30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tindak Tegas Mobil yang Parkir di Pinggir Jalan atau yang Mogok

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Anggota
Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso meminta agar
pihak kepolisian menindak tegas mobil yang parkir dipinggir jalan ataupun yang
mogok, tapi tidak memasang rambu-rambu. 
Pasalnya hal tersebut bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan
pengendara meninggal dunia.

“Kami meminta aparat kepolisian khususnya
Satlantas Polres Kotim untuk menindak tegas kendaraan yang parkir di badan
jalan akibat mogok dan tidak memasang rambut-rambu sehingga mengakibatkan salah
seorang warga Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang meninggal
dunia,” ujar Bima Santoso, Selasa (16/3).

Menurutnya hal ini merupakan keteledoran sopir.
Harusnya seorang pengemudi itu wajib tahu tentang aturan dasar ketika mobil
sedang berhenti di bahu jalan atau pinggir jalan ray. Sopir tersebut harusnya
memasang segitiga pengaman, demi menjaga keamanan dan keselamatan, sehingga
para pengguna jalan dapat mengetahui adanya kendaraan yang lagi mogok.

Baca Juga :  Jangan Hanya Melarang, Semua Karyawan Harus Mendapatkan Vaksinasi

“Akibat tidak adanya terpasang rambu
di  jalan pada saat mogok ataupun
parkir,  sehingga membahayakan para
pengendara yang lagi melintas, terlebih lagi di saat malam hari, hal ini sering
kali saya temui trutama di Jalan HM Arsyad,” sampai Bima.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini
juga mengatakan, fungsi segitiga pengaman ini sebagai rambu atau tanda
peringatan kepada pengendara lain yang akan melintasi jalan agar lebih
hati-hati dan waspada karena ada mobil mogok di depan. Untuk jalan padat wajib
dipasang tiga meter dari mobil berhenti, sementara kondisi jalan lancar harus
terpasang 10 sampai 30 meter.

“Selain itu juga harusnya mobil tronton
yang dari bagendang itu harusnya dikawal oleh polisi, karena berdasarkan aturan
bagi kendaraan berat dengan dimensi tertentu harus dikawal ketika melintas di
jalan raya, apalagi sudah ada korban jiwa, dan ini suatu pembelajaran bagi
pihak Satlantas dan Instansi terkait lainnya,” tutupnya.

Baca Juga :  Normalisasi Sungai Kecil dan Anak Sungai Perlu Diprioritaskan

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Anggota
Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso meminta agar
pihak kepolisian menindak tegas mobil yang parkir dipinggir jalan ataupun yang
mogok, tapi tidak memasang rambu-rambu. 
Pasalnya hal tersebut bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan
pengendara meninggal dunia.

“Kami meminta aparat kepolisian khususnya
Satlantas Polres Kotim untuk menindak tegas kendaraan yang parkir di badan
jalan akibat mogok dan tidak memasang rambut-rambu sehingga mengakibatkan salah
seorang warga Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang meninggal
dunia,” ujar Bima Santoso, Selasa (16/3).

Menurutnya hal ini merupakan keteledoran sopir.
Harusnya seorang pengemudi itu wajib tahu tentang aturan dasar ketika mobil
sedang berhenti di bahu jalan atau pinggir jalan ray. Sopir tersebut harusnya
memasang segitiga pengaman, demi menjaga keamanan dan keselamatan, sehingga
para pengguna jalan dapat mengetahui adanya kendaraan yang lagi mogok.

Baca Juga :  Jangan Hanya Melarang, Semua Karyawan Harus Mendapatkan Vaksinasi

“Akibat tidak adanya terpasang rambu
di  jalan pada saat mogok ataupun
parkir,  sehingga membahayakan para
pengendara yang lagi melintas, terlebih lagi di saat malam hari, hal ini sering
kali saya temui trutama di Jalan HM Arsyad,” sampai Bima.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini
juga mengatakan, fungsi segitiga pengaman ini sebagai rambu atau tanda
peringatan kepada pengendara lain yang akan melintasi jalan agar lebih
hati-hati dan waspada karena ada mobil mogok di depan. Untuk jalan padat wajib
dipasang tiga meter dari mobil berhenti, sementara kondisi jalan lancar harus
terpasang 10 sampai 30 meter.

“Selain itu juga harusnya mobil tronton
yang dari bagendang itu harusnya dikawal oleh polisi, karena berdasarkan aturan
bagi kendaraan berat dengan dimensi tertentu harus dikawal ketika melintas di
jalan raya, apalagi sudah ada korban jiwa, dan ini suatu pembelajaran bagi
pihak Satlantas dan Instansi terkait lainnya,” tutupnya.

Baca Juga :  Normalisasi Sungai Kecil dan Anak Sungai Perlu Diprioritaskan

Terpopuler

Artikel Terbaru