28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Jaksa Bisa Menyidik Perusahaan Terlibat Pembakar Lahan dan Hutan

PURUK CAHU-Kepala Kejaksaan
Negeri Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) Robert P Sitinjak mengatakan,
intitusi kejaksaan mendapat kewenangan baru, yaitu dapat menyidik sendiri kasus
perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain itu kejari juga bisa menyidik kegiatan perusakan lingkungan seperti
illegal logging dan pertambangan.

“Hal itu dilakukan oleh
DPR RI melalui UU Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan,” kata Kajari Puruk Cahu kepada Kalteng Pos, Jumat (12/7).

Dalam aturan itu, lanjut
dia, penyidik kejaksaan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk langsung
melakukan penyidikan sendiri guna melengkapi berkas perkaranya. Untuk itu kasus
karhutla atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan menjadi
etensi khusus kejaksaan. Perkara seperti ini, lanjut dia, pertama kali
ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang melakukan
terobosan dengan menyidik dan menuntut sendiri perkara kasus illegal logging.

Baca Juga :  DPRD Gumas Pertanyakan Evaluasi PTT

“Hal ini guna mencegah
terjadinya karhutla yang disebabkan oleh pihak perusahaan, karena saat ini
mulai memasuki musim kemarau,” terangnya.

Pihaknya berharap kerja sama
dari semua lapisan masyarakat dalam menegakkan aturan atau kewenangan tersebut.
Apabila ada melihat terjadi karhutla atau kasus pengrusakan lingkungan lainnya
yang dilakukan oleh perusahaan supaya bisa melaporkan langsung dengan
kejaksaan.

“Dan kejaksaan sendiri
akan turun langsung melakukan penyidikan sendiri dalam melengkapi berkas
perkaranya,” tukasnya. (her/uni)

PURUK CAHU-Kepala Kejaksaan
Negeri Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) Robert P Sitinjak mengatakan,
intitusi kejaksaan mendapat kewenangan baru, yaitu dapat menyidik sendiri kasus
perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain itu kejari juga bisa menyidik kegiatan perusakan lingkungan seperti
illegal logging dan pertambangan.

“Hal itu dilakukan oleh
DPR RI melalui UU Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan,” kata Kajari Puruk Cahu kepada Kalteng Pos, Jumat (12/7).

Dalam aturan itu, lanjut
dia, penyidik kejaksaan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk langsung
melakukan penyidikan sendiri guna melengkapi berkas perkaranya. Untuk itu kasus
karhutla atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan menjadi
etensi khusus kejaksaan. Perkara seperti ini, lanjut dia, pertama kali
ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang melakukan
terobosan dengan menyidik dan menuntut sendiri perkara kasus illegal logging.

Baca Juga :  DPRD Gumas Pertanyakan Evaluasi PTT

“Hal ini guna mencegah
terjadinya karhutla yang disebabkan oleh pihak perusahaan, karena saat ini
mulai memasuki musim kemarau,” terangnya.

Pihaknya berharap kerja sama
dari semua lapisan masyarakat dalam menegakkan aturan atau kewenangan tersebut.
Apabila ada melihat terjadi karhutla atau kasus pengrusakan lingkungan lainnya
yang dilakukan oleh perusahaan supaya bisa melaporkan langsung dengan
kejaksaan.

“Dan kejaksaan sendiri
akan turun langsung melakukan penyidikan sendiri dalam melengkapi berkas
perkaranya,” tukasnya. (her/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru