28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

INGAT YA ! Ini Bukan Liburan,Memang Tidak Masuk Sekolah Namun Tetap Be

PALANGKA
RAYA
-Sesuai
Instruksi Gubernur Kateng, proses belajar mengajar di semua jenjang pendidikan
dasar, menengah, khusus dan kesetaraan di Provinsi Kalteng diliburkan selama 14
(empat belas) hari. Dan, siswa tetap mengerjakan tugas yang diberikan oleh
sekolah di rumah.

“Artinya, siswa memang
tidak masuk sekolah, namun tetap belajar di rumah. Ingat ya, ini bukan holiday
(liburan,red),” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Dr. Ir. Mofit Saptono Subagio M.P saat talkshow di Gedung Biru Kalteng
Pos, Jumat (20/3) pagi.

Demikian juga guru, menurut
Mofit, guru-guru pada satuan pendidikan jejang pendidikan dasar dan menengah
pada saat Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 melaksanakan tugas
pokoknya dari rumah dengan memanfaatkan media pembelajaran online yang
memungkinkan, sebagaimana dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor:
36962/MPK.A/HK/2020.

“Jadi, guru memberikan
tugas ke siswa dari rumah. Tapi untuk Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah,
Kepala Tata Usaha Sekolah di semua jenjang pendidikan tetap menjalankan
tugasnya di sekolah, untuk memberikan 
pelayanan pendidikan. Jadi sekolah tidak kosong,” ungkap Mofit.

Yang tak kalah penting
menurut Mofit, guru dan siswa selama libur Status
Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19
tetap berada di wilayah
kerja/sekolah, tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar provinsi.

Baca Juga :  Pembangunan Pipa Gas Trans Kalimantan Gunakan Pola Investasi

Menanggapi masih adanya
sekolah yang belum meliburkan siswanya, menurut Mofit, ada kegiatan yang memang
diperbolehkan tidak meliburkan siswanya, seperti pada saat Pelaksanaan Ujian
Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK). “untuk
pelaksanaan UKK dilakukan di sekolah dengan dimodifikasi sedemikian rupa dan
tidak boleh di luar sekolah,” ungkap Mofit.

Lalu, seperti apa jika
ada sekolah tidak meliburkan siswanya? Menurut Mofit, yang boleh hanya UNBK dan
UKK, selain itu ditiadakan.

 

“Siapa saja yang tidak
koorporatif di dalam menjalankan status siaga darurat, bisa dipidanakan. Jadi
jangan kita menjadi orang yang menghalangi status siaga darurat. Karena status
siaga darurat ini sudah ditetapkan Gubernur Kalteng berdasarkan kajian dalam
protokol kesehatan. Dan ini juga hasil keputusan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah
(Fokominda),” ungkap Mofit.

Khusus untuk

Baca Juga :  Soal Kebijakan Sopir Angkutan Bapok Wajib Punya Surat Bebas Covid-19,

– 2 –

 

SMK yang telah mengirimkan siswanya untuk melaksanakan
Praktik Kerja Industri (Prakerin/Magang) di luar lingkungan sekolah dapat
melakukan dua hal. Pertama melanjutkan kegiatan dan memastikan siswanya untuk
tetap melakukan prosedur protokol kesehatan dalam mencegah dan antisipasi
penyebaran Covid-19 di tempat bekerja. Opsi kedua, menarik pulang siswanya dan
menjadwal ulang kegiatan.

Sementara itu, Kepala
SMAN 5 Palangka Raya, Drs. Muhamad Ramli, M.Pd. mengatakan, bahwa sekolah
langsung merespon surat edaran Gubernur Kalteng dengan melakukan beberapa
langkah antisipasi, termasuk membuat tim daring.

“ Siswa menyelesaikan
tugas di rumah yang ditetapkan guru dan sekolah, baik menggunakan aplikasi
daring (online) melalui website sekolah atau memalui menu e-learning yang dapat
diakses siswa, maupun tugas yang telah diberikan secara manual,” ungkap Ramli.

Kami juga telah membuat
surat edaran kepada orang tua untuk bisa ikut berpartisipasi memantau dan
memotivasi siswa untuk sungguh-sungguh belajar di rumah dan mengerjakan semua
tugas yang telah diberikan,” tambahnya.
 

PALANGKA
RAYA
-Sesuai
Instruksi Gubernur Kateng, proses belajar mengajar di semua jenjang pendidikan
dasar, menengah, khusus dan kesetaraan di Provinsi Kalteng diliburkan selama 14
(empat belas) hari. Dan, siswa tetap mengerjakan tugas yang diberikan oleh
sekolah di rumah.

“Artinya, siswa memang
tidak masuk sekolah, namun tetap belajar di rumah. Ingat ya, ini bukan holiday
(liburan,red),” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Dr. Ir. Mofit Saptono Subagio M.P saat talkshow di Gedung Biru Kalteng
Pos, Jumat (20/3) pagi.

Demikian juga guru, menurut
Mofit, guru-guru pada satuan pendidikan jejang pendidikan dasar dan menengah
pada saat Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 melaksanakan tugas
pokoknya dari rumah dengan memanfaatkan media pembelajaran online yang
memungkinkan, sebagaimana dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor:
36962/MPK.A/HK/2020.

“Jadi, guru memberikan
tugas ke siswa dari rumah. Tapi untuk Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah,
Kepala Tata Usaha Sekolah di semua jenjang pendidikan tetap menjalankan
tugasnya di sekolah, untuk memberikan 
pelayanan pendidikan. Jadi sekolah tidak kosong,” ungkap Mofit.

Yang tak kalah penting
menurut Mofit, guru dan siswa selama libur Status
Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19
tetap berada di wilayah
kerja/sekolah, tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar provinsi.

Baca Juga :  Pembangunan Pipa Gas Trans Kalimantan Gunakan Pola Investasi

Menanggapi masih adanya
sekolah yang belum meliburkan siswanya, menurut Mofit, ada kegiatan yang memang
diperbolehkan tidak meliburkan siswanya, seperti pada saat Pelaksanaan Ujian
Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK). “untuk
pelaksanaan UKK dilakukan di sekolah dengan dimodifikasi sedemikian rupa dan
tidak boleh di luar sekolah,” ungkap Mofit.

Lalu, seperti apa jika
ada sekolah tidak meliburkan siswanya? Menurut Mofit, yang boleh hanya UNBK dan
UKK, selain itu ditiadakan.

 

“Siapa saja yang tidak
koorporatif di dalam menjalankan status siaga darurat, bisa dipidanakan. Jadi
jangan kita menjadi orang yang menghalangi status siaga darurat. Karena status
siaga darurat ini sudah ditetapkan Gubernur Kalteng berdasarkan kajian dalam
protokol kesehatan. Dan ini juga hasil keputusan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah
(Fokominda),” ungkap Mofit.

Khusus untuk

Baca Juga :  Soal Kebijakan Sopir Angkutan Bapok Wajib Punya Surat Bebas Covid-19,

– 2 –

 

SMK yang telah mengirimkan siswanya untuk melaksanakan
Praktik Kerja Industri (Prakerin/Magang) di luar lingkungan sekolah dapat
melakukan dua hal. Pertama melanjutkan kegiatan dan memastikan siswanya untuk
tetap melakukan prosedur protokol kesehatan dalam mencegah dan antisipasi
penyebaran Covid-19 di tempat bekerja. Opsi kedua, menarik pulang siswanya dan
menjadwal ulang kegiatan.

Sementara itu, Kepala
SMAN 5 Palangka Raya, Drs. Muhamad Ramli, M.Pd. mengatakan, bahwa sekolah
langsung merespon surat edaran Gubernur Kalteng dengan melakukan beberapa
langkah antisipasi, termasuk membuat tim daring.

“ Siswa menyelesaikan
tugas di rumah yang ditetapkan guru dan sekolah, baik menggunakan aplikasi
daring (online) melalui website sekolah atau memalui menu e-learning yang dapat
diakses siswa, maupun tugas yang telah diberikan secara manual,” ungkap Ramli.

Kami juga telah membuat
surat edaran kepada orang tua untuk bisa ikut berpartisipasi memantau dan
memotivasi siswa untuk sungguh-sungguh belajar di rumah dan mengerjakan semua
tugas yang telah diberikan,” tambahnya.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru