26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anggaran untuk Pilkada Sesuai NPHD

PALANGKA RAYA-Selasa (14/4), Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hasil rapat bersama Komisi II DPR RI dan
Penyelenggaran Pemilu berkenaan penundaan pelaksanaan pilkada serentak tahun
2020 ini. Dalam rapat tersebut, Kemendagri menyetujui opsi pelaksanaan pilkada
pada 9 Desember 2020.

Berkenaan dengan anggaran, diputuskan bahwa
dana pilkada masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di
270 daerah yang melaksanakan pesta demokrasi, sehingga anggaran tersebut tidak
direalokasikan untuk penanggulangan wabah pandemi Covid-19 ini.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng menyebut akan mengikuti
arahan yang menjadi ketetapan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri.
Dengan demikian, dana yang akan digunakan untuk biaya pelaksanaan pilkada ini
menggunakan dana sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Iya, kami ikut pemerintah pusat, dalam hal
ini Kemendagri. Anggaran yang digunakan (untuk pelaksanaan pilkada) tetap
sesuai dengan NPHD yang sudah ditandatangani oleh pengguna anggaran (KPU,
Bawaslu, Polda, Korem) beberapa waktu lalu,” kata Kepala BKAD Kalteng Nuryakin
kepada Kalteng Pos melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/4).

Diungkapkannya, berdasarkan anggaran yang
sudah disepakati sesuai NPHD, KPU mendapatkan Rp237 miliar lebih, Bawalsu Rp89
miliar lebih, Polda Rp40 miliar lebih, dan Korem Rp2,5 miliar lebih.

Baca Juga :  Sugianto: Selain PDIP Nanti Dulu, Fokus Selesaikan Tugas dan Tanggung

“Kebijakan ini mengacu pada arahan Direktur
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah,” ungkapnya.

Dalam arahan itu, lanjut dia, disebutkan bahwa
sembari menunggu keputusan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pilkada tahun 2020
dan mencermati dinamika penanganan Covid-19, maka pemerintah daerah (pemda)
yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pilkada, tidak boleh mengalihkan
pendanaan hibahnya untuk kegiatan lainnya.

Pendanaan hibah kegiatan pemilihan tetap
dianggarkan di SKPKD. Tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam NPHD,
kecuali sesuai keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

Pencairan dana hibah akibat penundaan tahapan
kegiatan pilkada sebagaimana dimaksud Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020
memedomani penyelenggara (KPU/Bawaslu). Dalam hal pemda telah melakukan
pencairan dana hibah secara bertahap atau sekaligus sesuai NPHD, dana hibah
digunakan sampai dengan ditetapkannya keputusan penundaan tahapan dari KPU.

Apabila masih terdapat sisa dana hibah, maka tetap
disimpan pada rekening penyelenggara, dan selanjutnya diperhitungkan pada
pencairan berikutnya ketika ditetapkan pencabutan penundaan tahapan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pemda telah melakukan pencairan
dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD dan tidak terdapat kekurangan
untuk mendanai tahapan yang sudah dilakukan sampai dengan keputusan penundaan
tahapan dari KPU, pemda tidak melakukan pencairan pendanaan hibah berikutnya.

Baca Juga :  Pemilihan Serentak 2020 Harus Aman dan Sehat

Dalam hal pemda telah melakukan pencairan
dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD dan terdapat kekurangan atau belum
melakukan pencairan dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD, pemda wajib
melakukan pencairan dana hibah sebesar kewajiban sampai dengan keputusan penundaan
tahapan dari KPU.

“Begitu pun dalam hal pengamanan oleh Polri dan
TNI serta program dan kegiatan pada perangkat daerah (PD) terkait,” tambahnya.

Dalam hal pemda telah melakukan pencairan
dalam bentuk hibah atau program dan kegiatan sesuai NPHD atau jadwal program
dan kegiatan yang telah disepakati sampai dengan keputusan penundaan tahapan
dari KPU, pemda tidak melakukan pencairan pendanaan hibah atau program dan
kegiatan berikutnya.

Apabila belum melakukan pencairan dalam
bentuk hibah atau program dan kegiatan kepada pihak pengamanan atau PD terkait
sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU, pemda tidak melakukan
pencairan dana hibah atau program dan kegiatan.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua
KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban
atau komentar jika belum ada Peraturan Pengganti Udang-Undang (Perpu) terkait
hal ini. “Kami belum bisa mejawabnya sebelum ada perpu terkait ini,” balasnya
melalui pesan WhatsApp, kemarin sore. 

PALANGKA RAYA-Selasa (14/4), Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hasil rapat bersama Komisi II DPR RI dan
Penyelenggaran Pemilu berkenaan penundaan pelaksanaan pilkada serentak tahun
2020 ini. Dalam rapat tersebut, Kemendagri menyetujui opsi pelaksanaan pilkada
pada 9 Desember 2020.

Berkenaan dengan anggaran, diputuskan bahwa
dana pilkada masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di
270 daerah yang melaksanakan pesta demokrasi, sehingga anggaran tersebut tidak
direalokasikan untuk penanggulangan wabah pandemi Covid-19 ini.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng menyebut akan mengikuti
arahan yang menjadi ketetapan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri.
Dengan demikian, dana yang akan digunakan untuk biaya pelaksanaan pilkada ini
menggunakan dana sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Iya, kami ikut pemerintah pusat, dalam hal
ini Kemendagri. Anggaran yang digunakan (untuk pelaksanaan pilkada) tetap
sesuai dengan NPHD yang sudah ditandatangani oleh pengguna anggaran (KPU,
Bawaslu, Polda, Korem) beberapa waktu lalu,” kata Kepala BKAD Kalteng Nuryakin
kepada Kalteng Pos melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/4).

Diungkapkannya, berdasarkan anggaran yang
sudah disepakati sesuai NPHD, KPU mendapatkan Rp237 miliar lebih, Bawalsu Rp89
miliar lebih, Polda Rp40 miliar lebih, dan Korem Rp2,5 miliar lebih.

Baca Juga :  Sugianto: Selain PDIP Nanti Dulu, Fokus Selesaikan Tugas dan Tanggung

“Kebijakan ini mengacu pada arahan Direktur
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah,” ungkapnya.

Dalam arahan itu, lanjut dia, disebutkan bahwa
sembari menunggu keputusan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pilkada tahun 2020
dan mencermati dinamika penanganan Covid-19, maka pemerintah daerah (pemda)
yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pilkada, tidak boleh mengalihkan
pendanaan hibahnya untuk kegiatan lainnya.

Pendanaan hibah kegiatan pemilihan tetap
dianggarkan di SKPKD. Tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam NPHD,
kecuali sesuai keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

Pencairan dana hibah akibat penundaan tahapan
kegiatan pilkada sebagaimana dimaksud Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020
memedomani penyelenggara (KPU/Bawaslu). Dalam hal pemda telah melakukan
pencairan dana hibah secara bertahap atau sekaligus sesuai NPHD, dana hibah
digunakan sampai dengan ditetapkannya keputusan penundaan tahapan dari KPU.

Apabila masih terdapat sisa dana hibah, maka tetap
disimpan pada rekening penyelenggara, dan selanjutnya diperhitungkan pada
pencairan berikutnya ketika ditetapkan pencabutan penundaan tahapan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pemda telah melakukan pencairan
dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD dan tidak terdapat kekurangan
untuk mendanai tahapan yang sudah dilakukan sampai dengan keputusan penundaan
tahapan dari KPU, pemda tidak melakukan pencairan pendanaan hibah berikutnya.

Baca Juga :  Pemilihan Serentak 2020 Harus Aman dan Sehat

Dalam hal pemda telah melakukan pencairan
dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD dan terdapat kekurangan atau belum
melakukan pencairan dana hibah sesuai tahap pencairan dalam NPHD, pemda wajib
melakukan pencairan dana hibah sebesar kewajiban sampai dengan keputusan penundaan
tahapan dari KPU.

“Begitu pun dalam hal pengamanan oleh Polri dan
TNI serta program dan kegiatan pada perangkat daerah (PD) terkait,” tambahnya.

Dalam hal pemda telah melakukan pencairan
dalam bentuk hibah atau program dan kegiatan sesuai NPHD atau jadwal program
dan kegiatan yang telah disepakati sampai dengan keputusan penundaan tahapan
dari KPU, pemda tidak melakukan pencairan pendanaan hibah atau program dan
kegiatan berikutnya.

Apabila belum melakukan pencairan dalam
bentuk hibah atau program dan kegiatan kepada pihak pengamanan atau PD terkait
sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU, pemda tidak melakukan
pencairan dana hibah atau program dan kegiatan.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua
KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban
atau komentar jika belum ada Peraturan Pengganti Udang-Undang (Perpu) terkait
hal ini. “Kami belum bisa mejawabnya sebelum ada perpu terkait ini,” balasnya
melalui pesan WhatsApp, kemarin sore. 

Terpopuler

Artikel Terbaru