26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

PEMKAB KOTIM

Libur Nasional dan Cuti Bersama Sesuai Acuan SKB 3 Menteri

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Libur Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara di pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementrian Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada tanggal 7 April lalu.

“Pemerintah sudah menetapkan tanggal hari libur dan cuti bersama pada hari raya idulfitri 1443 hijriah yaitu dari tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022,” sampai Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Saya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Kamaruddin, Rabu (13/4).

Dirinya mengatakan hingga saat ini Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor belum mengeluarkan surat edaran terkait hari libur nasional dan cuti bersama untuk hari raya idulfitri tahun 2022 ini, tetapi dapat dipastikan libur tersebut menyesuaikan dengan SKB tiga Menteri nomor 375 tahun 2022 dan nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Menghadapi Penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2023

“Saat ini Bupati memang belum mengeluarkan surat edaran, tetapi pada ketentuannya untuk libur nasional dan cuti bersama akan tetap mengikuti acuan SKB tiga menteri itu nantinya,” ucap Kamaruddin.

Ia juga menjelaskan untuk pelaksanaan cuti bersama ASN diatur sesuai ketentuan Pasal 333 ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mana dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Sehingga, hak cuti tahunan bagi ASN tetap sebanyak 12 hari kerja.

“Untuk meningkatkan kedisiplinan kepada seluruh ASN dapat mentaati aturan sesuai dengan ketentuan jam kerja, maka Kepala Badan, Dinas, SOPD dan Unit Kerja dapat memberikan teguran apabila ada pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, dan akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Palangka Raya Rengut Satu Nyawa Pengemudi

Dirinya juga menambahkan, penerapan cuti bersama tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga seluruh ASN maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim tetap harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Libur Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara di pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementrian Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada tanggal 7 April lalu.

“Pemerintah sudah menetapkan tanggal hari libur dan cuti bersama pada hari raya idulfitri 1443 hijriah yaitu dari tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022,” sampai Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Saya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Kamaruddin, Rabu (13/4).

Dirinya mengatakan hingga saat ini Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor belum mengeluarkan surat edaran terkait hari libur nasional dan cuti bersama untuk hari raya idulfitri tahun 2022 ini, tetapi dapat dipastikan libur tersebut menyesuaikan dengan SKB tiga Menteri nomor 375 tahun 2022 dan nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Menghadapi Penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2023

“Saat ini Bupati memang belum mengeluarkan surat edaran, tetapi pada ketentuannya untuk libur nasional dan cuti bersama akan tetap mengikuti acuan SKB tiga menteri itu nantinya,” ucap Kamaruddin.

Ia juga menjelaskan untuk pelaksanaan cuti bersama ASN diatur sesuai ketentuan Pasal 333 ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mana dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Sehingga, hak cuti tahunan bagi ASN tetap sebanyak 12 hari kerja.

“Untuk meningkatkan kedisiplinan kepada seluruh ASN dapat mentaati aturan sesuai dengan ketentuan jam kerja, maka Kepala Badan, Dinas, SOPD dan Unit Kerja dapat memberikan teguran apabila ada pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, dan akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Palangka Raya Rengut Satu Nyawa Pengemudi

Dirinya juga menambahkan, penerapan cuti bersama tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga seluruh ASN maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim tetap harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru