30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kecewa ! Tidak Ada Penetapan Status, Bantuan yang akan Dikucurkan Meng

PULANG PISAU – Banjir
yang merendam Desa Gandang Barat, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau
selama 14 hari sejak 22 Februari lalu tidak ditetapkan sebagai bencana.
Keputusan pemerintah daerah itu diambil setelah dilakukan rapat pada 9 Maret
lalu.

“Saat rapat penentuan
status, tidak ada penetapan status. Akhirnya ditetapkan tidak ada bencana,”
kata Kepala Desa Gandang Barat, Haryono saat dikonfirmasi Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Sabtu
(14/3).

Kondisi itu memantik
kekecewaan kepala Desa Gandang Barat dan masyarakat setempat. Terlebih dampak
banjir itu sangat rasakan masyarakat.

“Padi, sayur dan
umbi-umbian siap panen yang akan dijadikan penopang pangan dan ekonomi gagal
panen. Ekonomi masyarakat lumpuh. Namun BPBD tidak menetapkan itu sebagai
bencana. Padahal pejabat BPBD bilang, jangankan 14 hari, delapan hari pun sudah
bisa ditetapkan sebagai bencana,” ungkapnya.

Kekecewaan Haryono
semakin memuncak setelah bantuan kebutuhan pangan batal disalurkan kepada
warganya, karena tidak adanya status bencana. “Karena tidak ada penetapan
status, akhirnya bantuan yang akan dikucurkan ke Gandang Barat mengendap,”
tegasnya.

Baca Juga :  SKHB Serahkan Bantuan Alkes Untuk RS Darurat Polda Kalteng

Padahal, lanjut dia,
masyarakat sangat mengharapkan adanya bantuan tersebut. “Karena sumber
perekonomian masyarakat dari pertanian gagal panen. Begitu juga dengan karet
yang kondisi di bawahnya berlumpur. Saya memperkirakan, setelah banjir ini enam
bulan ke depan perekonomian masyarakat belum normal,” akuinya.

Haryono menambahkan,
sebenarnya Dinas Sosial juga sudah menyatakan siap menyalurkan beras. Karena
Pulang Pisau memiliki cadagan beras sebanyak 100 ton di provinsi. “Penyaluran
itu juga menunggu status. Karena tak ada penerapan status, jadinya batal,”
katanya.

Dia mengaku, memang ada
bantuan dari perusahaan besar swasta berupa sembako. “Namun bantuan itu
tentunya tidak bisa mengakomodasi seluruh korban banjir yang memerlukan bantuan
pangan itu,” akuinya.

Secara terpisah, Kepala
BPBD Pulang Pisau Salahudin saat dikonfirmasi mengaku, tidak ditetapkannya
status darurat berdasarkan hasil rapat dengan perangkat daerah terkait.

Baca Juga :  Heboh! Seekor Biawak Masuk Rumah Warga di Kapuas

“Dengan  menerima masukan dan pertimbangan, selama
waktu tujuh hari dapat diperpanjang. Penanganan kami sudah standar, selama
delapa hari pos lapangan dilaksanakan,” kata Salahudin.

Dia mengaku, meskipun
status darurat tujuh hari tidak ditetapkan, tetapi secara reguler pihaknya telah
melaksanakan pos lapangan dengan kegiatan layanan dapur umum untuk delapan
hari, layanan kesehatan,  membantu
evakuasi masyarakat ke sekolah, dan membantu angkutan panen masyarakat.

“Melalui pos lapangan
juga menerima bantuan dari pihak ketiga beras sebanyak 1 ton,  peralatan atau famili kit dari BPBD.
Penanganan bencana kita terukur mas. Yang harus juga kita lihat secara
objektif, bahwa kita telah berbuat selama delapan hari di Gandang Barat,” beber
Salahudin.

Saat dikonfirmasi salah
satu kriteria apa yang harus dipenuhi dalam penetapan status, Salahudin tidak
memberikan keterangan jelas. “Intinya penanganan kami berjalan fungsional. Kami
buka pos lapangan,” tandasnya. (art/ens
/dar)

PULANG PISAU – Banjir
yang merendam Desa Gandang Barat, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau
selama 14 hari sejak 22 Februari lalu tidak ditetapkan sebagai bencana.
Keputusan pemerintah daerah itu diambil setelah dilakukan rapat pada 9 Maret
lalu.

“Saat rapat penentuan
status, tidak ada penetapan status. Akhirnya ditetapkan tidak ada bencana,”
kata Kepala Desa Gandang Barat, Haryono saat dikonfirmasi Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Sabtu
(14/3).

Kondisi itu memantik
kekecewaan kepala Desa Gandang Barat dan masyarakat setempat. Terlebih dampak
banjir itu sangat rasakan masyarakat.

“Padi, sayur dan
umbi-umbian siap panen yang akan dijadikan penopang pangan dan ekonomi gagal
panen. Ekonomi masyarakat lumpuh. Namun BPBD tidak menetapkan itu sebagai
bencana. Padahal pejabat BPBD bilang, jangankan 14 hari, delapan hari pun sudah
bisa ditetapkan sebagai bencana,” ungkapnya.

Kekecewaan Haryono
semakin memuncak setelah bantuan kebutuhan pangan batal disalurkan kepada
warganya, karena tidak adanya status bencana. “Karena tidak ada penetapan
status, akhirnya bantuan yang akan dikucurkan ke Gandang Barat mengendap,”
tegasnya.

Baca Juga :  SKHB Serahkan Bantuan Alkes Untuk RS Darurat Polda Kalteng

Padahal, lanjut dia,
masyarakat sangat mengharapkan adanya bantuan tersebut. “Karena sumber
perekonomian masyarakat dari pertanian gagal panen. Begitu juga dengan karet
yang kondisi di bawahnya berlumpur. Saya memperkirakan, setelah banjir ini enam
bulan ke depan perekonomian masyarakat belum normal,” akuinya.

Haryono menambahkan,
sebenarnya Dinas Sosial juga sudah menyatakan siap menyalurkan beras. Karena
Pulang Pisau memiliki cadagan beras sebanyak 100 ton di provinsi. “Penyaluran
itu juga menunggu status. Karena tak ada penerapan status, jadinya batal,”
katanya.

Dia mengaku, memang ada
bantuan dari perusahaan besar swasta berupa sembako. “Namun bantuan itu
tentunya tidak bisa mengakomodasi seluruh korban banjir yang memerlukan bantuan
pangan itu,” akuinya.

Secara terpisah, Kepala
BPBD Pulang Pisau Salahudin saat dikonfirmasi mengaku, tidak ditetapkannya
status darurat berdasarkan hasil rapat dengan perangkat daerah terkait.

Baca Juga :  Heboh! Seekor Biawak Masuk Rumah Warga di Kapuas

“Dengan  menerima masukan dan pertimbangan, selama
waktu tujuh hari dapat diperpanjang. Penanganan kami sudah standar, selama
delapa hari pos lapangan dilaksanakan,” kata Salahudin.

Dia mengaku, meskipun
status darurat tujuh hari tidak ditetapkan, tetapi secara reguler pihaknya telah
melaksanakan pos lapangan dengan kegiatan layanan dapur umum untuk delapan
hari, layanan kesehatan,  membantu
evakuasi masyarakat ke sekolah, dan membantu angkutan panen masyarakat.

“Melalui pos lapangan
juga menerima bantuan dari pihak ketiga beras sebanyak 1 ton,  peralatan atau famili kit dari BPBD.
Penanganan bencana kita terukur mas. Yang harus juga kita lihat secara
objektif, bahwa kita telah berbuat selama delapan hari di Gandang Barat,” beber
Salahudin.

Saat dikonfirmasi salah
satu kriteria apa yang harus dipenuhi dalam penetapan status, Salahudin tidak
memberikan keterangan jelas. “Intinya penanganan kami berjalan fungsional. Kami
buka pos lapangan,” tandasnya. (art/ens
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru