25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Waw! Selama 2020, Ada 15 Sengketa Informasi Ditangani KI Kalteng

PROKALTENG.CO – Selama kurun waktu 2020,
sebanyak 15 sengketa informasi diadukan di Komisi Informasi (KI) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus sengketa informasi tersebut berasal dari
sejumlah daerah di Kalteng.

Komisioner KI Kalteng M. Roziqin mengatakan,
pengaduan sengekta informasi itu terjadi di Kabupaten Kapuas sebanyak dua
kali Pemkab Kapuas sebagai termohon dan BPN Kapuas dua kali sebagai termohon.
Kemudian dari Palangka Raya, sebanyak dua kali dua dinas di Pemkot Palangka
Raya sebagai termohon, dan dua kali Polri (masing masing dari Polresta dan
Polda), Ombudsman RI Perwakilan Kalteng satu kali, dan BPN Palangka Raya 1
kali, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kalteng 1 kali.

Berikutnya adalah dari Kabupaten Kotawaringin
Timur, yaitu Kepala Desa Tinduk Kabupaten Kotim 1 kali, serta Pemkab Kotim tiga
kali menjadi termohon dalam sengketa informasi tersebut.

Baca Juga :  Perhatikan Keperluan Masyarakat

“Mereka adalah sebagai pihak termohon
dalam sengketa informasi yang diadukan ke KI Kalimantan Tengah. Sementara
pemohon berasal dari perorangan dan lembaga swadaya masyarakat,” ucap
Komisioner KI Kalteng, M. Roziqin, Selasa (23/2). 

Komisioner yang membidangi Penyelesaian
Sengketa Informasi (PSI) ini menyebutkan, empat dari sengketa tersebut,
berhasil diselesaikan di tahap mediasi. Sementara, dua diantaranya diselesaikan
pada tahap ajudikasi, tiga gugatan dicabut oleh pemohon, dan lima diantaranya
sedang dalam proses persidangan sampai sekarang. 

“Permohonan didominasi permintaan
informasi terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD yang tidak dipenuhi
oleh badan publik, sehingga pihak pemohon mengajukan keberatan/sengketa kepada
KI Kalteng,” ujarnya. 

Jika melihat jumlah
permohonan informasi publik, sudah pasti jauh lebih banyak dari itu. Sebab dari
permohonan itu, ada yang dijawab memadai dan atau data diberikan oleh badan
publik (dinas/badan/instansi). Dan ada pula yang tidak. “Nah yang tidak
itulah yang kemudian diadukan ke KI dan kami sidangkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Hasilkan SDM Berkualitas

PROKALTENG.CO – Selama kurun waktu 2020,
sebanyak 15 sengketa informasi diadukan di Komisi Informasi (KI) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus sengketa informasi tersebut berasal dari
sejumlah daerah di Kalteng.

Komisioner KI Kalteng M. Roziqin mengatakan,
pengaduan sengekta informasi itu terjadi di Kabupaten Kapuas sebanyak dua
kali Pemkab Kapuas sebagai termohon dan BPN Kapuas dua kali sebagai termohon.
Kemudian dari Palangka Raya, sebanyak dua kali dua dinas di Pemkot Palangka
Raya sebagai termohon, dan dua kali Polri (masing masing dari Polresta dan
Polda), Ombudsman RI Perwakilan Kalteng satu kali, dan BPN Palangka Raya 1
kali, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kalteng 1 kali.

Berikutnya adalah dari Kabupaten Kotawaringin
Timur, yaitu Kepala Desa Tinduk Kabupaten Kotim 1 kali, serta Pemkab Kotim tiga
kali menjadi termohon dalam sengketa informasi tersebut.

Baca Juga :  Perhatikan Keperluan Masyarakat

“Mereka adalah sebagai pihak termohon
dalam sengketa informasi yang diadukan ke KI Kalimantan Tengah. Sementara
pemohon berasal dari perorangan dan lembaga swadaya masyarakat,” ucap
Komisioner KI Kalteng, M. Roziqin, Selasa (23/2). 

Komisioner yang membidangi Penyelesaian
Sengketa Informasi (PSI) ini menyebutkan, empat dari sengketa tersebut,
berhasil diselesaikan di tahap mediasi. Sementara, dua diantaranya diselesaikan
pada tahap ajudikasi, tiga gugatan dicabut oleh pemohon, dan lima diantaranya
sedang dalam proses persidangan sampai sekarang. 

“Permohonan didominasi permintaan
informasi terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD yang tidak dipenuhi
oleh badan publik, sehingga pihak pemohon mengajukan keberatan/sengketa kepada
KI Kalteng,” ujarnya. 

Jika melihat jumlah
permohonan informasi publik, sudah pasti jauh lebih banyak dari itu. Sebab dari
permohonan itu, ada yang dijawab memadai dan atau data diberikan oleh badan
publik (dinas/badan/instansi). Dan ada pula yang tidak. “Nah yang tidak
itulah yang kemudian diadukan ke KI dan kami sidangkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Hasilkan SDM Berkualitas

Terpopuler

Artikel Terbaru