PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengubah aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite (JBKP) dan biosolar (JBT).
Pembatasan tersebut, termuat dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.
“Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka edaran sebelumnya nomor 750/50/PKUKMP/Dag.1/VI/2022, resmi dicabut,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, belum lama ini.
Dalam surat edaran itu, diketahui Pemerintah Kota Palangka Raya mengatur batas pembelian dan pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat maksimal 30 liter. Kemudian untuk kendaraan roda tiga maksimal 15 liter, dan untuk kendaraan roda tiga serta roda dua hanya 8 liter.
“SPBU tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi, serta tidak melayani pembelian dengan jeriken atau drum. Kecuali untuk sektor pertanian dan perikanan,” jelasnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi surat edaran tersebut dan tidak melakukan pengisian BBM secara berulang. Karena dapat menyebabkan kelangkaan.
“Surat edaran ini sudah kami sosialisasi dan mulai diberlakukan. Kami harap dengan adanya surat edaran ini, kelangkaan BBM dapat dicegah,” pungkas Fairid.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengubah aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite (JBKP) dan biosolar (JBT).
Pembatasan tersebut, termuat dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.
“Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka edaran sebelumnya nomor 750/50/PKUKMP/Dag.1/VI/2022, resmi dicabut,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, belum lama ini.
Dalam surat edaran itu, diketahui Pemerintah Kota Palangka Raya mengatur batas pembelian dan pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat maksimal 30 liter. Kemudian untuk kendaraan roda tiga maksimal 15 liter, dan untuk kendaraan roda tiga serta roda dua hanya 8 liter.
“SPBU tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi, serta tidak melayani pembelian dengan jeriken atau drum. Kecuali untuk sektor pertanian dan perikanan,” jelasnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi surat edaran tersebut dan tidak melakukan pengisian BBM secara berulang. Karena dapat menyebabkan kelangkaan.
“Surat edaran ini sudah kami sosialisasi dan mulai diberlakukan. Kami harap dengan adanya surat edaran ini, kelangkaan BBM dapat dicegah,” pungkas Fairid.
Reporter: M Hafidz