27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

4 Eks Anggota DPRD Kalteng Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara Serta Pencabu

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap
empat mantan Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah dalam sidang yang digelar
Rabu (3/7/2019). Keempat orang itu mendapat vonis berbeda.

Mantan Ketua Komisi B Borak
Milton dan mantan Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq H. Bangkan, divonis 5 tahun
pidana penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

“Kedua, menjatuhkan pidana
penjara ke terdakwa I Borak Milton dan terdakwa II Punding LH Bangkan dengan
pidana penjara masing-masing lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan
ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti pidana kurungan selama dua
bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Duta Baskara saat membacakan vonis.

Vonis itu lebih rendah
dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang
menuntut kedua dengan hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta
subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Jalan Terputus, Aktivitas Warga Lumpuh

Borak dan Punding dinilai terbukti
melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.

Sementara dua mantan Anggota
Komisi B, Arisavanah dan Edy Rosada divonis 1 tahun lebih rendah, yakni 4 tahun
penjara denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan di penjara.

Selain itu, majelis hakim juga
menjatuhkan hukuman tambahan terhadap keempat mantan wakil rakyat berupa
pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak
terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya. (JPG/KPC)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap
empat mantan Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah dalam sidang yang digelar
Rabu (3/7/2019). Keempat orang itu mendapat vonis berbeda.

Mantan Ketua Komisi B Borak
Milton dan mantan Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq H. Bangkan, divonis 5 tahun
pidana penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

“Kedua, menjatuhkan pidana
penjara ke terdakwa I Borak Milton dan terdakwa II Punding LH Bangkan dengan
pidana penjara masing-masing lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan
ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti pidana kurungan selama dua
bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Duta Baskara saat membacakan vonis.

Vonis itu lebih rendah
dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang
menuntut kedua dengan hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta
subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Jalan Terputus, Aktivitas Warga Lumpuh

Borak dan Punding dinilai terbukti
melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.

Sementara dua mantan Anggota
Komisi B, Arisavanah dan Edy Rosada divonis 1 tahun lebih rendah, yakni 4 tahun
penjara denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan di penjara.

Selain itu, majelis hakim juga
menjatuhkan hukuman tambahan terhadap keempat mantan wakil rakyat berupa
pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak
terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya. (JPG/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru