30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pencairan DD dan ADD di Tunda, Karena Banyak Kades Belum Bayar Pajak

PURUK CAHU-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Sarwo Mintarjo, melalui Kabid Pemberdayaan
Desa dan Kelurahan Dommy Joan Eka Dinata, mengatakan ditundanya pencairan dana
desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) karena banyak kepala desa (Kades) belum
membayar pajak 2018 lalu.

“Sehingga DD dan ADD di sejumlah desa di Kabupaten
Mura untuk tahap pertama pada tahun anggaran 2019 ini belum bisa dicairkan,
karena masih kita tahan, karena belum ada bukti pembayaran pajaknya oleh oleh
setiap Kades untuk tahun anggaran 2018 lalu,” kata Kabid PMD dan Kelurahan
Dommy, Senin (17/6).

Ia meminta setiap Kades setiap melakukan pencairan supaya
secepatnya membayar pajak, sehingga tak menjadi beban serta tidak mengganggu
pelaksanaan program kegiatan pembangunan desa di masa-masa tahun berikutnya.

Baca Juga :  KSDA Selamatkan Satwa Dilindungi

Menurutnya, banyak kepala desa sering lupa kewajiban
untuk bayar sehingga merugikan desa sendiri akibat keterlambatan pencairan
alokasi dana desa dan dana desa pada tahap selanjutnya.

“Setiap kami melakukan pengecekan selalu ada Kades
yang belum melunasi pembayaran pajak baik untuk dana desa maupun alokasi dana
desanya, sehingga memperlambat proses pencairan tahap berikutnya,” ujarnya.

Untuk itu, agar ada tahun 2019 ini Dommy mengingatkan
kepada seluruh Kepala Desa untuk memahami segala aturan ketika melakukan
pencairan pada tahap selanjutnya.

“Baik itu pajak, Surat Perjalanan Dinas (SPJ) Kades
dan bentuk pekerjaan lainnya disetiap desa harus diperhatikan ketika ingin
melakukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahap
berikutnya,” terang Dommy.

Kemudian untuk pengelolaan dana desa pada tahun 2019,
DPMD Mura mengimbau agar setiap Kades bisa transparan kepada masyarakat desa
baik itu DD maupun ADD.

Baca Juga :  Bupati Ajak Warga Taat Pajak

“Saat ini ada sekitar 30 persen desa yang ada di
Mura ini baik DD dan ADD masih kami tahan karena tidak adanya bukti pelunasan
pajak untuk anggaran 2018 lalu,” paparnya.

Selain pembayaran faktor pajak juga ada beberapa
pekerjaan yang dilakukan oleh desa banyak belum rampung sehingga pencairan DD
dan ADD sulit untuk dicairkan ke desa yang bersangkutan.

“Banyak pekerjaan yang masih belum rampung dilakukan
oleh pihak desa sehingga memperlambat mereka untuk menerima DD dan ADD tahap
pertama pada tahun ini,” lanjut Dommy.

Adapun untuk pencairan DD tahap pertama di 116 desa
berjumlah Rp 24. 712.018.200 sedangkan untuk ADD berjumlah Rp 48.543.774.540.
(her/abe)

PURUK CAHU-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Sarwo Mintarjo, melalui Kabid Pemberdayaan
Desa dan Kelurahan Dommy Joan Eka Dinata, mengatakan ditundanya pencairan dana
desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) karena banyak kepala desa (Kades) belum
membayar pajak 2018 lalu.

“Sehingga DD dan ADD di sejumlah desa di Kabupaten
Mura untuk tahap pertama pada tahun anggaran 2019 ini belum bisa dicairkan,
karena masih kita tahan, karena belum ada bukti pembayaran pajaknya oleh oleh
setiap Kades untuk tahun anggaran 2018 lalu,” kata Kabid PMD dan Kelurahan
Dommy, Senin (17/6).

Ia meminta setiap Kades setiap melakukan pencairan supaya
secepatnya membayar pajak, sehingga tak menjadi beban serta tidak mengganggu
pelaksanaan program kegiatan pembangunan desa di masa-masa tahun berikutnya.

Baca Juga :  KSDA Selamatkan Satwa Dilindungi

Menurutnya, banyak kepala desa sering lupa kewajiban
untuk bayar sehingga merugikan desa sendiri akibat keterlambatan pencairan
alokasi dana desa dan dana desa pada tahap selanjutnya.

“Setiap kami melakukan pengecekan selalu ada Kades
yang belum melunasi pembayaran pajak baik untuk dana desa maupun alokasi dana
desanya, sehingga memperlambat proses pencairan tahap berikutnya,” ujarnya.

Untuk itu, agar ada tahun 2019 ini Dommy mengingatkan
kepada seluruh Kepala Desa untuk memahami segala aturan ketika melakukan
pencairan pada tahap selanjutnya.

“Baik itu pajak, Surat Perjalanan Dinas (SPJ) Kades
dan bentuk pekerjaan lainnya disetiap desa harus diperhatikan ketika ingin
melakukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahap
berikutnya,” terang Dommy.

Kemudian untuk pengelolaan dana desa pada tahun 2019,
DPMD Mura mengimbau agar setiap Kades bisa transparan kepada masyarakat desa
baik itu DD maupun ADD.

Baca Juga :  Bupati Ajak Warga Taat Pajak

“Saat ini ada sekitar 30 persen desa yang ada di
Mura ini baik DD dan ADD masih kami tahan karena tidak adanya bukti pelunasan
pajak untuk anggaran 2018 lalu,” paparnya.

Selain pembayaran faktor pajak juga ada beberapa
pekerjaan yang dilakukan oleh desa banyak belum rampung sehingga pencairan DD
dan ADD sulit untuk dicairkan ke desa yang bersangkutan.

“Banyak pekerjaan yang masih belum rampung dilakukan
oleh pihak desa sehingga memperlambat mereka untuk menerima DD dan ADD tahap
pertama pada tahun ini,” lanjut Dommy.

Adapun untuk pencairan DD tahap pertama di 116 desa
berjumlah Rp 24. 712.018.200 sedangkan untuk ADD berjumlah Rp 48.543.774.540.
(her/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru