28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Empat Raperda Telah Disepakati

MUARA TEWEH–Empat rancangan
peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Barito Utara (Batara) telah disepakati
pada rapat paripurna di DPRD Batara, Kamis (30/1). Adapun raperda tersebut
yakni Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Hygiene Sanitasi Tempat
Pengelolaan Makanan dan Minuman, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Rumah
Potong Hewan.

Pada rapat pembahasan
tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batara, Permana Setiawan yang
didampingi Wakil Ketua II DPRD Batara, Sastra Jaya dan dihadiri Gabungan Komisi
DPRD I, II dan III.

Sebelumnya, saat rapat
berjalan, Anggota Komisi I DPRD Batara, Mustapa Joyo Muhctar menyampaikan bahwa
dalam pembahasan raperda ada beberapa hal yang perlu dievaluasi secara
bersama-sama.  “Dalam penyusunan raperda perlu
dilihat di sini terkait sanksi-sanksi yang akan diberikan, itu harus
memperhatikan dan harus selaras dengan KUHP,” kata Mustafa.

Baca Juga :  Tetap Jaga Keharmonisan Jelang Pilkada

Hal yang senada juga
disampaikan Ketua Komisi III DPRD Batara, H Tajeri bahwa dalam pembuatan dan
penyusunan perda harus sesuai dengan aturan atau tidak bertentangan dengan
undang-undang yang berlaku. (adl/ila)

MUARA TEWEH–Empat rancangan
peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Barito Utara (Batara) telah disepakati
pada rapat paripurna di DPRD Batara, Kamis (30/1). Adapun raperda tersebut
yakni Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Hygiene Sanitasi Tempat
Pengelolaan Makanan dan Minuman, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Rumah
Potong Hewan.

Pada rapat pembahasan
tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batara, Permana Setiawan yang
didampingi Wakil Ketua II DPRD Batara, Sastra Jaya dan dihadiri Gabungan Komisi
DPRD I, II dan III.

Sebelumnya, saat rapat
berjalan, Anggota Komisi I DPRD Batara, Mustapa Joyo Muhctar menyampaikan bahwa
dalam pembahasan raperda ada beberapa hal yang perlu dievaluasi secara
bersama-sama.  “Dalam penyusunan raperda perlu
dilihat di sini terkait sanksi-sanksi yang akan diberikan, itu harus
memperhatikan dan harus selaras dengan KUHP,” kata Mustafa.

Baca Juga :  Tetap Jaga Keharmonisan Jelang Pilkada

Hal yang senada juga
disampaikan Ketua Komisi III DPRD Batara, H Tajeri bahwa dalam pembuatan dan
penyusunan perda harus sesuai dengan aturan atau tidak bertentangan dengan
undang-undang yang berlaku. (adl/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru