25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Bakal Panggil Agen Elpiji

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO- Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas akan mengagendakan kembali rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disperindagkop Kapuas, dan agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji, khususnya penyalur 3 kg di Kabupaten Kapuas. Hal tersebut dibenarkan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan.

"Iya rencana RDP kembali, terutama terkait data agen yang diberikan Disperindagkop Kapuas, dan agennya akan dipanggil," ungkap Algrin Gasan.

Politikus Partai Golkar ini menerangkan, RDP nanti juga akan mempertanyakan sistem distribusi elpiji 3 kg dari agen kepada pangkalan, dan bagaimana pengawasannya, sehingga bisa kehabisan stok elpiji dipasaran.

"Karena kadang LPG 3 kg langkah, dan harga juga diatas Harga Ecera Tertinggi (HET)," jelasnya.

Baca Juga :  Covid-19 Terus Meningkat, PT SKS dan Pemerintah Sosialisasi Pencegahan

Selain itu, lanjut Algrin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui dinas terkait, bersama tim untuk melakukan pengawas secara ketat di agen maupun pangkalan.

"Juga eksekusi ketika ada agen, dan pangkalan menjual diatas HET," tegasnya.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas ini, mengakui dalam hal ini, DPRD Kapuas melakukan pengawasan terhadap masalah elpiji 3 Kg ini, agar masyarakat tidak resah dan dirugikan.

"Kita dukung langkah dari penegak hukum, bagi yang menjual melebihi HET dan sudah ada aturan HET," tutupnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO- Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas akan mengagendakan kembali rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disperindagkop Kapuas, dan agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji, khususnya penyalur 3 kg di Kabupaten Kapuas. Hal tersebut dibenarkan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan.

"Iya rencana RDP kembali, terutama terkait data agen yang diberikan Disperindagkop Kapuas, dan agennya akan dipanggil," ungkap Algrin Gasan.

Politikus Partai Golkar ini menerangkan, RDP nanti juga akan mempertanyakan sistem distribusi elpiji 3 kg dari agen kepada pangkalan, dan bagaimana pengawasannya, sehingga bisa kehabisan stok elpiji dipasaran.

"Karena kadang LPG 3 kg langkah, dan harga juga diatas Harga Ecera Tertinggi (HET)," jelasnya.

Baca Juga :  Covid-19 Terus Meningkat, PT SKS dan Pemerintah Sosialisasi Pencegahan

Selain itu, lanjut Algrin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui dinas terkait, bersama tim untuk melakukan pengawas secara ketat di agen maupun pangkalan.

"Juga eksekusi ketika ada agen, dan pangkalan menjual diatas HET," tegasnya.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas ini, mengakui dalam hal ini, DPRD Kapuas melakukan pengawasan terhadap masalah elpiji 3 Kg ini, agar masyarakat tidak resah dan dirugikan.

"Kita dukung langkah dari penegak hukum, bagi yang menjual melebihi HET dan sudah ada aturan HET," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru