26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Didakwa Suap Hak Siar

BELUM reda mengenai kabar dihukumnya Manchester
City oleh UEFA, tadi malam klub kaya lainnya juga tertimpa kejadian buruk.
Yakni, presiden PSG Nasser Al-Khelaifi yang didakwa oleh jaksa federal Swiss.
Bukan terkait FFP (Financial Fair Play) seperti City. Melainkan terkait suap
hak siar Piala Dunia dan Piala Konfederasi.

Itu bermula dari dakwaan Kejaksaan Agung Swiss
(OAG) kepada mantan sekretaris jenderal FIFA periode 2007-2015 Jerôme Valcke. Dia
terlibat dalam praktik menerima suap dan memalsukan dokumen. Nah, dakwaan untuk
Khelaifi adalah dia menghasut Valcke untuk melakukan kejahatan yang lebih buruk
karena Valcke .

Menurut AS, aksi pria 46 tahun itu bermula saat
dia disinyalir membeli sebuah vila di Sardinia, Italia. Nah, vila tersebut
kemudian ditempati Valcke selama 18 bulan tanpa membayar uang sewa sepeser pun.
Biaya sewa vila mencapai EUR 1,8 juta (Rp 26,6 miliar). Valcke juga menerima
suap EUR 1,25 juta (Rp 18,5 miliar) untuk memberikan hak siar Piala Dunia
kepada media Italia dan Yunani yang sesuai keinginan Khelaifi.

Baca Juga :  Inter Tempel Ketat AC Milan

“Setelah penyelidikan tiga tahun yang
melelahkan, di mana saya sepenuhnya bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum di
Swiss, saya senang bahwa semua tuduhan penyuapan sehubungan dengan Piala Dunia
2026 dan Piala Dunia 2030 telah dijatuhkan. Setelah melalui semua pemeriksaan
untuk semua transaksi saya, saya telah dibebaskan dari semua kecurigaan
penyuapan dan kasus ini telah diberhentikan secara definitif,” ucap Khelaifi
seperti dilansir AP. (io/jpg)

BELUM reda mengenai kabar dihukumnya Manchester
City oleh UEFA, tadi malam klub kaya lainnya juga tertimpa kejadian buruk.
Yakni, presiden PSG Nasser Al-Khelaifi yang didakwa oleh jaksa federal Swiss.
Bukan terkait FFP (Financial Fair Play) seperti City. Melainkan terkait suap
hak siar Piala Dunia dan Piala Konfederasi.

Itu bermula dari dakwaan Kejaksaan Agung Swiss
(OAG) kepada mantan sekretaris jenderal FIFA periode 2007-2015 Jerôme Valcke. Dia
terlibat dalam praktik menerima suap dan memalsukan dokumen. Nah, dakwaan untuk
Khelaifi adalah dia menghasut Valcke untuk melakukan kejahatan yang lebih buruk
karena Valcke .

Menurut AS, aksi pria 46 tahun itu bermula saat
dia disinyalir membeli sebuah vila di Sardinia, Italia. Nah, vila tersebut
kemudian ditempati Valcke selama 18 bulan tanpa membayar uang sewa sepeser pun.
Biaya sewa vila mencapai EUR 1,8 juta (Rp 26,6 miliar). Valcke juga menerima
suap EUR 1,25 juta (Rp 18,5 miliar) untuk memberikan hak siar Piala Dunia
kepada media Italia dan Yunani yang sesuai keinginan Khelaifi.

Baca Juga :  Inter Tempel Ketat AC Milan

“Setelah penyelidikan tiga tahun yang
melelahkan, di mana saya sepenuhnya bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum di
Swiss, saya senang bahwa semua tuduhan penyuapan sehubungan dengan Piala Dunia
2026 dan Piala Dunia 2030 telah dijatuhkan. Setelah melalui semua pemeriksaan
untuk semua transaksi saya, saya telah dibebaskan dari semua kecurigaan
penyuapan dan kasus ini telah diberhentikan secara definitif,” ucap Khelaifi
seperti dilansir AP. (io/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru