25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengusaha Walet di Gunung Mas Harus Melengkapi Izin

KUALA KURUN Usaha sarang burung walet
semakin digemari masyarakat, termasuk di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Namun Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat meminta masyarakat untuk
mengurus semua perizinan terkait usaha walet.

“Saya imbau agar masyarakat mengurus dan melengkapi
dulu perizinan yang dibutuhkan,” ujar Kepala BPPRD Gumas Hansli Gonak, belum
lama ini.

Menurutnya, jenis usaha ini terpantau cukup menjamur
di kawasan Kota Kuala Kurun bahkan kecamatan lain yang dikenal sebagai pusat
perekonomian.

“Pengurusan perizin itu dilakukan mulai tingkat
bawah, seperti sudah mendapat izin dari RT/RW, lingkungan tetangga hingga
kepala desa atau lurah lokasi bangunan sarang walet itu berdiri,” katanya.

Baca Juga :  5 Desa Sudah Diajukan ke PLN, Dua Desa akan Dialiri Listrik

Ia pun menambahkan, proses selanjutnya, yaitu
mendapatkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan. Di sini,
pemohon bakal diarahkan untuk segera mengurusi izin mendirikan bangunan (IMB) di
dinas perizinan setempat.

“Saya berharap proses di tingkat bawah itu harus
melalui proses yang semestinya. Jangan sampai terjadi masalah, seperti
memalsukan izin dari warga di sekeliling bangunan sarang walet,” bebernya.

Pasalnya, suara kicauan burung yang dihasilkan
melalui pengeras suara ditakutkan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Sebab
itu, pemohon wajib mendapat persetujuan langsung dari para tetangga, sebelum
memutuskan mendirikan bangunan.

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur
secara teknis terhadap bangunan sarang walet, baik dari sisi kenyamanan,
kesehatan maupun keamanan,” pungkasnya.(okt/uni
/ctk/nto)

Baca Juga :  Dewan Sampaikan Keluhan Masyarakat, Terkait Soal Ini

KUALA KURUN Usaha sarang burung walet
semakin digemari masyarakat, termasuk di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Namun Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat meminta masyarakat untuk
mengurus semua perizinan terkait usaha walet.

“Saya imbau agar masyarakat mengurus dan melengkapi
dulu perizinan yang dibutuhkan,” ujar Kepala BPPRD Gumas Hansli Gonak, belum
lama ini.

Menurutnya, jenis usaha ini terpantau cukup menjamur
di kawasan Kota Kuala Kurun bahkan kecamatan lain yang dikenal sebagai pusat
perekonomian.

“Pengurusan perizin itu dilakukan mulai tingkat
bawah, seperti sudah mendapat izin dari RT/RW, lingkungan tetangga hingga
kepala desa atau lurah lokasi bangunan sarang walet itu berdiri,” katanya.

Baca Juga :  5 Desa Sudah Diajukan ke PLN, Dua Desa akan Dialiri Listrik

Ia pun menambahkan, proses selanjutnya, yaitu
mendapatkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan. Di sini,
pemohon bakal diarahkan untuk segera mengurusi izin mendirikan bangunan (IMB) di
dinas perizinan setempat.

“Saya berharap proses di tingkat bawah itu harus
melalui proses yang semestinya. Jangan sampai terjadi masalah, seperti
memalsukan izin dari warga di sekeliling bangunan sarang walet,” bebernya.

Pasalnya, suara kicauan burung yang dihasilkan
melalui pengeras suara ditakutkan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Sebab
itu, pemohon wajib mendapat persetujuan langsung dari para tetangga, sebelum
memutuskan mendirikan bangunan.

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur
secara teknis terhadap bangunan sarang walet, baik dari sisi kenyamanan,
kesehatan maupun keamanan,” pungkasnya.(okt/uni
/ctk/nto)

Baca Juga :  Dewan Sampaikan Keluhan Masyarakat, Terkait Soal Ini

Terpopuler

Artikel Terbaru