Dengan berlakunya
undang-undang baru KPK, yakni UU nomor 19/2019, kini status kepegawaian di KPK
akan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN). Meski ada perubahan, namun
pegawai yang tercatat sebagai ASN nantinya harus melewati serangkaian tahapan
seleksi.
Seleksi atau tes
tersebut digelar dan disusun oleh internal KPK. “Substansi materi tesnya, KPK
yang menentukan. Supaya agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPK. Lebih
dari itu untuk menjaga independensi pegawai KPK. Maka, KPK sendiri yang akan
memproses,†kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Selasa (31/12).
Sebelumnya Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
mengatakan, proses penyaringan alih status pegawai KPK menjadi ASN diserahkan
sepenuhnya ke lembaga antirasuah tersebut.
Lebih lanjut Nurul
Ghufron mengatakan, tes alih status tersebut ditujukan oepada seluruh pegawai
KPK. Meskipun mereka sudah berstatus sebagai pegawai tetap. Namun, Ghufron
belum bisa merinci kapan tes itu akan digelar. “Masih diatur dan disusun
jadwalnya oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, sehingga belum mulai,†ujar
mantan akademisi Universitas Jember menyebut,
Sementara itu, Plt
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, terkait perubahan status pegawai KPK
menjadi ASN akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres). Dia menilai, proses
tersebut akan mengacu pada biro SDM.
“Tapi yang perlu
diketahui kita sekitar Desember sudah sampaikan surat ke Presiden terkait
menejemen kepegawaian di sini yang mengacu ke peraturan pemerintah terdahulu.
Itu semua sudah ada proses-prosesnya itu usulan dari kami,†jelas Ali.(jpc)