26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sanksi Tak Pakai Masker, Tunggu Regulasi

TAMIANG LAYANG,KALTENGPOS.CO-Plt Kepala Satpol PP Damkar
Kabupaten Bartim, Hudaya Husinsah mengungkapkan, sanksi tegas  terhadap
warga yang tidak menggunakan  masker masih menunggu regulasi secara rinci
yang dikeluarkan bagian hukum pemerintah daerah. Menurut dia, penegakan aturan
protokol kesehatan Covid – 19 secara ketat tersebut menjadi acuan petugas dalam
penertiban.

“Petugas satpol siap melaksanakan penertiban warga
tidak menggunakan masker dan memberikan sanksi sesuai, apabila regulasi sudah
keluar,” ucap Hudaya diwawancarai Kalteng Pos, Senin (19/10).

Dia menjelaskan, regulasi rinci tersebut  dari perbup
untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Sanksi
mesti diatur berkaitan denda maupun penggantinya hingga sistem pembayaran.

 

“Siapa yang melakukan penarikan sanksi denda dan
mengumpulkan, karena harus jelas,” sebut Hudaya.

Baca Juga :  Jaring Atlet, Pemkab Gelar Bupati Cup

 

Sejauh ini, sambung Hudaya, penertiban wajib masker di
Bartim masih sebatas pendekatan sosialisasi. Menurut dia, apabila ditemui warga
tidak menggunakan masker di tempat umum diberikan teguran sebagai efek jera.

 

“Tetapi setelah regulasi dalam perbup itu
diatur maka, kewajiban menggunakan masker harus dipatuhi oleh siapapun,”
tukas Hudaya. Seraya menambahkan, meningkatkan kesadaran warga taat protokol
kesehatan tersebut melalui operasi yustisi. Pihak Satpol PP Damkar juga
menggalakkan patroli pada jam tertentu di tempat keramaian maupun pengendara di
jalan umum.

TAMIANG LAYANG,KALTENGPOS.CO-Plt Kepala Satpol PP Damkar
Kabupaten Bartim, Hudaya Husinsah mengungkapkan, sanksi tegas  terhadap
warga yang tidak menggunakan  masker masih menunggu regulasi secara rinci
yang dikeluarkan bagian hukum pemerintah daerah. Menurut dia, penegakan aturan
protokol kesehatan Covid – 19 secara ketat tersebut menjadi acuan petugas dalam
penertiban.

“Petugas satpol siap melaksanakan penertiban warga
tidak menggunakan masker dan memberikan sanksi sesuai, apabila regulasi sudah
keluar,” ucap Hudaya diwawancarai Kalteng Pos, Senin (19/10).

Dia menjelaskan, regulasi rinci tersebut  dari perbup
untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Sanksi
mesti diatur berkaitan denda maupun penggantinya hingga sistem pembayaran.

 

“Siapa yang melakukan penarikan sanksi denda dan
mengumpulkan, karena harus jelas,” sebut Hudaya.

Baca Juga :  Jaring Atlet, Pemkab Gelar Bupati Cup

 

Sejauh ini, sambung Hudaya, penertiban wajib masker di
Bartim masih sebatas pendekatan sosialisasi. Menurut dia, apabila ditemui warga
tidak menggunakan masker di tempat umum diberikan teguran sebagai efek jera.

 

“Tetapi setelah regulasi dalam perbup itu
diatur maka, kewajiban menggunakan masker harus dipatuhi oleh siapapun,”
tukas Hudaya. Seraya menambahkan, meningkatkan kesadaran warga taat protokol
kesehatan tersebut melalui operasi yustisi. Pihak Satpol PP Damkar juga
menggalakkan patroli pada jam tertentu di tempat keramaian maupun pengendara di
jalan umum.

Terpopuler

Artikel Terbaru