) berinvestasi di Kabupaten Mura dengan jumlah yang cukup
banyak.

Namun
demikian, dengan adanya kehadiran para investor sendiri seharusnya menjadi
angin segar bagi wilayah investasinya terutama pada peningkatan perekonomian
masyarakat, membuka lapangan kerja dan juga turut membantu meningkatkan Sumber
Daya Manusia (SDM).

Salah
satunya yang menjadi sorotan penting bagi Ketua komisi I DPRD Mura, Rumiadi
bahwa saat ini masih fakta dilapangan masih banyak dari para investor yang
masih belum mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga :  Jangan Lakukan PHK saat Pandemi Corona

“Harus
ada terobosan yang jitu dari Pemerintah setempat, menurut saya setiap tahunnya
harus ada eksploitasi kepada seluruh investor yang dilakukan secara ketat
melalui Perda nomor 10 tahun 2016 yang harus dikontrol apakah sudah terlaksana
70 persen masyarakat lokal dan 30 persen merupakan masyarakat non lokas pada
setiap PBS,” kata Rumiadi, Senin (2/10).

Politikus
PDIP ini, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dan berkomitmen
terhadap eksekutif apabila adanya penerapan eksploitasi dalam melakukan
pengawasan terhadap para investor
.

“Kami siap membantu eksekutif dalam
melakukan pengawasan terhadap para investor karena dengan adanya eksploitasi,
semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan perekonomian sehingga
masyarakat lokal bisa sejahtera,” tukasnya. 

Baca Juga :  Legislator Mura Minta Infrastruktur Wilayah Pelosok Diperhatikan

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Sektor pertambangan menjadi salah satu pendapatan asli daerah
(PAD) yang cukup besar di Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan melimpahnya
sumber daya alam (SDA) yang dimiliki, sehingga tidak heran bagi para perusahaan
besar swasta (PBS) berinvestasi di Kabupaten Mura dengan jumlah yang cukup
banyak.

Namun
demikian, dengan adanya kehadiran para investor sendiri seharusnya menjadi
angin segar bagi wilayah investasinya terutama pada peningkatan perekonomian
masyarakat, membuka lapangan kerja dan juga turut membantu meningkatkan Sumber
Daya Manusia (SDM).

Salah
satunya yang menjadi sorotan penting bagi Ketua komisi I DPRD Mura, Rumiadi
bahwa saat ini masih fakta dilapangan masih banyak dari para investor yang
masih belum mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga :  Jangan Lakukan PHK saat Pandemi Corona

“Harus
ada terobosan yang jitu dari Pemerintah setempat, menurut saya setiap tahunnya
harus ada eksploitasi kepada seluruh investor yang dilakukan secara ketat
melalui Perda nomor 10 tahun 2016 yang harus dikontrol apakah sudah terlaksana
70 persen masyarakat lokal dan 30 persen merupakan masyarakat non lokas pada
setiap PBS,” kata Rumiadi, Senin (2/10).

Politikus
PDIP ini, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dan berkomitmen
terhadap eksekutif apabila adanya penerapan eksploitasi dalam melakukan
pengawasan terhadap para investor
.

“Kami siap membantu eksekutif dalam
melakukan pengawasan terhadap para investor karena dengan adanya eksploitasi,
semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan perekonomian sehingga
masyarakat lokal bisa sejahtera,” tukasnya. 

Baca Juga :  Legislator Mura Minta Infrastruktur Wilayah Pelosok Diperhatikan

Terpopuler

Artikel Terbaru