26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Gelar RDP dengan Masyarakat Desa Ramban

Sebelum Rapat, Sempat Ricuh di Pintu Masuk

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat dengar pendapat  (RDP) dengan masyarakat Desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara, RDP ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo warga Desa Ramban beberapa waktu lalu terkait perizinan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP).

Sebelum dimulai rapat sempat terjadi argumen antara warga dengan penjaga pintu masuk ruang rapat, karena warga yang ingin masuk dibatasi, akhirnya dapat diredam, setalah keinginan warga dituruti dan hampir semua mereka yang datang ke kantor DPRD Kotim diizinkan masuk.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Dra.Rinie didampingi wakil ketua I H.Rudianur dan wakil Ketua II H.Hairis Salamad dan juga hadir sejumlah anggota DPRD lainnya serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kotim dan instansi terkait lainnya.

Karliansyah, yang merupakan koordinator warga Desa Ramban saat pertama diberi kesempatan dalam rapat mempercayakan izin dan legalitas dari perusahaan yang menurut mereka diduga bekerja secara ilegal.

Dan begitu juga dengan perwakilan warga H Jailani. Dia mengatakan, akibat dugaan permasalahan izin perusahaan ini, mereka harus menjadi korban, bahkan anaknya kini salah satu yang diproses secara hukum di Polres Kotim akibat dampak dari masalah lahan HTR dengan warga setempat.

“Akibat permasalahan ini anak saya tersangkut masalah hukum padahal lahan tersebut merupakan hutan tanam rakyat (HTR), kami meminta agar anak saya dan warga yang di tahan segera dibebas kan,” ucap Jailani.

Menanggapi hal tersebut, Legal PT MJSP Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) M.Yasmin menegaskan, pihaknya tidak tahu menahu terkait adanya warga Desa Ramban yang ditahan tersebut, karena pihaknya tidak punya kewenangan untuk melaporkan kasus tersebut kepolisian.

Baca Juga :  Alhamduillah, 20 UMKM Kotim Dapat Bantuan CSR dari Bank Kalteng

“Kalau masyarakat masih bersikeras pihaknya tidak bisa mengatakan apa-apa lagi karena tidak merasa ada melaporkan warga atas tuduhan pencurian. Bahkan dia menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan 320 hektare lahan yang sudah HTR untuk warga yang juga sudah ada pelepasan hutannya,” sampai Yasmin.

Dirinya mengatakan sudah pernah rapatkan dengan eksekutif membahasnya. Tempatnya juga sudah diatur, dan sudah minta pihak kecamatan serta desa untuk melanjutkannya siapa saja yang dapat, karena yang mengetahui dengan jelas yang berhak dapat yaitu pemerintah kecamatan dan desanya, karena masing-masing desa itu sudah ada bagiannya.

“Terkait dugaan masyarakat PT MJSP mendaratkan alat berat di lahan HTI pihaknya juga membantah dan mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut, kalau ada gapoktan yang bekerjasama dengan perusahaan lain kami tidak tahu menahu,” tegas Yasmin

Sementara pemerintah Kabupaten Kotim melalui Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Rudy Kamislan menjamin, bahwa 20 persen lahan yang mendapat izin usaha untuk PT MJSP tersebut milik warga.

“Pada tahun 2005 perusahaan sudah punya izin lokasi seluas 7.400 hektare dan pada 2015 berkurang jadi 5.893 hektare. Yang inilah diterbitkan IUP HTR nya, karena masuk kawasan hutan, maka PT MJSP wajib mengurus pelepasan hutan yang dalam UU boleh alih fungsi HTR, dan HPKnya bisa langsung pelepasan,” kata Rudy.

Menurutnya pada tahun 2015 PT MJSP ini sudah mendapat izin pelepasan hutan oleh kementerian. Dan pada 5 Agustus tahun 2021 baru keluar HPKnya. Ini tukar guling, setelah pelepasan hutan di Bagendang itu, maka ada di daerah lain yang ditetapkan jadi HPK yaitu di Kecamatan Antang Kalang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dukung Lestarikan Tradisi Pembuatan Bubur Asyura

Dirinya juga mengatakan memang ada izin Gapoktan seluas 3.500 hektare, kalau dikelola dengan benar menurutnya hal itu bisa menjadi pendapatan besar bagi masyarakat dan dapat penambah penghasilan untuk masyarakat.

“Saya mewakili bupati dan pemerintah daerah, saya menjamin dari areal yang dilepaskan untuk PT MJSP dan tukar menukar kawasan itu, 20 persennya untuk masyarakat yaitu sekitar 320 hektare. Ini wajib diingat oleh PT MJSP untuk diserahkan ke masyarakat,” tegas Rudy.

Ia mengatakan pihaknya tidak hanya mementingkan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat agar turut sejahtera, Itu tujuan adanya perusahaan berdiri, agar masyarakat sekitar juga meningkat perekonomiannya.

“Kami juga minta rekomendasi surat pengantar dari kecamatan untuk diserahkan ke kami, siapa saja nama-nama warga yang berhak menerima lahan plasma ini nantinya. Karena ini gratis untuk masyarakat dan nanti bisa dalam bentuk koperasi,” tutupnya.

Rapat semakin alot dan sempet diskor sekitar 30 menit, untuk pengambilan keputusan, dan akhirnya dilanjutkan dah hasil rekomendasi dari DPRD Kotim ada empat yang dibacakan langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie.

Empat rekomendasi itu adalah, pemerintah daerah harus segera melakukan rekonsiliasi antara gapoktan dan masyarakat, memohon kepada Kapolres Kotim untuk mempertimbangkan kembali terhadap warga yang ditahan sesuai aturan yang berlaku.

“Selanjutnya rekomendasi itu juga meminta masyarakat di sekitar HTR agar setelah RDP ini untuk samasama menjaga sikap dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum khususnya di areal HTR, mengakomodir seluruh kepala keluarga yang ada didesa Ramban untuk masuk gapoktan Ramban Jaya dan gapoktan Budi Jaya,” ucap Rinie.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat dengar pendapat  (RDP) dengan masyarakat Desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara, RDP ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo warga Desa Ramban beberapa waktu lalu terkait perizinan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP).

Sebelum dimulai rapat sempat terjadi argumen antara warga dengan penjaga pintu masuk ruang rapat, karena warga yang ingin masuk dibatasi, akhirnya dapat diredam, setalah keinginan warga dituruti dan hampir semua mereka yang datang ke kantor DPRD Kotim diizinkan masuk.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Dra.Rinie didampingi wakil ketua I H.Rudianur dan wakil Ketua II H.Hairis Salamad dan juga hadir sejumlah anggota DPRD lainnya serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kotim dan instansi terkait lainnya.

Karliansyah, yang merupakan koordinator warga Desa Ramban saat pertama diberi kesempatan dalam rapat mempercayakan izin dan legalitas dari perusahaan yang menurut mereka diduga bekerja secara ilegal.

Dan begitu juga dengan perwakilan warga H Jailani. Dia mengatakan, akibat dugaan permasalahan izin perusahaan ini, mereka harus menjadi korban, bahkan anaknya kini salah satu yang diproses secara hukum di Polres Kotim akibat dampak dari masalah lahan HTR dengan warga setempat.

“Akibat permasalahan ini anak saya tersangkut masalah hukum padahal lahan tersebut merupakan hutan tanam rakyat (HTR), kami meminta agar anak saya dan warga yang di tahan segera dibebas kan,” ucap Jailani.

Menanggapi hal tersebut, Legal PT MJSP Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) M.Yasmin menegaskan, pihaknya tidak tahu menahu terkait adanya warga Desa Ramban yang ditahan tersebut, karena pihaknya tidak punya kewenangan untuk melaporkan kasus tersebut kepolisian.

Baca Juga :  Alhamduillah, 20 UMKM Kotim Dapat Bantuan CSR dari Bank Kalteng

“Kalau masyarakat masih bersikeras pihaknya tidak bisa mengatakan apa-apa lagi karena tidak merasa ada melaporkan warga atas tuduhan pencurian. Bahkan dia menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan 320 hektare lahan yang sudah HTR untuk warga yang juga sudah ada pelepasan hutannya,” sampai Yasmin.

Dirinya mengatakan sudah pernah rapatkan dengan eksekutif membahasnya. Tempatnya juga sudah diatur, dan sudah minta pihak kecamatan serta desa untuk melanjutkannya siapa saja yang dapat, karena yang mengetahui dengan jelas yang berhak dapat yaitu pemerintah kecamatan dan desanya, karena masing-masing desa itu sudah ada bagiannya.

“Terkait dugaan masyarakat PT MJSP mendaratkan alat berat di lahan HTI pihaknya juga membantah dan mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut, kalau ada gapoktan yang bekerjasama dengan perusahaan lain kami tidak tahu menahu,” tegas Yasmin

Sementara pemerintah Kabupaten Kotim melalui Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Rudy Kamislan menjamin, bahwa 20 persen lahan yang mendapat izin usaha untuk PT MJSP tersebut milik warga.

“Pada tahun 2005 perusahaan sudah punya izin lokasi seluas 7.400 hektare dan pada 2015 berkurang jadi 5.893 hektare. Yang inilah diterbitkan IUP HTR nya, karena masuk kawasan hutan, maka PT MJSP wajib mengurus pelepasan hutan yang dalam UU boleh alih fungsi HTR, dan HPKnya bisa langsung pelepasan,” kata Rudy.

Menurutnya pada tahun 2015 PT MJSP ini sudah mendapat izin pelepasan hutan oleh kementerian. Dan pada 5 Agustus tahun 2021 baru keluar HPKnya. Ini tukar guling, setelah pelepasan hutan di Bagendang itu, maka ada di daerah lain yang ditetapkan jadi HPK yaitu di Kecamatan Antang Kalang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dukung Lestarikan Tradisi Pembuatan Bubur Asyura

Dirinya juga mengatakan memang ada izin Gapoktan seluas 3.500 hektare, kalau dikelola dengan benar menurutnya hal itu bisa menjadi pendapatan besar bagi masyarakat dan dapat penambah penghasilan untuk masyarakat.

“Saya mewakili bupati dan pemerintah daerah, saya menjamin dari areal yang dilepaskan untuk PT MJSP dan tukar menukar kawasan itu, 20 persennya untuk masyarakat yaitu sekitar 320 hektare. Ini wajib diingat oleh PT MJSP untuk diserahkan ke masyarakat,” tegas Rudy.

Ia mengatakan pihaknya tidak hanya mementingkan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat agar turut sejahtera, Itu tujuan adanya perusahaan berdiri, agar masyarakat sekitar juga meningkat perekonomiannya.

“Kami juga minta rekomendasi surat pengantar dari kecamatan untuk diserahkan ke kami, siapa saja nama-nama warga yang berhak menerima lahan plasma ini nantinya. Karena ini gratis untuk masyarakat dan nanti bisa dalam bentuk koperasi,” tutupnya.

Rapat semakin alot dan sempet diskor sekitar 30 menit, untuk pengambilan keputusan, dan akhirnya dilanjutkan dah hasil rekomendasi dari DPRD Kotim ada empat yang dibacakan langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie.

Empat rekomendasi itu adalah, pemerintah daerah harus segera melakukan rekonsiliasi antara gapoktan dan masyarakat, memohon kepada Kapolres Kotim untuk mempertimbangkan kembali terhadap warga yang ditahan sesuai aturan yang berlaku.

“Selanjutnya rekomendasi itu juga meminta masyarakat di sekitar HTR agar setelah RDP ini untuk samasama menjaga sikap dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum khususnya di areal HTR, mengakomodir seluruh kepala keluarga yang ada didesa Ramban untuk masuk gapoktan Ramban Jaya dan gapoktan Budi Jaya,” ucap Rinie.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru