33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

PPKM Diperketat, Pelaku Usaha: Pemerintah Juga Harusnya Ada Solusi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini memberlakukan Surat Edaran Wali Kota Nomor:368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 terkait aturan pengetatan PPKM berbasis Mikro yang berlaku mulai tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.

Beberapa poin diatur dalam aturan PPKM Mikro tersebut, salah satunya yakni jam operasional pelaku usaha untuk warung makan, restoran, kafe dibatasi untuk layanan makan atau minum ditempat dibatasi sampai jam 17.00 WIB. Sedangkan layanan pesan-antar diizinkan dari jam 17.00 hingga jam 20.00 dan setelah dari jam tersebut dilarang beroperasi.

Imbas dari pemberlakuan aturan tersebut, tentu menuai kecewa sejumlah pemilik usaha kafe di Kota Palangka Raya. Seperti diungkap pemilik Kedai Kafe Nemophile, Edi.

Baca Juga :  Gelar OPINI Kebijakan, Kanwil Kemenkumham Kalteng Angkat Topik Survei IKM-IPK

Kepada prokalteng.co, Edi menceritakan keluh kesah akibat dampak dari pembatasan jam tersebut yang merugikan usaha yang dimilikinya. Pasalnya jam operasi kedai tersebut biasanya buka dari pukul 3 sore hingga malam hari.

“Merugikan sih sebenarnya, karena disini kan bukanya pukul 3 sore, mulai take away pukul 5 sore, yang biasanya rame sebelum diterapkan pembatasan jam operasional saat PPKM, ditambah aturan batasan PPKM ini kan orang belum tentu datang ke kafe” kata Edi, Jumat (9/7).

Jika biasanya sebelum diterapkan PPKM minimal ramai di hari tertentu. Karena pengetatan PPKM, pelanggan yang biasanya nongkrong di kafe jauh berkurang dan yang datang pun wajib diminta menaati aturan PPKM.

“Sangat merugikan sebenarnya, tapi ya mau gimana lagi, pemerintah juga bikin aturan untuk kebaikan masyarakat juga. Kita sebagai pemilik usaha ya menuruti apa aturan dari pemerintah, pintar-pintar kita aja bagaimana mengelola kafenya,” tutur Edi.

Baca Juga :  Perlu Penataan dan Pengecekan Ulang Terkait Masalah Aset

Edi mengakui aturan PPKM ini diatur untuk keselamatan masyarakat. Mengingat kondisi Covid-19 di Kota Palangka Raya juga semakin meningkat .Dirinya berharap kepada Pemerintah setempat agar memberikan solusi bagi para pelaku UMKM terutama kafe yang digelutinya saat ini.

“Harapannya pemerintah berikan solusilah kepada pelaku umkm seperti kami kami ini lah,yang jelas kami harus apa, dan bagaimana. Kalau sekedar tutup pukul 8 malam, pukul 5 sore sudah harus take away, menurut saya tidak efektif,” harapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini memberlakukan Surat Edaran Wali Kota Nomor:368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 terkait aturan pengetatan PPKM berbasis Mikro yang berlaku mulai tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.

Beberapa poin diatur dalam aturan PPKM Mikro tersebut, salah satunya yakni jam operasional pelaku usaha untuk warung makan, restoran, kafe dibatasi untuk layanan makan atau minum ditempat dibatasi sampai jam 17.00 WIB. Sedangkan layanan pesan-antar diizinkan dari jam 17.00 hingga jam 20.00 dan setelah dari jam tersebut dilarang beroperasi.

Imbas dari pemberlakuan aturan tersebut, tentu menuai kecewa sejumlah pemilik usaha kafe di Kota Palangka Raya. Seperti diungkap pemilik Kedai Kafe Nemophile, Edi.

Baca Juga :  Gelar OPINI Kebijakan, Kanwil Kemenkumham Kalteng Angkat Topik Survei IKM-IPK

Kepada prokalteng.co, Edi menceritakan keluh kesah akibat dampak dari pembatasan jam tersebut yang merugikan usaha yang dimilikinya. Pasalnya jam operasi kedai tersebut biasanya buka dari pukul 3 sore hingga malam hari.

“Merugikan sih sebenarnya, karena disini kan bukanya pukul 3 sore, mulai take away pukul 5 sore, yang biasanya rame sebelum diterapkan pembatasan jam operasional saat PPKM, ditambah aturan batasan PPKM ini kan orang belum tentu datang ke kafe” kata Edi, Jumat (9/7).

Jika biasanya sebelum diterapkan PPKM minimal ramai di hari tertentu. Karena pengetatan PPKM, pelanggan yang biasanya nongkrong di kafe jauh berkurang dan yang datang pun wajib diminta menaati aturan PPKM.

“Sangat merugikan sebenarnya, tapi ya mau gimana lagi, pemerintah juga bikin aturan untuk kebaikan masyarakat juga. Kita sebagai pemilik usaha ya menuruti apa aturan dari pemerintah, pintar-pintar kita aja bagaimana mengelola kafenya,” tutur Edi.

Baca Juga :  Perlu Penataan dan Pengecekan Ulang Terkait Masalah Aset

Edi mengakui aturan PPKM ini diatur untuk keselamatan masyarakat. Mengingat kondisi Covid-19 di Kota Palangka Raya juga semakin meningkat .Dirinya berharap kepada Pemerintah setempat agar memberikan solusi bagi para pelaku UMKM terutama kafe yang digelutinya saat ini.

“Harapannya pemerintah berikan solusilah kepada pelaku umkm seperti kami kami ini lah,yang jelas kami harus apa, dan bagaimana. Kalau sekedar tutup pukul 8 malam, pukul 5 sore sudah harus take away, menurut saya tidak efektif,” harapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru