33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Sampaikan Dua Raperda

MUARA TEWEH–Pemkab Batara
menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Batara.
Adapun dua raperda tersebut tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan
Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Jasa Umum yang
disampaikan pada Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2020
  di Ruang Paripurna DPRD Batara, Senin (27/1).

Bupati Batara H Nadalsyah
dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra
mengatakan, bahwa pengajuan dua rapeda tersebut merupakan upaya bersama untuk
menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Batara.

Menurutnya, pembentukan produk
hukum dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya
mengakomodasi. Kemudian, memberikan solusi bagi setiap permasalahan dan
perubahan yang terjadi.

Baca Juga :  Induk dan Bayi Orang Utan Dilepasliarkan di TNTP

Perda tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah  juga nantinya akan
dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di
lingkungan Pemkab Batara yang secara substansi berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Untuk Jasa Umum, adanya
penambahan jenis Retribusi Pelayanan Jasa Tera/Tera Ulang,” tutup Sugianto
Panala Putra. (her/ila)

MUARA TEWEH–Pemkab Batara
menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Batara.
Adapun dua raperda tersebut tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan
Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Jasa Umum yang
disampaikan pada Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2020
  di Ruang Paripurna DPRD Batara, Senin (27/1).

Bupati Batara H Nadalsyah
dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra
mengatakan, bahwa pengajuan dua rapeda tersebut merupakan upaya bersama untuk
menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Batara.

Menurutnya, pembentukan produk
hukum dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya
mengakomodasi. Kemudian, memberikan solusi bagi setiap permasalahan dan
perubahan yang terjadi.

Baca Juga :  Induk dan Bayi Orang Utan Dilepasliarkan di TNTP

Perda tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah  juga nantinya akan
dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di
lingkungan Pemkab Batara yang secara substansi berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Untuk Jasa Umum, adanya
penambahan jenis Retribusi Pelayanan Jasa Tera/Tera Ulang,” tutup Sugianto
Panala Putra. (her/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru