25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anggaran Pilkada Dialihkan untuk Menangani Corona

PALANGKA
RAYA
-Adanya
virus corona atau Covid-19 membuat hajatan berskala kecil hingga besar ditunda
sampai wabah ini benar-benar hilang. Teranyar, pesta demokrasi serentak untuk
memilih kepala daerah tahun ini ditunda. Hal ini menjadi kesepakatan bersama
dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU,
Bawaslu, dan DKPP.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin
penting dalam menyikapi penularan Covid-19 agar tak semakin meluas. Mereka
sepakat bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini ditunda. Anggaran
pilkada yang belum digunakan, bisa dipakai untuk menangani pandemi Covid-19. 

Menanggapi hal ini, Gubernur Kalteng H
Sugianto Sabran menyebut, dana hibah yang sudah dianggarkan untuk pelaksanaan pilkada
di Kalteng ini dapat dialihkan untuk penanggulangan Covid-19. Diungkapkannya,
anggaran yang sudah disediakan untuk pilkada ini, sebagian memang sudah diserahkan
kepada KPU dan Bawaslu. Akan tetapi, anggaran ini disalurkan dalam beberapa
tahap. Anggaran yang belum disalurkan itulah yang akan dialihkan untuk penanganan
Covid-19.

“Berkenaan dengan pelaksanaan pilkada yang
ditunda ini, saya akan bicara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar
dana ini dapat dialihkan untuk penanggulangan Covid-19 di Kalteng,” ungkapnya
saat diwawancarai di Bundaran Besar, Palangka Raya, Selasa (31/3).

Baca Juga :  Eks Kepala Relawan TKN Jokowi 2019 Tolak Ide Presiden Tiga Periode

Lebih lanjut dijelaskan gubernur, pihaknya
akan meminta TAPD segera menyurati Kementeian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU
RI berkenaan dengan penggunaan anggaran ini. Bahkan, jika dana yang sudah
disalurkan itu belum digunakan atau dibelanjakan, maka bisa dikembalikan kepada
pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini Pemerintah Prvovinsi (Pemprov)
Kalteng.

“Saya perintahkan agar surati Kemendagri dan
KPU soal dana yang sudah masuk, nanti dana yang belum terpakai segera
dikembalikan untuk menghadapi Covid-19,” tegas Sugianto.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal
Fitri selaku Ketua TAPD Kalteng menyebutkan, penyaluran dana hibah dari
pemerintah untuk KPU dan Bawaslu dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini,
lanjut dia, pemprov sudah menyalurkan dana tahap satu dan tahap dua.

“Rencananya dana hibah untuk tahapan ketiga
dan keempat ini akan dialihkan untuk dana tanggap darurat Covid-19,” ucap
Fahrizal.

Menurutnya, dana dalam jumlah besar berada pada
tahap ketiga dan keempat, karena sudah masuk dalam kegiatan. “Tetapi, nantinya
juga menunggu keputusan dari KPU,” pungkasnya.

 

Baca Juga :  Posisi Makin Terjepit, KPK Pastikan Bakal Garap Zulkifli Hasan

Menyikapi keputusan ini, Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrohim mengatakan, pengembalian dana pelaksanaan pilkada di Kalteng
menunggu regulasi yang ada.

“Sampai saat ini Pemprov Kalteng telah
mentransfer dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 40 persen dari
total anggaran senilai Rp249,79 miliar lebih,” kata Harmain Ibrohim kepada
Kalteng Pos, Selasa (31/3).

Diterangkan Harmain, terkait pengembalian
dana tersebut, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU pusat.

“Begiru pun soal regulasi terbaru dari KPU RI
maupun Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pengembalian tersebut,” jelas
mantan Komisioner KPU Kota Palangka Raya tersebut.

Mengenai sejumlah dana yang telah digunakan,
hingga saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi. Apalagi dana sudah
ditransfer ke rekening KPU kabupaten/kota se-Kalteng.

“Kami sudah melakukan rapat pleno dan
memerintahkan sekretaris KPU Kalteng untuk membuat surat edaran kepada
sekretaris KPU kabupaten/kota se-Kalteng,” terangnya.

Langkah ini dilakukan untuk  menghentikan segala jenis pengeluaran  terkait penyelenggaraan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur dan fokus untuk membuat laporan pertanggungjawaban
penggunaan anggaran sampai pada tahapan yang ditunda, sebagaimana surat
keputusan terkait penghentian tahapan pemilihan. 

 

 

PALANGKA
RAYA
-Adanya
virus corona atau Covid-19 membuat hajatan berskala kecil hingga besar ditunda
sampai wabah ini benar-benar hilang. Teranyar, pesta demokrasi serentak untuk
memilih kepala daerah tahun ini ditunda. Hal ini menjadi kesepakatan bersama
dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU,
Bawaslu, dan DKPP.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin
penting dalam menyikapi penularan Covid-19 agar tak semakin meluas. Mereka
sepakat bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini ditunda. Anggaran
pilkada yang belum digunakan, bisa dipakai untuk menangani pandemi Covid-19. 

Menanggapi hal ini, Gubernur Kalteng H
Sugianto Sabran menyebut, dana hibah yang sudah dianggarkan untuk pelaksanaan pilkada
di Kalteng ini dapat dialihkan untuk penanggulangan Covid-19. Diungkapkannya,
anggaran yang sudah disediakan untuk pilkada ini, sebagian memang sudah diserahkan
kepada KPU dan Bawaslu. Akan tetapi, anggaran ini disalurkan dalam beberapa
tahap. Anggaran yang belum disalurkan itulah yang akan dialihkan untuk penanganan
Covid-19.

“Berkenaan dengan pelaksanaan pilkada yang
ditunda ini, saya akan bicara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar
dana ini dapat dialihkan untuk penanggulangan Covid-19 di Kalteng,” ungkapnya
saat diwawancarai di Bundaran Besar, Palangka Raya, Selasa (31/3).

Baca Juga :  Eks Kepala Relawan TKN Jokowi 2019 Tolak Ide Presiden Tiga Periode

Lebih lanjut dijelaskan gubernur, pihaknya
akan meminta TAPD segera menyurati Kementeian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU
RI berkenaan dengan penggunaan anggaran ini. Bahkan, jika dana yang sudah
disalurkan itu belum digunakan atau dibelanjakan, maka bisa dikembalikan kepada
pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini Pemerintah Prvovinsi (Pemprov)
Kalteng.

“Saya perintahkan agar surati Kemendagri dan
KPU soal dana yang sudah masuk, nanti dana yang belum terpakai segera
dikembalikan untuk menghadapi Covid-19,” tegas Sugianto.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal
Fitri selaku Ketua TAPD Kalteng menyebutkan, penyaluran dana hibah dari
pemerintah untuk KPU dan Bawaslu dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini,
lanjut dia, pemprov sudah menyalurkan dana tahap satu dan tahap dua.

“Rencananya dana hibah untuk tahapan ketiga
dan keempat ini akan dialihkan untuk dana tanggap darurat Covid-19,” ucap
Fahrizal.

Menurutnya, dana dalam jumlah besar berada pada
tahap ketiga dan keempat, karena sudah masuk dalam kegiatan. “Tetapi, nantinya
juga menunggu keputusan dari KPU,” pungkasnya.

 

Baca Juga :  Posisi Makin Terjepit, KPK Pastikan Bakal Garap Zulkifli Hasan

Menyikapi keputusan ini, Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrohim mengatakan, pengembalian dana pelaksanaan pilkada di Kalteng
menunggu regulasi yang ada.

“Sampai saat ini Pemprov Kalteng telah
mentransfer dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 40 persen dari
total anggaran senilai Rp249,79 miliar lebih,” kata Harmain Ibrohim kepada
Kalteng Pos, Selasa (31/3).

Diterangkan Harmain, terkait pengembalian
dana tersebut, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU pusat.

“Begiru pun soal regulasi terbaru dari KPU RI
maupun Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pengembalian tersebut,” jelas
mantan Komisioner KPU Kota Palangka Raya tersebut.

Mengenai sejumlah dana yang telah digunakan,
hingga saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi. Apalagi dana sudah
ditransfer ke rekening KPU kabupaten/kota se-Kalteng.

“Kami sudah melakukan rapat pleno dan
memerintahkan sekretaris KPU Kalteng untuk membuat surat edaran kepada
sekretaris KPU kabupaten/kota se-Kalteng,” terangnya.

Langkah ini dilakukan untuk  menghentikan segala jenis pengeluaran  terkait penyelenggaraan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur dan fokus untuk membuat laporan pertanggungjawaban
penggunaan anggaran sampai pada tahapan yang ditunda, sebagaimana surat
keputusan terkait penghentian tahapan pemilihan. 

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru