30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tiga Lahan Perusahaan di Kalteng Disegel, Pembakar Lahan di Kranggan D

PALANGKA
RAYA
-Direktorat
Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
telah menyegel 19 lokasi lahan terbakar milik perusahaan pemegang konsesi. 3
perusahaan di Riau, 3 di Jambi, 10 di Kalbar, dan 3 di Kalteng.

Gemas dengan para
pelaku karhutla, KLHK akan menggunakan semua instrumen hukum, mulai dari
pidana, perdata, sanksi administrasi, hingga perampasan keuntungan perusahaan
pelaku karhutla.

Dirjen Penegakan Hukum
KLHK Rasio Ridho Sani meyakini, penyebab kebakaran hutan dan lahan, 99 persen diakibatkan
oleh ulah manusia. Mulai dari yang iseng hingga yang sengaja ingin menghemat
finansial saat pembukaan lahan.

“Penyebab lain karena
faktor cuaca kering sehingga lahan gambut mudah terbakar,” jelasnya, dikutip
dari Jawa Pos (Grup Kalteng Pos).

Jika terbukti melakukan
itu, maka para pembakar hutan akan dijerat pasal berlapis. Yang pertama adalah
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara paling
lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga :  Menristekdikti Ingin Studi Gambut Terpusat di UPR

Ada juga UU Nomor 18
Tahun 2004 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara mulai 10 hingga 15
tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Kemudian UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun
penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Roy mengatakan, 110
surat peringatan telah dilayangkan kepada para pimpinan perusahaan pemegang
konsesi. Penyelidikan terus dilakukan. Pimpinan perusahaan akan dipanggil dan
akan dihukum jika terbukti bersalah.

Selain sanksi pidana,
sanksi administrasi pun akan dikenakan, mulai dari penghentian hingga
pencabutan izin.

“Jika terbukti
perusahaan membakar dengan maksud meraih keuntungan finansial, maka negara juga
berhak merampas keuntungan tersebut,” kata Roy.

Selama ini, kata Roy,
perusahaan kerap mengelak ketika ditemukan kebakaran di wilayah yang menjadi
tanggung jawab konsesinya. “Mereka berkelit dan mengatakan tidak membakar.
Apinya lompat. Sekarang alasan semacam ini tidak akan kami terima. Tanggung
jawab perusahaan penuh terhadap wilayah konsesinya,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Siap-siap ! 14 Januari Vaksin Sinovac Mulai Disuntikan di Kalteng

Dalam Peraturan Menteri
LHK Nomor 32 Tahun 2018, kata Roy, dijelaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi
lahan gambut wajib memiliki regu pemadam kebakaran. Setiap 20 hektare lahan,
wajib dijaga satu regu yang beranggotakan 15 orang dengan skill dan peralatan
yang mumpuni.

Sementara itu,
penyelidikan polisi terhadap pembakaran lahan membuahkan hasil. Polsek Pahandut
menangkap pelaku yang diduga membakar lahan di Jalan Kranggan XXI, Kelurahan
Tanjung Pinang pada 9 Agustus lalu. Pelaku berinisial SY ditangkap kemarin
(18/8).

“Penangkapan
berdasarkan keterangan dari para saksi. Lahan yang dibakar berukuran 40×40 m2,”
kata Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata. (old/jpg/ce/ram)

PALANGKA
RAYA
-Direktorat
Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
telah menyegel 19 lokasi lahan terbakar milik perusahaan pemegang konsesi. 3
perusahaan di Riau, 3 di Jambi, 10 di Kalbar, dan 3 di Kalteng.

Gemas dengan para
pelaku karhutla, KLHK akan menggunakan semua instrumen hukum, mulai dari
pidana, perdata, sanksi administrasi, hingga perampasan keuntungan perusahaan
pelaku karhutla.

Dirjen Penegakan Hukum
KLHK Rasio Ridho Sani meyakini, penyebab kebakaran hutan dan lahan, 99 persen diakibatkan
oleh ulah manusia. Mulai dari yang iseng hingga yang sengaja ingin menghemat
finansial saat pembukaan lahan.

“Penyebab lain karena
faktor cuaca kering sehingga lahan gambut mudah terbakar,” jelasnya, dikutip
dari Jawa Pos (Grup Kalteng Pos).

Jika terbukti melakukan
itu, maka para pembakar hutan akan dijerat pasal berlapis. Yang pertama adalah
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara paling
lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga :  Menristekdikti Ingin Studi Gambut Terpusat di UPR

Ada juga UU Nomor 18
Tahun 2004 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara mulai 10 hingga 15
tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Kemudian UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun
penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Roy mengatakan, 110
surat peringatan telah dilayangkan kepada para pimpinan perusahaan pemegang
konsesi. Penyelidikan terus dilakukan. Pimpinan perusahaan akan dipanggil dan
akan dihukum jika terbukti bersalah.

Selain sanksi pidana,
sanksi administrasi pun akan dikenakan, mulai dari penghentian hingga
pencabutan izin.

“Jika terbukti
perusahaan membakar dengan maksud meraih keuntungan finansial, maka negara juga
berhak merampas keuntungan tersebut,” kata Roy.

Selama ini, kata Roy,
perusahaan kerap mengelak ketika ditemukan kebakaran di wilayah yang menjadi
tanggung jawab konsesinya. “Mereka berkelit dan mengatakan tidak membakar.
Apinya lompat. Sekarang alasan semacam ini tidak akan kami terima. Tanggung
jawab perusahaan penuh terhadap wilayah konsesinya,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Siap-siap ! 14 Januari Vaksin Sinovac Mulai Disuntikan di Kalteng

Dalam Peraturan Menteri
LHK Nomor 32 Tahun 2018, kata Roy, dijelaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi
lahan gambut wajib memiliki regu pemadam kebakaran. Setiap 20 hektare lahan,
wajib dijaga satu regu yang beranggotakan 15 orang dengan skill dan peralatan
yang mumpuni.

Sementara itu,
penyelidikan polisi terhadap pembakaran lahan membuahkan hasil. Polsek Pahandut
menangkap pelaku yang diduga membakar lahan di Jalan Kranggan XXI, Kelurahan
Tanjung Pinang pada 9 Agustus lalu. Pelaku berinisial SY ditangkap kemarin
(18/8).

“Penangkapan
berdasarkan keterangan dari para saksi. Lahan yang dibakar berukuran 40×40 m2,”
kata Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata. (old/jpg/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru