31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Bupati Kotim

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melakukan penggeledahan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau terkait dengan
kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari
Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka Bupati Supian Hadi.

Dalam penggeledahan itu, Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait IUP PT. Fajar Mentaya
Abadi.

“Tim KPK menggeledah sebuah rumah
di Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari,” kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah, yang
dilansir jawapos.com,
Rabu
(21/8).

Febri menuturkan, KPK telah
mengamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi.
Menurutnya, proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini.

“Sejauh ini telah diamankan
dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi,” ucap Febri.

Baca Juga :  Putra Putri Dayak Diberikan Kesempatan Mengabdi Menjadi Anggota Polri,

Dalam kasus ini, Supian Hadi
menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal, Supian mengetahui bahwa
PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL
dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Dalam kasus ini kerugian keuangan
negara mencapai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi
hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat
produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Kerugian negara itu mengalahkan kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP
sebesar Rp2,3 triliun dan korupsi SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, ASN dan Tekon Boleh Kerja di Rumah Selama 2 Pekan

Besaran dugaan kerugian negara dalam
kasus yang menjerat Supian ini hanya dikalahkan oleh kerugian negara akibat
dugaan korupsi kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada kasus
Century, ditengarai negara mengalami kerugian sebesar Rp7,4 triliun.

Atas perbuatannya tersebut,
Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (JPC/KPC)

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melakukan penggeledahan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau terkait dengan
kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari
Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka Bupati Supian Hadi.

Dalam penggeledahan itu, Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait IUP PT. Fajar Mentaya
Abadi.

“Tim KPK menggeledah sebuah rumah
di Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari,” kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah, yang
dilansir jawapos.com,
Rabu
(21/8).

Febri menuturkan, KPK telah
mengamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi.
Menurutnya, proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini.

“Sejauh ini telah diamankan
dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi,” ucap Febri.

Baca Juga :  Putra Putri Dayak Diberikan Kesempatan Mengabdi Menjadi Anggota Polri,

Dalam kasus ini, Supian Hadi
menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal, Supian mengetahui bahwa
PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL
dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Dalam kasus ini kerugian keuangan
negara mencapai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi
hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat
produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Kerugian negara itu mengalahkan kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP
sebesar Rp2,3 triliun dan korupsi SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, ASN dan Tekon Boleh Kerja di Rumah Selama 2 Pekan

Besaran dugaan kerugian negara dalam
kasus yang menjerat Supian ini hanya dikalahkan oleh kerugian negara akibat
dugaan korupsi kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada kasus
Century, ditengarai negara mengalami kerugian sebesar Rp7,4 triliun.

Atas perbuatannya tersebut,
Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru