27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Alfridel Jinu Dituntut Enam Bulan Penjara

PALANGKA
RAYA
-Afridel
Jinu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Kamis, (9/5). Dalam persidangan kali ini beragendakan Tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) terhadap khasus pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)
yang dipostinganya di media sosial 13 April 2017 lalu.

Pada sidang tersebut
JPU Wagiman SH menuntut terdakwa Afridel Jinu enam bulan penjara dan denda Rp
50.000.000 subsidiair satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melanggar
Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat 3
junto pasal 27 ayat 3 nomor 19 tahun 2016 perubahan nomor 11 tahun 2008.

“Terdakwa telah
terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menstransmisikan
dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik serta dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 27 ayat 3,” ucap Wagiman SH.

Baca Juga :  Positif Covid-19 di Kalteng Sudah 128 Orang, 6 Pasien Meninggal

Sementara itu terdakwa
Afridel Jinu menanggapi tuntutan yang dibebankan kepadanya tersebut dengan akan
mengajukan pembelaan. “Saya akan mengajukan Pledoi,”ucapnya.

Perkara inipun akan
berlanjut pada persidangan pekan depan dengan agenda Pembelaan dari terdakwa,
untuk memperoleh putusan hakim agar membebaskannya dari segala
dakwaan atau melepaskan dirinya dari segala tuntutan hukum ataupun
setidaknya mendapat hukuman pidana seringan-ringannya. (don/ala)

PALANGKA
RAYA
-Afridel
Jinu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Kamis, (9/5). Dalam persidangan kali ini beragendakan Tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) terhadap khasus pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)
yang dipostinganya di media sosial 13 April 2017 lalu.

Pada sidang tersebut
JPU Wagiman SH menuntut terdakwa Afridel Jinu enam bulan penjara dan denda Rp
50.000.000 subsidiair satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melanggar
Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat 3
junto pasal 27 ayat 3 nomor 19 tahun 2016 perubahan nomor 11 tahun 2008.

“Terdakwa telah
terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menstransmisikan
dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik serta dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 27 ayat 3,” ucap Wagiman SH.

Baca Juga :  Positif Covid-19 di Kalteng Sudah 128 Orang, 6 Pasien Meninggal

Sementara itu terdakwa
Afridel Jinu menanggapi tuntutan yang dibebankan kepadanya tersebut dengan akan
mengajukan pembelaan. “Saya akan mengajukan Pledoi,”ucapnya.

Perkara inipun akan
berlanjut pada persidangan pekan depan dengan agenda Pembelaan dari terdakwa,
untuk memperoleh putusan hakim agar membebaskannya dari segala
dakwaan atau melepaskan dirinya dari segala tuntutan hukum ataupun
setidaknya mendapat hukuman pidana seringan-ringannya. (don/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru