30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ditemukan, Pangkalan dan Pengecer Gas Melon Diduga Melakukan Penimbuna

KABAR dugaan penimbunan
elpiji 3 kg (subsidi) ternyata benar adanya. Demi mendapatkan keuntungan besar,
pangkalan hingga agen dan distributor pun bermain kotor. Buktinya, dalam sidak yang
dilaksanakan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Pertamina ke sejumlah
pangkalan di kawasan Pasar Kahayan, ditemukan pangkalan dan pengecer gas melon bersubsidi
yang diduga melakukan penimbunan dalam jumlah besar.

Temuan dugaan pangkalan
dan pengecer menimbun gas bersubsidi itu di Jalan Mendawai, Kompleks Pasar
Kahayan, Palangka Raya. Lokasi pangkalan dan pengecer hanya dipisahkan oleh
sebuah gang.

Modus pangkalan menimbun
elpiji 3g, yakni dengan mencabut segel tabung yang masih berisi gas, lalu menaruh
tabung tersebut pada bagian bawah tumpukan tabung kosong. Trik itu dilakukan
untuk mengelabui pembeli, sehingga terkesan banyak tabung kosong. Modus
penimbunan yang dilakukan pengecer juga hampir sama dengan pangkalan.

Baca Juga :  Alhamdulillah! Satu Pasien Sembuh Dipulangkan

“Dalam sidak gas elpiji
di lapangan, kami menemukan terindikasi semacam penimbunan yang dilakukan
pangkalan dan pengecer. Karena itu, kami minta Pertamina dan kepolisian untuk
menindak tegas. Siapa yang merugikan masyarakat banyak, beri tindakan tegas. Jesis
pelanggarannya adalah tindak penimbunan gas bersubsidi,” kata Fairid, kemarin
(29/5).

Setelah diselidiki, pangkalan
tersebut ternyata berada di bawah PT Bersama selaku agen yang menyuplai gas tersebut.
Banyak warga mengaduakn kondisi ini. Saat ditanya oleh wali kota dan pihak PT Pertamina,
pihak pangkalan tak berkutik.

“Pangkalan diduga
banyak menjual kepada pengecer, dan pengecernya mendapat banyak pasokan gas.
Ini juga tidak dibenarkan secara aturan. Kalau memang terbukti melanggar, saya
minta untuk ditindak tegas,” ucapnya.

Ironisnya, tak hanya
terindikasi menimbun, harga jual gas bersubsidi pada tingkat pengecer di
sekitar mencapai Rp35.000. Padahal lokasinya dekat dengan pangkalan. Seharusnya
harga jual pada tingkat pangkalan adalah Rp17.500 per tabung.

Baca Juga :  Selamat Idulfitri, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

“Indikasinya bahwa pangkalan
menjualnya dengan harga di atas harga yang sebenarnya. Untuk lebih lanjut,
silakan konfirmasi ke tim Satgas Pangan atau Pertamina, yang memang mengetahui teknis
dan seperti apa penindakannya,” beber Fairid.

Sementara itu, Sales
Eksekutif LPG PT Pertamina Muhammad Revi Renaldhi, yang juga mengikuti sidak
tersebut menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang
dilakukan agen maupun pangkalan.

“Dari kami pihak PT Pertamina,
kami menilai itu sebagai pelanggaran, karena pangkalan menjual gas elpiji
bersubsidi kepada pengecer di luar ketentuan dan di luar HET. Pertamina akan
menindaklanjuti penemuan ini. Akan kami berikan sanksi tegas bahkan hingga
pemutusan hubungan usaha (PHU),” tukasnya.
(ari/ce/abe)

KABAR dugaan penimbunan
elpiji 3 kg (subsidi) ternyata benar adanya. Demi mendapatkan keuntungan besar,
pangkalan hingga agen dan distributor pun bermain kotor. Buktinya, dalam sidak yang
dilaksanakan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Pertamina ke sejumlah
pangkalan di kawasan Pasar Kahayan, ditemukan pangkalan dan pengecer gas melon bersubsidi
yang diduga melakukan penimbunan dalam jumlah besar.

Temuan dugaan pangkalan
dan pengecer menimbun gas bersubsidi itu di Jalan Mendawai, Kompleks Pasar
Kahayan, Palangka Raya. Lokasi pangkalan dan pengecer hanya dipisahkan oleh
sebuah gang.

Modus pangkalan menimbun
elpiji 3g, yakni dengan mencabut segel tabung yang masih berisi gas, lalu menaruh
tabung tersebut pada bagian bawah tumpukan tabung kosong. Trik itu dilakukan
untuk mengelabui pembeli, sehingga terkesan banyak tabung kosong. Modus
penimbunan yang dilakukan pengecer juga hampir sama dengan pangkalan.

Baca Juga :  Alhamdulillah! Satu Pasien Sembuh Dipulangkan

“Dalam sidak gas elpiji
di lapangan, kami menemukan terindikasi semacam penimbunan yang dilakukan
pangkalan dan pengecer. Karena itu, kami minta Pertamina dan kepolisian untuk
menindak tegas. Siapa yang merugikan masyarakat banyak, beri tindakan tegas. Jesis
pelanggarannya adalah tindak penimbunan gas bersubsidi,” kata Fairid, kemarin
(29/5).

Setelah diselidiki, pangkalan
tersebut ternyata berada di bawah PT Bersama selaku agen yang menyuplai gas tersebut.
Banyak warga mengaduakn kondisi ini. Saat ditanya oleh wali kota dan pihak PT Pertamina,
pihak pangkalan tak berkutik.

“Pangkalan diduga
banyak menjual kepada pengecer, dan pengecernya mendapat banyak pasokan gas.
Ini juga tidak dibenarkan secara aturan. Kalau memang terbukti melanggar, saya
minta untuk ditindak tegas,” ucapnya.

Ironisnya, tak hanya
terindikasi menimbun, harga jual gas bersubsidi pada tingkat pengecer di
sekitar mencapai Rp35.000. Padahal lokasinya dekat dengan pangkalan. Seharusnya
harga jual pada tingkat pangkalan adalah Rp17.500 per tabung.

Baca Juga :  Selamat Idulfitri, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

“Indikasinya bahwa pangkalan
menjualnya dengan harga di atas harga yang sebenarnya. Untuk lebih lanjut,
silakan konfirmasi ke tim Satgas Pangan atau Pertamina, yang memang mengetahui teknis
dan seperti apa penindakannya,” beber Fairid.

Sementara itu, Sales
Eksekutif LPG PT Pertamina Muhammad Revi Renaldhi, yang juga mengikuti sidak
tersebut menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang
dilakukan agen maupun pangkalan.

“Dari kami pihak PT Pertamina,
kami menilai itu sebagai pelanggaran, karena pangkalan menjual gas elpiji
bersubsidi kepada pengecer di luar ketentuan dan di luar HET. Pertamina akan
menindaklanjuti penemuan ini. Akan kami berikan sanksi tegas bahkan hingga
pemutusan hubungan usaha (PHU),” tukasnya.
(ari/ce/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru