27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Temukan Barang Bukti, Pemilik Modal Resmi Jadi Tersangka

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS. CO- Jajaran Polres Kobar langsung bergerak cepat untuk memproses semua yang terlibat dalam pertambangan illegal. Setelah ketua rombongan bernama Hendra (28) ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini pemilik modal dan bos pertambangan illegal dijadikan sebagai tersangka. Dan penetapan ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah ketika melakukan rilis dikantornya, Minggu (22/11).
“Kami kembali tetapkan tersangka setelah menemukan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Tersangka ini sendiri sebagai pemodal yang selama ini membiayai Hendra tersangka pertama untuk bekerja,” Katanya.
Modus operandinya sendiri bahwa Riki sendiri sebagai pemilik lahan pertambangan illegal. Pelaku ini memang tidak turun langsung hanya memberikan modal melalui orang kepercayaanya. Polisi sendiri mengenakan kepada pelaku pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI tentang perubahan atas Undang-undang RI no 4 tahun 2009. Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku sendiri terancam lima tahun penjara dan denda sebesar 100 juta.
“Pelaku langsung diamankan dan ditahan di Mapolres untuk proses selanjutnya”ujarnya.

Baca Juga :  Tak Hanya Dipukul, Tim Satgas Sempat Dilempar Batu Nisan

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS. CO- Jajaran Polres Kobar langsung bergerak cepat untuk memproses semua yang terlibat dalam pertambangan illegal. Setelah ketua rombongan bernama Hendra (28) ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini pemilik modal dan bos pertambangan illegal dijadikan sebagai tersangka. Dan penetapan ini setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah ketika melakukan rilis dikantornya, Minggu (22/11).
“Kami kembali tetapkan tersangka setelah menemukan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Tersangka ini sendiri sebagai pemodal yang selama ini membiayai Hendra tersangka pertama untuk bekerja,” Katanya.
Modus operandinya sendiri bahwa Riki sendiri sebagai pemilik lahan pertambangan illegal. Pelaku ini memang tidak turun langsung hanya memberikan modal melalui orang kepercayaanya. Polisi sendiri mengenakan kepada pelaku pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI tentang perubahan atas Undang-undang RI no 4 tahun 2009. Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku sendiri terancam lima tahun penjara dan denda sebesar 100 juta.
“Pelaku langsung diamankan dan ditahan di Mapolres untuk proses selanjutnya”ujarnya.

Baca Juga :  Tak Hanya Dipukul, Tim Satgas Sempat Dilempar Batu Nisan

Terpopuler

Artikel Terbaru