30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Waspadai Penyalahgunaan Hukum Adat Untuk Kepentingan Pribadi

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO -Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin
Barat mengingatkan kepada pihak-pihak atau kelompok orang yang kerap memanfaatkan
ancaman hukum adat di masyarakat. Sehingga berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan hukum adat untuk kepentingan kelompok atau pribadi dan merugikan
masyarakat lebih luas.

Menurut Dansatgas DAD Kobar Wendi
Soewarno, hukum adat merupakan seperangkat kesepakatan tentang aturan-aturan adat
istiadat yang berlaku. Dimana yang melanggar, akan menerima sebuah sanksi
sesuai kesepakatan. 

Hukum adat sering ditemui dalam
kehidupan sosial seperti Indonesia dan beberapa negara Asia. Sumber hukumnya
biasanya tidak tertulis, namun tetap berkembang dan dipertahankan oleh masyarakat
atas kesadaran manusianya. Karena itu hukum adat bersifat responsif dan
elastis.

“Kami ingatkan, jangan
sedikit-sedikit selalu menggunakan atau mengancam dengan kata hukum adat. Harus
diketahui dahulu masalah dan ketentunya,” tegas Wendi, Selasa (13/10).

Baca Juga :  Kadishub Kotim Beri Peringatan Keras Motoris Perahu Penyeberangan Sung

Saat ini kata wendi, pihaknya
melihat banyak sekali informasi dan kenyataan di lapangan justru malah
terbolak- balik. Misalnya, terdapat suatu sengketa yang produk hukum lahir dari
hukum positif, yang penyelesaiannya semestinya juga melalui pembuktian menggunakan
hukum positif. Agar dapat diketahui siapa pihak yang berhak atas suatu obyek
sengketa.

“Lain halnya apabila salah satu
produk hukum diterbitkan oleh Damang Kepala Adat, maka jelas proses melalui
Peradilan Adat,” ujarnya.

DAD sendiri, imbuh dia, hanya
akan menjadi mediator berkaitan dengan masalah yang terjadi apabila masuk dalam
ranah hukum positif.  Berbeda apabila memang masalahnya masuk dalam ranah
adat baru dilakukan upaya atau sidang adat. “Kami tidak mau orang atau
oknum yang memanfaatkan ganti rugi adat dengan seenaknya. Kami berharap masyarakat
juga perlu diberikan edukasi mana yang masuk ranah adat mana yang bukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalan Sudirman Telah Ditimbun dan Diratakan Alat Berat

Lebih lanjut Wendi menambahkan,
keberadaan hukum adat memiliki arti penting bagi masyarakat adat di wilayah adatnya.
Dia menyontohkan di Kabupaten Kotawaringin Barat terdapat tiga wilayah hukum adat
yang berlokasi di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan
Kotawaringin Lama dan Kecamatan Arut Utara.  Daerah tersebut dikatakan
wilayah hukum adat dikarenakan terdapat historis dan masih berlakunya kearifan lokal
masyarakat setempat.

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO -Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin
Barat mengingatkan kepada pihak-pihak atau kelompok orang yang kerap memanfaatkan
ancaman hukum adat di masyarakat. Sehingga berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan hukum adat untuk kepentingan kelompok atau pribadi dan merugikan
masyarakat lebih luas.

Menurut Dansatgas DAD Kobar Wendi
Soewarno, hukum adat merupakan seperangkat kesepakatan tentang aturan-aturan adat
istiadat yang berlaku. Dimana yang melanggar, akan menerima sebuah sanksi
sesuai kesepakatan. 

Hukum adat sering ditemui dalam
kehidupan sosial seperti Indonesia dan beberapa negara Asia. Sumber hukumnya
biasanya tidak tertulis, namun tetap berkembang dan dipertahankan oleh masyarakat
atas kesadaran manusianya. Karena itu hukum adat bersifat responsif dan
elastis.

“Kami ingatkan, jangan
sedikit-sedikit selalu menggunakan atau mengancam dengan kata hukum adat. Harus
diketahui dahulu masalah dan ketentunya,” tegas Wendi, Selasa (13/10).

Baca Juga :  Kadishub Kotim Beri Peringatan Keras Motoris Perahu Penyeberangan Sung

Saat ini kata wendi, pihaknya
melihat banyak sekali informasi dan kenyataan di lapangan justru malah
terbolak- balik. Misalnya, terdapat suatu sengketa yang produk hukum lahir dari
hukum positif, yang penyelesaiannya semestinya juga melalui pembuktian menggunakan
hukum positif. Agar dapat diketahui siapa pihak yang berhak atas suatu obyek
sengketa.

“Lain halnya apabila salah satu
produk hukum diterbitkan oleh Damang Kepala Adat, maka jelas proses melalui
Peradilan Adat,” ujarnya.

DAD sendiri, imbuh dia, hanya
akan menjadi mediator berkaitan dengan masalah yang terjadi apabila masuk dalam
ranah hukum positif.  Berbeda apabila memang masalahnya masuk dalam ranah
adat baru dilakukan upaya atau sidang adat. “Kami tidak mau orang atau
oknum yang memanfaatkan ganti rugi adat dengan seenaknya. Kami berharap masyarakat
juga perlu diberikan edukasi mana yang masuk ranah adat mana yang bukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalan Sudirman Telah Ditimbun dan Diratakan Alat Berat

Lebih lanjut Wendi menambahkan,
keberadaan hukum adat memiliki arti penting bagi masyarakat adat di wilayah adatnya.
Dia menyontohkan di Kabupaten Kotawaringin Barat terdapat tiga wilayah hukum adat
yang berlokasi di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan
Kotawaringin Lama dan Kecamatan Arut Utara.  Daerah tersebut dikatakan
wilayah hukum adat dikarenakan terdapat historis dan masih berlakunya kearifan lokal
masyarakat setempat.

Terpopuler

Artikel Terbaru