31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bawaslu Sinyalir Ada Politisasi Bansos di Daerah

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengendus dugaan
politisasi bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada pemerintah pusat
kepada masyarakat. Politisasi itu dilakukan para kepala daerah yang berpotensi
yang maju kembali di Pilkada serentak Desember nanti.

Modusnya dengan ‎melakukan
pemasangan atau menempelkan poster (kepala desa) dirinya di kemasan paket
bansos yang akan diberikan ke masyarakat.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi
Pettalolo mengatakan, dari informasi yang ia dapatkan ada beberapa daerah yang
melakukan politisasi bansos. Seperti di Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu,
kemudian Kabupaten Klaten dan beberapa Provinsi di Sumatera Barat.

“Memang laporan dari teman-teman
di daerah ada beberapa provinsi terjadi digunakan untuk politisasi bansos
karena memang beberapa petahana yang berpotensi masih memenuhi syarat ikut
kontestasi lagi baru menjabat satu kali,” ujar Ratna Dewi kepada wartawan,
Jumat (1/5).

Baca Juga :  Ben-Ujang Siap Maju, Sejumlah Baliho Besar Mulai Dipasang

‎”Jadi di
dalam bantuan sosial itu memang mengikutsertakan gambar. Jadi memang hasil
pengawasan kita mendapatkan peristiwa-peristiwa itu,” tambahnya.

Bawaslu juga telah melakukan
imbauan dengan menyurati kepada para kepala daerah yang diduga melakukan
politisasi bansos tersebut. Sehingga jangan sampai bansos yang diberikan
pemerintah malah dimanfaatkan oleh para kepala daerah.

“‎Imbauan
tidak melakukan pembagian bansos tidak mengikutsertakan pelaksanaan pilkada.
Apalagi bansos ini program pemerintah,” ungkapnya.

Ratna menegaskan politisasi
bansos yang dilakukan para kepala daerah telah melanggar Pasal 71 ayat 3
Undang-Undang Pilkada. Dalam pasal tersebut diatur petahana kepala daerah
dilarang membuat program yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan.

‎”Kan
secara tegas diatur dilarang menggunakan program dan kegiatan yang
menguntungkan pasangan,” katanya.

Baca Juga :  PLN Kurang Memiliki Perencanaan yang Matang

Oleh sebab itu harusnya para
kepala daerah tidak melakukan politisasi yang berbalut bansos pemerintah pusat
tersebut. Jangan melakukan perbuatan hanya semata-mata demi keuntungan maju
lagi di Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

“Kalau
kita lihat etika ini sangat tidak beretika. Masa semangat program pemerintah
dimanfaatkan untuk politisasi. Kalau itu program pemerintah harusnya
menggunakan lambang Pemda,” pungkasnya.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengendus dugaan
politisasi bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada pemerintah pusat
kepada masyarakat. Politisasi itu dilakukan para kepala daerah yang berpotensi
yang maju kembali di Pilkada serentak Desember nanti.

Modusnya dengan ‎melakukan
pemasangan atau menempelkan poster (kepala desa) dirinya di kemasan paket
bansos yang akan diberikan ke masyarakat.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi
Pettalolo mengatakan, dari informasi yang ia dapatkan ada beberapa daerah yang
melakukan politisasi bansos. Seperti di Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu,
kemudian Kabupaten Klaten dan beberapa Provinsi di Sumatera Barat.

“Memang laporan dari teman-teman
di daerah ada beberapa provinsi terjadi digunakan untuk politisasi bansos
karena memang beberapa petahana yang berpotensi masih memenuhi syarat ikut
kontestasi lagi baru menjabat satu kali,” ujar Ratna Dewi kepada wartawan,
Jumat (1/5).

Baca Juga :  Ben-Ujang Siap Maju, Sejumlah Baliho Besar Mulai Dipasang

‎”Jadi di
dalam bantuan sosial itu memang mengikutsertakan gambar. Jadi memang hasil
pengawasan kita mendapatkan peristiwa-peristiwa itu,” tambahnya.

Bawaslu juga telah melakukan
imbauan dengan menyurati kepada para kepala daerah yang diduga melakukan
politisasi bansos tersebut. Sehingga jangan sampai bansos yang diberikan
pemerintah malah dimanfaatkan oleh para kepala daerah.

“‎Imbauan
tidak melakukan pembagian bansos tidak mengikutsertakan pelaksanaan pilkada.
Apalagi bansos ini program pemerintah,” ungkapnya.

Ratna menegaskan politisasi
bansos yang dilakukan para kepala daerah telah melanggar Pasal 71 ayat 3
Undang-Undang Pilkada. Dalam pasal tersebut diatur petahana kepala daerah
dilarang membuat program yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan.

‎”Kan
secara tegas diatur dilarang menggunakan program dan kegiatan yang
menguntungkan pasangan,” katanya.

Baca Juga :  PLN Kurang Memiliki Perencanaan yang Matang

Oleh sebab itu harusnya para
kepala daerah tidak melakukan politisasi yang berbalut bansos pemerintah pusat
tersebut. Jangan melakukan perbuatan hanya semata-mata demi keuntungan maju
lagi di Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

“Kalau
kita lihat etika ini sangat tidak beretika. Masa semangat program pemerintah
dimanfaatkan untuk politisasi. Kalau itu program pemerintah harusnya
menggunakan lambang Pemda,” pungkasnya.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru