26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kades-BPD Disrankan Buat Rencana Program

BUNTOK
Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel) Ir Rahmato Rahman menyarankan agar Kepala
Desa  (kades) dan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) bisa membuat sebuah Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
dalam setiap tahunnya.

“Sebab penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (Pemdes) tidak bisa dilakukan apabila berlandaskan keinginan
dan kekuasaan, melainkan harus didasari dengan perencanaan program yang terukur
dan terarah,” kata Rahmato Rahman kepada Koran ini, Selasa (22/10).

Menurut politisi PKS Barsel
itu, dengan adanya perencanaan program yang benar-benar matang, maka itu
merupakan arah dari pembangunan desa, yang mana mengacu pada program kerja
Kepala Desa itu sendiri.

“Ini bertujuan agar
segala kewenangan yang dibuat dan dilaksanakan bisa terukur dan
dipertanggungjawabkan secara normatif,” tegasnya.

Baca Juga :  Di RSUD dr Murjani, Tarif Tes PCR Turun Menjadi Rp525 Ribu

Wakil rakyat dapil II Barsel
itu mengatakan, bahwa seorang Kepala Desa pun dituntut bisa berkoordinasi dan
mampu memimpin aparat Pemdes dengan baik dan benar, bersama-sama dengan pihak
BPD yang merupakan unsur penyelenggara Pemdes.

“Pasalnya, tak ada satu
kebijakan desa yang dibuat itu tanpa melibatkan pihak BPD. Pasti akan selalu
melibatkan mereka, makanya kedua pihak ini harus berkoordinasi dan bekerjasama
dengan sebaik-baiknya,” pintanya. (ner/ala)

BUNTOK
Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel) Ir Rahmato Rahman menyarankan agar Kepala
Desa  (kades) dan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) bisa membuat sebuah Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
dalam setiap tahunnya.

“Sebab penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (Pemdes) tidak bisa dilakukan apabila berlandaskan keinginan
dan kekuasaan, melainkan harus didasari dengan perencanaan program yang terukur
dan terarah,” kata Rahmato Rahman kepada Koran ini, Selasa (22/10).

Menurut politisi PKS Barsel
itu, dengan adanya perencanaan program yang benar-benar matang, maka itu
merupakan arah dari pembangunan desa, yang mana mengacu pada program kerja
Kepala Desa itu sendiri.

“Ini bertujuan agar
segala kewenangan yang dibuat dan dilaksanakan bisa terukur dan
dipertanggungjawabkan secara normatif,” tegasnya.

Baca Juga :  Di RSUD dr Murjani, Tarif Tes PCR Turun Menjadi Rp525 Ribu

Wakil rakyat dapil II Barsel
itu mengatakan, bahwa seorang Kepala Desa pun dituntut bisa berkoordinasi dan
mampu memimpin aparat Pemdes dengan baik dan benar, bersama-sama dengan pihak
BPD yang merupakan unsur penyelenggara Pemdes.

“Pasalnya, tak ada satu
kebijakan desa yang dibuat itu tanpa melibatkan pihak BPD. Pasti akan selalu
melibatkan mereka, makanya kedua pihak ini harus berkoordinasi dan bekerjasama
dengan sebaik-baiknya,” pintanya. (ner/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru