33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

1 Kali Minum Setahun saat Cacingan, Ivermectin Golongan Obat Keras

PROKALTENG.CO-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan obat Ivermectin untuk Covid-19. Sekalipun BPOM sudah menerbitkan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji KLinis (PPUK) namun penggunaan Ivermectin hanya untuk dalam rangka uji klinis, tak boleh diperjualbelikan secara bebas untuk obat Covid-19. Hal itu sejalan dengan arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa obat tersebut hanya diizinkan dalam rangka uji klinis di laboratorium untuk diteliti.

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan pihaknya mendampingi penggunaan obat untuk mengawasi mutu dan keamanan. Pengawasan ketat dilakukan agar vaksin atau obat yang digunakan masyarakat betul-betul dipenuhi bagi masyarakat, termasuk khasiatnya dan memenuhi perlindungan masyarakat.

“Kami memahami penyakit ini adalah virus yang baru. Kami upayakan pendampingan untuk pengembangan uji klinis sampai produksi dan distribusinya atau post market,” tutur Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7).

Baca Juga :  Ternyata Ini Penyebab Menguap Bisa Menular

Menurutnya, obat Ivermectin sesuai izinnya selama ini memang untuk indikasi penyakit kecacingan. Obat itu merupakan kategori obat keras 12 mg. Sebagai obat cacing, Ivermectin diberikan dengan dosis tunggal. Dan cara pakainya hanya satu tahun sekali. “Ini adalah obat keras,” katanya.

Ia mengakui dalam beberapa publikasi global, Ivermectin memang sudah digunakan untuk Covid-19 namun hanya sebagai data-data epidemiologi, belum ada data uji klinis untuk evaluasinya. WHO hingga BPOM AS (FDA) dan BPOM Eropa (EMA) memberikan panduan bahwa Ivermectin hanya diikutsertakan dalam kerangka uji klinis.

“Memang uji klinis sedang dilakukan di beberapa negara namun belum konklusif bahwa obat ini obat Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Pria Indonesia Sudah Keluhkan Disfungsi Ereksi Mulai Usia 20 Tahun

Uji klinis di Indonesia sudah diberikan izin di 10 rumah sakit. Obat tersebut masih diteliti dan dikembangkan bersama para ahli yang terkait.

“Ivermectin harus dapat data valid, bahwa obat ini harus signifikan yang mengobati Covid-19. Karena kan bisa saja ada parameter riset uji klinis terpercaya. Harus melalui uji klinis sesuai dosis yang dianalisa agar aman,” katanya.

Sekalipun diberikan oleh dokter di 10 rumah sakit, hal itu harus sesuai dosis dan pengawasan dokter. “Penggunaan Ivermectin bisa dilakukan, namun sesuai dengan diagnosa dokter, dan harus sesuai dengan protokol uji klinis yang disetujui. Dokter harus jelaskan resikonya. Kami kembali ingatkan Ivermectin obat keras. Pasti ada efek sampingnya, akan ada efeknya jika digunakan tak sesuai waktu dan dosis,” tegasnya.

PROKALTENG.CO-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan obat Ivermectin untuk Covid-19. Sekalipun BPOM sudah menerbitkan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji KLinis (PPUK) namun penggunaan Ivermectin hanya untuk dalam rangka uji klinis, tak boleh diperjualbelikan secara bebas untuk obat Covid-19. Hal itu sejalan dengan arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa obat tersebut hanya diizinkan dalam rangka uji klinis di laboratorium untuk diteliti.

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan pihaknya mendampingi penggunaan obat untuk mengawasi mutu dan keamanan. Pengawasan ketat dilakukan agar vaksin atau obat yang digunakan masyarakat betul-betul dipenuhi bagi masyarakat, termasuk khasiatnya dan memenuhi perlindungan masyarakat.

“Kami memahami penyakit ini adalah virus yang baru. Kami upayakan pendampingan untuk pengembangan uji klinis sampai produksi dan distribusinya atau post market,” tutur Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7).

Baca Juga :  Ternyata Ini Penyebab Menguap Bisa Menular

Menurutnya, obat Ivermectin sesuai izinnya selama ini memang untuk indikasi penyakit kecacingan. Obat itu merupakan kategori obat keras 12 mg. Sebagai obat cacing, Ivermectin diberikan dengan dosis tunggal. Dan cara pakainya hanya satu tahun sekali. “Ini adalah obat keras,” katanya.

Ia mengakui dalam beberapa publikasi global, Ivermectin memang sudah digunakan untuk Covid-19 namun hanya sebagai data-data epidemiologi, belum ada data uji klinis untuk evaluasinya. WHO hingga BPOM AS (FDA) dan BPOM Eropa (EMA) memberikan panduan bahwa Ivermectin hanya diikutsertakan dalam kerangka uji klinis.

“Memang uji klinis sedang dilakukan di beberapa negara namun belum konklusif bahwa obat ini obat Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Pria Indonesia Sudah Keluhkan Disfungsi Ereksi Mulai Usia 20 Tahun

Uji klinis di Indonesia sudah diberikan izin di 10 rumah sakit. Obat tersebut masih diteliti dan dikembangkan bersama para ahli yang terkait.

“Ivermectin harus dapat data valid, bahwa obat ini harus signifikan yang mengobati Covid-19. Karena kan bisa saja ada parameter riset uji klinis terpercaya. Harus melalui uji klinis sesuai dosis yang dianalisa agar aman,” katanya.

Sekalipun diberikan oleh dokter di 10 rumah sakit, hal itu harus sesuai dosis dan pengawasan dokter. “Penggunaan Ivermectin bisa dilakukan, namun sesuai dengan diagnosa dokter, dan harus sesuai dengan protokol uji klinis yang disetujui. Dokter harus jelaskan resikonya. Kami kembali ingatkan Ivermectin obat keras. Pasti ada efek sampingnya, akan ada efeknya jika digunakan tak sesuai waktu dan dosis,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru