26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Awas Loh Tak Pakai Masker di Mura, Warga Bakal Kena Denda Rp200 Ribu

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Bupati
Murung Raya Perdie M Yoseph telah menandatangai Peraturan Bupati (Perbup)
tentang penggunaan masker bagi masyarakat saat berada di luar rumah.
Sosialisasi Perbup tersebut berlaku hari ini tanggal 10 September 2020 hingga
10 Oktober 2020.

Dalam kurun waktu satu bulan ini,
Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaksanakan
sosialisasi kepada masyarakat supaya patuh dan disiplin menggunakan masker.

“Peraturan Bupati itu sudah
saya tanda tangani dan sosialisasi berlaku hari ini hingga 10 Oktober 2020.
Artinya pada tanggal 11 Oktober 2020 Perbup itu akan berlaku,” ungkap
Perdie M Yoseph saat menyampaikan arahan pada kegiatan kampanye Murung Raya
Bermasker di depan Bundaran Mura Emas Puruk Cahu, Rabu (10/9).

Baca Juga :  Ucapkan Selamat, Ini Harapan Masyarakat Kahayan Kuala kepada Jokowi-M

Perdie menyampaikan apbila Perbup
tersebut ditegakan maka sanksi bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan
masker beraktivitas di tempat umum maupun di pasar akan didenda Rp 200 ribu.

“Kita tidak melihat berapa
besar dapat uang dari denda itu, tetapi kita ingin melihat betapa besar
disiplin masyarakat dalam menggunakan masker. Karena memakai masker itu dapat
melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan Covid-19,” celetuk Bupati
alumnus STPDN ini.

 

Menurutnya, disiplin menggunakan
masker ini sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,
sehingga dengan bersama dan bekerjasama memathui protokol kesehatan merupakan
langkah nyata dalam memerangi Covid-19.

“Karena tidak ada jaminan
bagi kita tidak tertular Covid-19, oleh karena itu kita harus sadar akan
bahayanya virus ini sehingga kita patut terhadap anjuran protokol kesehatan
demi keselamatan diri dan keluarga dan orang lain di sekitar kita,”
paparnya.

Baca Juga :  Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran SOPD Harus Diketahui Publik

Dirinya mengapresiasi Polres Mura
beserta polsek jajaran yang turut bersama membagikan masker kepada masyarakat,
agar mereka tidak ada alasan lagi tidak menggunakan masker karena tidak
memiliki masker.

“Gelorakan semangat kita
memerangi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan
masker,” pungkasnya. 

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Bupati
Murung Raya Perdie M Yoseph telah menandatangai Peraturan Bupati (Perbup)
tentang penggunaan masker bagi masyarakat saat berada di luar rumah.
Sosialisasi Perbup tersebut berlaku hari ini tanggal 10 September 2020 hingga
10 Oktober 2020.

Dalam kurun waktu satu bulan ini,
Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaksanakan
sosialisasi kepada masyarakat supaya patuh dan disiplin menggunakan masker.

“Peraturan Bupati itu sudah
saya tanda tangani dan sosialisasi berlaku hari ini hingga 10 Oktober 2020.
Artinya pada tanggal 11 Oktober 2020 Perbup itu akan berlaku,” ungkap
Perdie M Yoseph saat menyampaikan arahan pada kegiatan kampanye Murung Raya
Bermasker di depan Bundaran Mura Emas Puruk Cahu, Rabu (10/9).

Baca Juga :  Ucapkan Selamat, Ini Harapan Masyarakat Kahayan Kuala kepada Jokowi-M

Perdie menyampaikan apbila Perbup
tersebut ditegakan maka sanksi bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan
masker beraktivitas di tempat umum maupun di pasar akan didenda Rp 200 ribu.

“Kita tidak melihat berapa
besar dapat uang dari denda itu, tetapi kita ingin melihat betapa besar
disiplin masyarakat dalam menggunakan masker. Karena memakai masker itu dapat
melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan Covid-19,” celetuk Bupati
alumnus STPDN ini.

 

Menurutnya, disiplin menggunakan
masker ini sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,
sehingga dengan bersama dan bekerjasama memathui protokol kesehatan merupakan
langkah nyata dalam memerangi Covid-19.

“Karena tidak ada jaminan
bagi kita tidak tertular Covid-19, oleh karena itu kita harus sadar akan
bahayanya virus ini sehingga kita patut terhadap anjuran protokol kesehatan
demi keselamatan diri dan keluarga dan orang lain di sekitar kita,”
paparnya.

Baca Juga :  Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran SOPD Harus Diketahui Publik

Dirinya mengapresiasi Polres Mura
beserta polsek jajaran yang turut bersama membagikan masker kepada masyarakat,
agar mereka tidak ada alasan lagi tidak menggunakan masker karena tidak
memiliki masker.

“Gelorakan semangat kita
memerangi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan
masker,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru