26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Dukung Pemda Tarik Pungutan

KASONGAN–Pemerintah Kabupaten Katingan kini
sudah memberlakukan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang retribusi jasa
umum. Di dalamnya ada tercantum masalah pelayanan persampahan dan kebersihan.

Terhitung sejak Juni 2019 ini, pemerintah
daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan juga sudah mulai
melakukan pungutan retribusi terhadap masyarakat, terkait dengan persampahan
dan kebersihan tersebut. Kebijakan ini rupanya mendapat respon positif dari
DPRD Kabupaten Katingan.

Bahkan, sejumlah anggota Dewan mendukung
Pemkab menarik retribusi pungutan terhadap persampahan dan kebersihan itu.

“Saya rasa tidak ada masalah. Kita dukung hal
ini, karena biaya retribusinya tidak terlalu besar juga jika Rp 5000 perbulan,”
kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan Marserius kepada Kalteng Pos, Senin
(24/6).

Baca Juga :  Usulan Peningkatan Jalan Masih Jadi Prioritas

Namun demikian, dia mengingatkan uang yang
ditarik ini harus betul-betul masuk ke Kas daerah dan menjadi pendapatan asli
daerah. Jangan sampai ada terjadi penyelewengan dan lain sebagainya terhadap
uang retribusi tersebut. Sebab walaupun yang dipungut ini kecil nilainya, tapi
jika dikalikan ada berapa rumah yang akan membayar ini nanti, tentu akan sangat
besar ujarnya. Untuk itulah hasil ini harus dikelola secara jujur dan
transparan.

“Kemudian apabila ada masyarakat yang tidak
mampu untuk membayar pungutan tersebut, saya berharap agar hal itu dapat
dimaklumi dan tidak dilakukan penarikan pungutan secara paksa,” ujarnya.

Selanjutnya, dengan adanya penarikan
retribusi ini pula, dia berharap pengelolaan persampahan dan kebersihan di
Kabupaten Katingan bisa semakin lebih baik lagi.

Baca Juga :  Hasil Panen Cukup Bagus, Mampu Produksi Beras 48,548 Ton

“Sehingga Kota Kasongan bisa lebih bersih,
indah dan nyaman,” tegasnya. (eri/abe)

KASONGAN–Pemerintah Kabupaten Katingan kini
sudah memberlakukan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang retribusi jasa
umum. Di dalamnya ada tercantum masalah pelayanan persampahan dan kebersihan.

Terhitung sejak Juni 2019 ini, pemerintah
daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan juga sudah mulai
melakukan pungutan retribusi terhadap masyarakat, terkait dengan persampahan
dan kebersihan tersebut. Kebijakan ini rupanya mendapat respon positif dari
DPRD Kabupaten Katingan.

Bahkan, sejumlah anggota Dewan mendukung
Pemkab menarik retribusi pungutan terhadap persampahan dan kebersihan itu.

“Saya rasa tidak ada masalah. Kita dukung hal
ini, karena biaya retribusinya tidak terlalu besar juga jika Rp 5000 perbulan,”
kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan Marserius kepada Kalteng Pos, Senin
(24/6).

Baca Juga :  Usulan Peningkatan Jalan Masih Jadi Prioritas

Namun demikian, dia mengingatkan uang yang
ditarik ini harus betul-betul masuk ke Kas daerah dan menjadi pendapatan asli
daerah. Jangan sampai ada terjadi penyelewengan dan lain sebagainya terhadap
uang retribusi tersebut. Sebab walaupun yang dipungut ini kecil nilainya, tapi
jika dikalikan ada berapa rumah yang akan membayar ini nanti, tentu akan sangat
besar ujarnya. Untuk itulah hasil ini harus dikelola secara jujur dan
transparan.

“Kemudian apabila ada masyarakat yang tidak
mampu untuk membayar pungutan tersebut, saya berharap agar hal itu dapat
dimaklumi dan tidak dilakukan penarikan pungutan secara paksa,” ujarnya.

Selanjutnya, dengan adanya penarikan
retribusi ini pula, dia berharap pengelolaan persampahan dan kebersihan di
Kabupaten Katingan bisa semakin lebih baik lagi.

Baca Juga :  Hasil Panen Cukup Bagus, Mampu Produksi Beras 48,548 Ton

“Sehingga Kota Kasongan bisa lebih bersih,
indah dan nyaman,” tegasnya. (eri/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru