26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Baru 5 Hari, 151 Pelanggaran Sudah Kena Tilang

MUARA TEWEH- Sudah lima
hari pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2019. Dalam operasi yang dilakukan
sejak 23-27 Oktober 2019, khusus di Kabupaten Barito Utara, sebanyak 151
pelanggaran lalu lintas telah ditilang polisi di wilayah Barito Utara.

Sejak 23 Oktober
lalu, kepolisian di seluruh Indonesia melaksanakan Operasi Zebra Telabang 2019.
Kegiatan itu akan berlangsung hingga 5 November 2019. Dalam kurun waktu
tersebut, polisi akan melakukan razia untuk menertibkan para pengguna jalan
umum, khususnya yang berkendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih.

Kasatlantas Polres
Batara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan, surat tilang yang dikeluarkan
Minggu (27/10), sebanyak 30 lembar dengan barang bukti yang disita berupa 20
lembar STNK, 3 SIM C, 1 SIM BII Umum dan kendaraan bermotor 6 unit.

Untuk pelanggaran,
tidak memilki surat-surat 24 orang, tidak menggunakan sabuk pengaman 2 orang,
tidak menggunakan helm 1 orang dan menggunakan handphone saat berkendara 2
orang.

Baca Juga :  Bupati Gumas Ikut Tandatangani Program Hibah Air Limbah

Sementara pada hari keempat,
Sabtu (26/10), jumlah surat tilang yang dikeluarkan sebanyak 30 lembar. Para pelanggar
terdiri dari 22 orang swasta, PNS 1 orang dan pelajar 7 orang. Barang buktinya
berupa STNK 20 lembar, SIM C 3 lembar dan 7 kendaraan bermotor..

Sedangkan hari ketiga,
Jumat (25/10), sebanyak 32 pengendara diberikan surat tilang. Dengan rincian,
pelanggaran berupa pengemudi roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk
keselamatan 5 orang, pengendara yang tidak membawa surat menyurat 18 orang,
pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm 4 orang, pelanggaran rambu 3
orang, dan kelengkapan kendaraan bermotor yakni tidak menggunakan spion 1
orang.

Pada hari kedua, Kamis
(24/10), jumlah surat tilang yang dikeluarkan 30 lembar dengan barang bukti
yang diamankan berupa SIM 8 lembar, STNK 20 lembar dan 2 kendaraan roda dua. Pada
hari pertama operasi, Rabu (23/10), surat tilang yang dikelurkan 30 lembar
dengan barang bukti yang disita berupa 17 lembar STNK, 5 lembar SIM dan 8
kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Kwarda Kalteng Dukung Penanganan Covid-19 di Mura

“Operasi zebra ini dilaksanakan
mulai 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019. Untuk sasarannya, kelengkapan
surat-surat dan administarasi seperti SIM dan STNK, penggunaan helm, penggunaan
safety belt dan penggunaan kendaraan untuk anak di bawah umur tidak kami
perbolehkan. Ini saya rasa vital semua yang kami laksankan dan sudah target
pelaksanaan dari Polda Kalteng sendiri,” ujarnya.

Kasatlantas mengimbau
kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan kendaraan, wajib membawa
surat-menyuratnya, melengkapi kelengkapan kendaraan dan tetap mematuhi aturan
dalam berlalu lintas. (adl/ens)

MUARA TEWEH- Sudah lima
hari pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2019. Dalam operasi yang dilakukan
sejak 23-27 Oktober 2019, khusus di Kabupaten Barito Utara, sebanyak 151
pelanggaran lalu lintas telah ditilang polisi di wilayah Barito Utara.

Sejak 23 Oktober
lalu, kepolisian di seluruh Indonesia melaksanakan Operasi Zebra Telabang 2019.
Kegiatan itu akan berlangsung hingga 5 November 2019. Dalam kurun waktu
tersebut, polisi akan melakukan razia untuk menertibkan para pengguna jalan
umum, khususnya yang berkendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih.

Kasatlantas Polres
Batara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan, surat tilang yang dikeluarkan
Minggu (27/10), sebanyak 30 lembar dengan barang bukti yang disita berupa 20
lembar STNK, 3 SIM C, 1 SIM BII Umum dan kendaraan bermotor 6 unit.

Untuk pelanggaran,
tidak memilki surat-surat 24 orang, tidak menggunakan sabuk pengaman 2 orang,
tidak menggunakan helm 1 orang dan menggunakan handphone saat berkendara 2
orang.

Baca Juga :  Bupati Gumas Ikut Tandatangani Program Hibah Air Limbah

Sementara pada hari keempat,
Sabtu (26/10), jumlah surat tilang yang dikeluarkan sebanyak 30 lembar. Para pelanggar
terdiri dari 22 orang swasta, PNS 1 orang dan pelajar 7 orang. Barang buktinya
berupa STNK 20 lembar, SIM C 3 lembar dan 7 kendaraan bermotor..

Sedangkan hari ketiga,
Jumat (25/10), sebanyak 32 pengendara diberikan surat tilang. Dengan rincian,
pelanggaran berupa pengemudi roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk
keselamatan 5 orang, pengendara yang tidak membawa surat menyurat 18 orang,
pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm 4 orang, pelanggaran rambu 3
orang, dan kelengkapan kendaraan bermotor yakni tidak menggunakan spion 1
orang.

Pada hari kedua, Kamis
(24/10), jumlah surat tilang yang dikeluarkan 30 lembar dengan barang bukti
yang diamankan berupa SIM 8 lembar, STNK 20 lembar dan 2 kendaraan roda dua. Pada
hari pertama operasi, Rabu (23/10), surat tilang yang dikelurkan 30 lembar
dengan barang bukti yang disita berupa 17 lembar STNK, 5 lembar SIM dan 8
kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Kwarda Kalteng Dukung Penanganan Covid-19 di Mura

“Operasi zebra ini dilaksanakan
mulai 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019. Untuk sasarannya, kelengkapan
surat-surat dan administarasi seperti SIM dan STNK, penggunaan helm, penggunaan
safety belt dan penggunaan kendaraan untuk anak di bawah umur tidak kami
perbolehkan. Ini saya rasa vital semua yang kami laksankan dan sudah target
pelaksanaan dari Polda Kalteng sendiri,” ujarnya.

Kasatlantas mengimbau
kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan kendaraan, wajib membawa
surat-menyuratnya, melengkapi kelengkapan kendaraan dan tetap mematuhi aturan
dalam berlalu lintas. (adl/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru