27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Aktivitas PETI di Katingan Ditertibkan Polisi

PROKALTENG.CO-Personel Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan, wilayah Desa Tumbang Tungku, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Desa Tumbang Tungku dan beberapa Tokoh Masyarakat setempat, baru-baru ini.

Dilansir dari Palangka Ekspres (Jaringan Prokalteng.co), Selasa (12/12), Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, SH mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat.

“Masyarakat setempat merasa keberatan, karena sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan tempat mereka mencari ikan akibat limbah dari aktivitas kegiatan tambang ilegal tersebut. Selain itu, secara Undang-undang tidak boleh ada kegiatan pertambangan tanpa izin,” jelas Didik.

Baca Juga :  Waduh! DBD di Kabupaten Seruyan Capai 86 Kasus

Kapolsek menyebut, penanganan illegal logging dan juga illegal mining tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum. Melainkan banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan, seperti persoalan sosial dan ekonomi.

“Dengan diberikan imbauan dan pemahaman, para penambang menyatakan bersedia menghentikan kegiatan PETI di tempat tersebut,” ujarnya. (ndi/cen/kpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Personel Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan, wilayah Desa Tumbang Tungku, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Desa Tumbang Tungku dan beberapa Tokoh Masyarakat setempat, baru-baru ini.

Dilansir dari Palangka Ekspres (Jaringan Prokalteng.co), Selasa (12/12), Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, SH mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat.

“Masyarakat setempat merasa keberatan, karena sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan tempat mereka mencari ikan akibat limbah dari aktivitas kegiatan tambang ilegal tersebut. Selain itu, secara Undang-undang tidak boleh ada kegiatan pertambangan tanpa izin,” jelas Didik.

Baca Juga :  Waduh! DBD di Kabupaten Seruyan Capai 86 Kasus

Kapolsek menyebut, penanganan illegal logging dan juga illegal mining tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum. Melainkan banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan, seperti persoalan sosial dan ekonomi.

“Dengan diberikan imbauan dan pemahaman, para penambang menyatakan bersedia menghentikan kegiatan PETI di tempat tersebut,” ujarnya. (ndi/cen/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru