28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Divonis Bersalah ! PT KLM Bayar Ganti Rugi Rp89 M, Biaya Pemulihan Rp2

KUALA
KAPUAS
-Kebakaran
lahan yang terjadi 2018 lalu di area perusahaan perkebunan kelapa sawit PT
Kalimantan Lestari Mandiri (KLM), Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang
kemudian digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kini sudah
divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas.

Hasil sidang yang digelar
Rabu (8/5) dengan agenda putusan atas gugatan perkara nomor: 51/Pdt.G/LH/2018/PN
KLK, menyatakan menolak provisi, menolak uang Dwangsom, dan menyatakan PT KLM
telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban mutlak.

“Tergugat (PT KLM)
membayar ganti rugi Rp89 miliar, ditambah membayar biaya pemulihan Rp210
miliar. Tergugat dilarang menanam kembali di lahan bekas terbakar. Tergugat pun
harus membayar biaya perkara,” ucap Hakim Nurhayati Nasution membacakan
putusannya.

Baca Juga :  Duwel Rawing dan Abdul Razak Pimpin Sementara DPRD Kalteng

Sementara itu, Kuasa
Hukum KLHK M Nur membenarkan putusan PN Kuala Kapuas. Dikatakannya, putusan itu
memperkuat semangat pemerintah untuk terus mengejar korporasi pembakar lahan
dan hutan. Sebab, dampak kebakaran sangat merugikan lingkungan dan masyarakat
banyak. 

“Adanya putusan
ini dapat menimbulkan efek jera kepada korporasi di waktu-waktu mendatang,”
tegasnya.

Di tempat terpisah,
Direktur Walhi Kalteng Dimas N Hartono mengapresiasi putusan PN Kuala Kapuas
yang memvonis PT KLM bersalah dan harus membayar denda dengan angka yang fantastis.
Hal tersebut dikatakannya sebagai peringatan keras bagi perusak lingkungan, sekaligus
memberi efek jera bagi korporasi lainnya.

“Putusan ini harus
disikapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kapuas. Harus berani melakukan evaluasi terhadap korporasi,”
tegasnya. 

Baca Juga :  Tahap Awal, BTM Disuntik Rp5 M

Atas putusan PN Kuala
Kapuas, pihak manajemen PT KLM yang dihubungi tidak memberikan komentar. Bahkan
terkesan sulit dikonfirmasi, sejak mencuatnya gugatan dari KLHK tersebut. 

Sebagaimana diketahui,
pada 2018 lalu terjadi kebakaran lahan seluas 511 hektare. Lahan tersebut
merupakan milik PT KLM. Kebakaran pada lahan perusahaan seluas itu,
mengakibatkan terjadinya kabut asap di wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten
Pulang Pisau, dan Kabupaten Kapuas. Kebakaran itu memaksa berbagai pihak
terlibat dan turun tangan melakukan pemadaman. (alh/ce/ala)

KUALA
KAPUAS
-Kebakaran
lahan yang terjadi 2018 lalu di area perusahaan perkebunan kelapa sawit PT
Kalimantan Lestari Mandiri (KLM), Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang
kemudian digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kini sudah
divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas.

Hasil sidang yang digelar
Rabu (8/5) dengan agenda putusan atas gugatan perkara nomor: 51/Pdt.G/LH/2018/PN
KLK, menyatakan menolak provisi, menolak uang Dwangsom, dan menyatakan PT KLM
telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban mutlak.

“Tergugat (PT KLM)
membayar ganti rugi Rp89 miliar, ditambah membayar biaya pemulihan Rp210
miliar. Tergugat dilarang menanam kembali di lahan bekas terbakar. Tergugat pun
harus membayar biaya perkara,” ucap Hakim Nurhayati Nasution membacakan
putusannya.

Baca Juga :  Duwel Rawing dan Abdul Razak Pimpin Sementara DPRD Kalteng

Sementara itu, Kuasa
Hukum KLHK M Nur membenarkan putusan PN Kuala Kapuas. Dikatakannya, putusan itu
memperkuat semangat pemerintah untuk terus mengejar korporasi pembakar lahan
dan hutan. Sebab, dampak kebakaran sangat merugikan lingkungan dan masyarakat
banyak. 

“Adanya putusan
ini dapat menimbulkan efek jera kepada korporasi di waktu-waktu mendatang,”
tegasnya.

Di tempat terpisah,
Direktur Walhi Kalteng Dimas N Hartono mengapresiasi putusan PN Kuala Kapuas
yang memvonis PT KLM bersalah dan harus membayar denda dengan angka yang fantastis.
Hal tersebut dikatakannya sebagai peringatan keras bagi perusak lingkungan, sekaligus
memberi efek jera bagi korporasi lainnya.

“Putusan ini harus
disikapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kapuas. Harus berani melakukan evaluasi terhadap korporasi,”
tegasnya. 

Baca Juga :  Tahap Awal, BTM Disuntik Rp5 M

Atas putusan PN Kuala
Kapuas, pihak manajemen PT KLM yang dihubungi tidak memberikan komentar. Bahkan
terkesan sulit dikonfirmasi, sejak mencuatnya gugatan dari KLHK tersebut. 

Sebagaimana diketahui,
pada 2018 lalu terjadi kebakaran lahan seluas 511 hektare. Lahan tersebut
merupakan milik PT KLM. Kebakaran pada lahan perusahaan seluas itu,
mengakibatkan terjadinya kabut asap di wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten
Pulang Pisau, dan Kabupaten Kapuas. Kebakaran itu memaksa berbagai pihak
terlibat dan turun tangan melakukan pemadaman. (alh/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru