29.1 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Kapolri Keluarkan Telegram Soal Larangan Mudik

JAKARTA – Polri telah mengeluarkan surat telegram Nomor:
ST/1083/IV/KEP./2020, tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ atau mudik Lebaran bagi
Personel Polri dan Pegawai Negeri Sipil pada Polri beserta keluarga dalam
rangka pencegahan covid-19 di wilayah NKRI.

“Surat telegram tentang tidak
mudik Iebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta
keluarga,” ucap KaroPenmas DivHumas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kantor
DivHumas Polri, Jumat 3 April 2020.

Argo menjelaskan, ada 4 ketentuan
yang dituangkan dalam surat telegram tersebut.

Dimana surat telegram ini harus
dipatuhi karena berlaku bagi semua anggota Polri juga PNS Polri.

Baca Juga :  Viral Marahi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Kabagops Polrestabes Dimutasi

Pertama tidak bepergian keluar
daerah dan/ atau mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 H ataupun
kegiatan mudik lainnya.

Yang kedua, menjaga jarak aman
ketika melakukan komunikasi antar individu (social/ physical distancing).

Sedangkan yang ketiga adalah
membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat
tinggalnya. Sedang yang keempat menerapkan perilaku hidup bersih.

“Itu TR Kapolri yang dikeluarkan
pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri
dan PNS Polri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Juru
Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan
kasus positif virus corona atau covid-19, hingga Jumat 3 April 2020 pukul 12.00
WIB, mengalami penambahan.

Baca Juga :  Catat, Ini Dokumen yang Wajib Dipenuhi Calon Penumpang Pesawat

Ada penambahan 196 kasus baru,
sehingga total kasus pasien positif corona sebanyak 1.986 orang.

JAKARTA – Polri telah mengeluarkan surat telegram Nomor:
ST/1083/IV/KEP./2020, tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ atau mudik Lebaran bagi
Personel Polri dan Pegawai Negeri Sipil pada Polri beserta keluarga dalam
rangka pencegahan covid-19 di wilayah NKRI.

“Surat telegram tentang tidak
mudik Iebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta
keluarga,” ucap KaroPenmas DivHumas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kantor
DivHumas Polri, Jumat 3 April 2020.

Argo menjelaskan, ada 4 ketentuan
yang dituangkan dalam surat telegram tersebut.

Dimana surat telegram ini harus
dipatuhi karena berlaku bagi semua anggota Polri juga PNS Polri.

Baca Juga :  Viral Marahi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Kabagops Polrestabes Dimutasi

Pertama tidak bepergian keluar
daerah dan/ atau mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 H ataupun
kegiatan mudik lainnya.

Yang kedua, menjaga jarak aman
ketika melakukan komunikasi antar individu (social/ physical distancing).

Sedangkan yang ketiga adalah
membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat
tinggalnya. Sedang yang keempat menerapkan perilaku hidup bersih.

“Itu TR Kapolri yang dikeluarkan
pada hari ini untuk tidak bepergian luar daerah atau mudik bagi anggota Polri
dan PNS Polri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Juru
Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan
kasus positif virus corona atau covid-19, hingga Jumat 3 April 2020 pukul 12.00
WIB, mengalami penambahan.

Baca Juga :  Catat, Ini Dokumen yang Wajib Dipenuhi Calon Penumpang Pesawat

Ada penambahan 196 kasus baru,
sehingga total kasus pasien positif corona sebanyak 1.986 orang.

Terpopuler

Artikel Terbaru