27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Menkopolhukam: RUU HIP Selewengkan Tafsir Pancasila

KALTENGPOS.CO – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan,
Mahfud MD memastikan jika pemerintah menolak Rancangan Undang-undang Haluan
Ideologi Pancasila (HIP).

Mahfud menjelaskan alasan utama
penolakan pemerintah terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila utamanya yang berkaitan
dengan tafsir Pancasila.

“Menolak tafsir Eka Sila,
Tri Sila sebagai perasan dari tafsir Pancasila,” kata Mahfud MD di Gedung
Negara Grahadi Surabaya, Minggu (5/7).

Kata dia, pemerintah setuju
dengan kekhawatiran yang disampaikan berbagai elemen masyarakat tentang
Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ini yang dianggap berpotensi
menghidupkan kembali komunisme di Indonesia.

“Yang dikhawatirkan berbagai
elemen masyarakat itu, jangan sampai komunisme hidup kembali. Dan kami setuju,
karena dalam RUU ini tak ada TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Padahal ini yang
menghalangi komunis,” ujar Mahfud.

Baca Juga :  Berupaya Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Kalteng

Kemudian, tambah Mahfud ada lagi
soal tafsir Pancasila yang diselewengkan Eka Sila dan Tri Sila. Padahal
Pancasila ada lima bukan Eka Sila atau Tri Sila. Dan pemerintah setuju atas
berbagai kekhawatiran elemen masyarakat tersebut. Oleh karena itu, sikap
pemerintah adalah menolak RUU HIP ini.

“Kita sudah sampaikan ke
DPR. Nanti DPR RI akan menanggapi secara resmi karena tenggat sampai tanggal 20
Juli,” katanya.

KALTENGPOS.CO – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan,
Mahfud MD memastikan jika pemerintah menolak Rancangan Undang-undang Haluan
Ideologi Pancasila (HIP).

Mahfud menjelaskan alasan utama
penolakan pemerintah terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila utamanya yang berkaitan
dengan tafsir Pancasila.

“Menolak tafsir Eka Sila,
Tri Sila sebagai perasan dari tafsir Pancasila,” kata Mahfud MD di Gedung
Negara Grahadi Surabaya, Minggu (5/7).

Kata dia, pemerintah setuju
dengan kekhawatiran yang disampaikan berbagai elemen masyarakat tentang
Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ini yang dianggap berpotensi
menghidupkan kembali komunisme di Indonesia.

“Yang dikhawatirkan berbagai
elemen masyarakat itu, jangan sampai komunisme hidup kembali. Dan kami setuju,
karena dalam RUU ini tak ada TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Padahal ini yang
menghalangi komunis,” ujar Mahfud.

Baca Juga :  Berupaya Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Kalteng

Kemudian, tambah Mahfud ada lagi
soal tafsir Pancasila yang diselewengkan Eka Sila dan Tri Sila. Padahal
Pancasila ada lima bukan Eka Sila atau Tri Sila. Dan pemerintah setuju atas
berbagai kekhawatiran elemen masyarakat tersebut. Oleh karena itu, sikap
pemerintah adalah menolak RUU HIP ini.

“Kita sudah sampaikan ke
DPR. Nanti DPR RI akan menanggapi secara resmi karena tenggat sampai tanggal 20
Juli,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru