26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sangketa Adat Harus Bisa Diselesaikan Damang

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas mengharapkan kepada kepala adat atau damang. Normatif, harus bisa menyelesaikan permasalahan terutama sangketa adat dan yang memang merupakan tanggung jawab dari pihak kedamangan.

“Kami mengharapkan pihak damang harus bisa menyelesaikan sangketa-sangketa adat yang ada di Gumas, dan selama ini sudah dialami masyarakat,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Mambang Singam, Senin (26/2/2024).

Ia menyebut, saat ini lama kinerja Damang selama enam tahun. Memang diakuinya bahwa kepala adat ini mitra kerja dari kecamatan yang khususnya menangani masalah adat, baik itu perkawinan, perceraian hingga sangketa lahan. Kedepan, harus adanya keterbukaan dengan mitra, sehingga tetap baik kedepan.

Baca Juga :  Dukung Kemajuan Daerah, OPD Gumas Harus Miliki Inovasi

“Mitra kerja Damang ini sebenarnya pemerintah kecamatan, dan lainnya sehingga di semua urusan baik itu urusan perkawinan dan lainnya bisa saling bersinergitas dengan pemangku kebijakan di kecamatan bahkan di kabupaten sendiri,” bebernya.

Legislator dari dapil I ini menambahkan, di Gumas ini ada 12 kepala adat yang terpilih semoga dapat memberikan angin segar, serta bermanfaat bagi masyarakat, maka harus mengendepankan jiwa yang ikhlas.

“Jangan sampai lembaga kedamangan ini tercoreng, dan harus kita pertahankan. Jangan sampai tergerus oleh waktu dan keadaan terutama kearifan lokal kita,” pungkasnya. (nya/pri)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas mengharapkan kepada kepala adat atau damang. Normatif, harus bisa menyelesaikan permasalahan terutama sangketa adat dan yang memang merupakan tanggung jawab dari pihak kedamangan.

“Kami mengharapkan pihak damang harus bisa menyelesaikan sangketa-sangketa adat yang ada di Gumas, dan selama ini sudah dialami masyarakat,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Mambang Singam, Senin (26/2/2024).

Ia menyebut, saat ini lama kinerja Damang selama enam tahun. Memang diakuinya bahwa kepala adat ini mitra kerja dari kecamatan yang khususnya menangani masalah adat, baik itu perkawinan, perceraian hingga sangketa lahan. Kedepan, harus adanya keterbukaan dengan mitra, sehingga tetap baik kedepan.

Baca Juga :  Dukung Kemajuan Daerah, OPD Gumas Harus Miliki Inovasi

“Mitra kerja Damang ini sebenarnya pemerintah kecamatan, dan lainnya sehingga di semua urusan baik itu urusan perkawinan dan lainnya bisa saling bersinergitas dengan pemangku kebijakan di kecamatan bahkan di kabupaten sendiri,” bebernya.

Legislator dari dapil I ini menambahkan, di Gumas ini ada 12 kepala adat yang terpilih semoga dapat memberikan angin segar, serta bermanfaat bagi masyarakat, maka harus mengendepankan jiwa yang ikhlas.

“Jangan sampai lembaga kedamangan ini tercoreng, dan harus kita pertahankan. Jangan sampai tergerus oleh waktu dan keadaan terutama kearifan lokal kita,” pungkasnya. (nya/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru