33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Gumas Bahas Batas Desa Bereng Jun dan Parempei

KUALA KURUN – Sekda Gunung Mas Yansiterson
memimpin rapat pembahasan peta atau koordinasi batas desa antara Bereng Jun
dengan Desa Parempei bersama Bagian Adminitrasi Pemerintahan Setda setempat,
Rabu (24/10).

Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti surat dari
PT PLN UIP Kalimantan bagian tengah 3 pada tanggal 1 Oktober 2019 terkait
pembangunan SUDT 150 kilo watt, dari gardu induk Kasongan ke gardu induk Kuala
Kurun yang sebagiannya melewati Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing dan Desa
Parempei Kecamatan Rungan.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembukaan
dan pemekaran kabupaten/kota termuat dalam pasal 8 ayat 3 yang menyatakan bahwa
batas-batas wilayah desa dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah
ditetapkan dalam peraturan bupati (Perbup),” ungkap Yansiterson.

Baca Juga :  Dokter Spesialis Kandungan Sudah Didatangkan

Menurutnya, mengenai penentuan batas tersebut memang
bukan kewenangan pihak PLN meskipun bermodal legalitas terkait surat
kepemilikan tanah yang berbatasan dengan Bereng Jun dengan Desa Parempei
Kecamatan Rungan.

“Penetapan batas desa nantinya tidak akan
menghilangkan hak-hak kepemilikan tanah atau kebun seseorang,” ucapnya.

Yansiterson mengakui, cukup banyak batas desa di
Kabupaten Gumas yang belum rampung terselesaikan lantaran berbagai kendala.
Sebab itu, dengan dikeluarkannya Perbup terkait batas desa diharapkan mampu
menjadi solusi.

“Dalam hal ini Pemkab Gumas sekedar menindaklanjuti
terkait batas dan wilayah desa, masing-masing desa tentu lebih menguasai batas
dan permasalahan di desanya seperti apa. Karena batas antar desa itu
dimusyawarahkan secara mufakat yang difasilitasi oleh camat,” pungkasnya.
(okt/hms/uni/ctk/nto)

Baca Juga :  3 Bulan Lagi Pilkades Digelar

KUALA KURUN – Sekda Gunung Mas Yansiterson
memimpin rapat pembahasan peta atau koordinasi batas desa antara Bereng Jun
dengan Desa Parempei bersama Bagian Adminitrasi Pemerintahan Setda setempat,
Rabu (24/10).

Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti surat dari
PT PLN UIP Kalimantan bagian tengah 3 pada tanggal 1 Oktober 2019 terkait
pembangunan SUDT 150 kilo watt, dari gardu induk Kasongan ke gardu induk Kuala
Kurun yang sebagiannya melewati Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing dan Desa
Parempei Kecamatan Rungan.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembukaan
dan pemekaran kabupaten/kota termuat dalam pasal 8 ayat 3 yang menyatakan bahwa
batas-batas wilayah desa dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah
ditetapkan dalam peraturan bupati (Perbup),” ungkap Yansiterson.

Baca Juga :  Dokter Spesialis Kandungan Sudah Didatangkan

Menurutnya, mengenai penentuan batas tersebut memang
bukan kewenangan pihak PLN meskipun bermodal legalitas terkait surat
kepemilikan tanah yang berbatasan dengan Bereng Jun dengan Desa Parempei
Kecamatan Rungan.

“Penetapan batas desa nantinya tidak akan
menghilangkan hak-hak kepemilikan tanah atau kebun seseorang,” ucapnya.

Yansiterson mengakui, cukup banyak batas desa di
Kabupaten Gumas yang belum rampung terselesaikan lantaran berbagai kendala.
Sebab itu, dengan dikeluarkannya Perbup terkait batas desa diharapkan mampu
menjadi solusi.

“Dalam hal ini Pemkab Gumas sekedar menindaklanjuti
terkait batas dan wilayah desa, masing-masing desa tentu lebih menguasai batas
dan permasalahan di desanya seperti apa. Karena batas antar desa itu
dimusyawarahkan secara mufakat yang difasilitasi oleh camat,” pungkasnya.
(okt/hms/uni/ctk/nto)

Baca Juga :  3 Bulan Lagi Pilkades Digelar

Terpopuler

Artikel Terbaru