25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Raperda Keuangan Daerah dan Kepariwisataan Mulai Dibahas

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas mulai melakukan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) C, Senin (17/5). Rapat pembahasan ini dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kapuas, Kunanto yang dihadiri anggota Pansus I dan eksekutif.

"Rumusan masalah dua raperda, yaitu Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Kepariwisataan, sehingga raperda dibahas bisa membuahkan hasil dan manfaat bagi Kabupaten Kapuas," ucap Kunanto.

Sementara Anggota Pansus I, H. Ahmad Zahidi menjelaskan, terkait pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 perubahan PP Tahun 2015. Substansinya, karena ada berubah sistem pengelolaan keuangan daerah mengacu keuangan pusat. Dulu menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (Simpda) dan sekarang gunakan Sistem Keuangan Negara.

Baca Juga :  ASN Diminta Tingkatkan Etos dan Disiplin Kerja

"Imbasnya Pemerintah Daerah laksanakan harus sesuai aturan berlaku dan sistem standar keuangan negara, harus sesuai aplikasi yang ditentukan kementerian, tertib administrasi dan akuntansi," jelas Ahmad Zahidi.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, pemda diwajibkan menginformasikan bagaimana keuangan daerah, harus menyusun kebijakan, aturan regulasi, bagaimana menyelesaikan kerugian daerah, kedudukan badan usaha milik daerah.

"Insyallah kami akan membahas ini, karena menjadi kebutuhan bersama, baik SOPD maupun DPRD," ucapnya.

Zahidi mengakui, dengan sistem tersebut maka pengelolaan keuangan daerah tidak bisa diluar sistem etcas, karena harus ada dokumen yang lengkap ketika bendahara keuangan melakukan pengeluaran keuangan. Selanjutnya Raperda Kepariwisataan, nantinya menentukan destinasi wilayah strategis Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Dewan Soroti Jalan Perdesaan

"Ini perlu pembahasan sangat strategis, khususnya apakah Kepariwisataan dapat dikelola pihak ketiga atau tidak, jadi kepentingan bersama," tutupnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas mulai melakukan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) C, Senin (17/5). Rapat pembahasan ini dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kapuas, Kunanto yang dihadiri anggota Pansus I dan eksekutif.

"Rumusan masalah dua raperda, yaitu Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Kepariwisataan, sehingga raperda dibahas bisa membuahkan hasil dan manfaat bagi Kabupaten Kapuas," ucap Kunanto.

Sementara Anggota Pansus I, H. Ahmad Zahidi menjelaskan, terkait pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 perubahan PP Tahun 2015. Substansinya, karena ada berubah sistem pengelolaan keuangan daerah mengacu keuangan pusat. Dulu menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (Simpda) dan sekarang gunakan Sistem Keuangan Negara.

Baca Juga :  ASN Diminta Tingkatkan Etos dan Disiplin Kerja

"Imbasnya Pemerintah Daerah laksanakan harus sesuai aturan berlaku dan sistem standar keuangan negara, harus sesuai aplikasi yang ditentukan kementerian, tertib administrasi dan akuntansi," jelas Ahmad Zahidi.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, pemda diwajibkan menginformasikan bagaimana keuangan daerah, harus menyusun kebijakan, aturan regulasi, bagaimana menyelesaikan kerugian daerah, kedudukan badan usaha milik daerah.

"Insyallah kami akan membahas ini, karena menjadi kebutuhan bersama, baik SOPD maupun DPRD," ucapnya.

Zahidi mengakui, dengan sistem tersebut maka pengelolaan keuangan daerah tidak bisa diluar sistem etcas, karena harus ada dokumen yang lengkap ketika bendahara keuangan melakukan pengeluaran keuangan. Selanjutnya Raperda Kepariwisataan, nantinya menentukan destinasi wilayah strategis Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Dewan Soroti Jalan Perdesaan

"Ini perlu pembahasan sangat strategis, khususnya apakah Kepariwisataan dapat dikelola pihak ketiga atau tidak, jadi kepentingan bersama," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru