28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pemda Kobar Diminta Segera Selesaikan Kasus Hotel Penunggak Pajak

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar)
Bambang meminta agar pemerintah daerah (pemda) bersikap tegas bagi mereka yang
masih tidak melakukan kewajiban dalam membayar pajak. Ini dilakukan, agar memberikan
dampak bagi para pelaku usaha, sehingga bisa taat dalam membayar pajak.

Selain itu pemkab juga diminta
agar tidak melakukan kegiatan dinas di hotel yang bermasalah dengan pembayaran
pajak. Bila masih digunakan, DPRD menganggap, bahwa pemkab tidak sungguh-sungguh
dalam melakukan penindakan agar dapat memberikan syok terapi penunggak pajak.

“Jangan diulur-ulur masalah
ini, segera selesaikan. Yang bermasalah ditindak tegas untuk segera
menyelesaikan kewajibannya. Jangan gunakan fasilitas hotel (penunggak pajak, red)
untuk kegiatan pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran DBD, Dinkes Batara Gencar Lakukan Fogging

Menurut Bambang, selain harus
adanya upaya tindakan tegas SKPD juga harus kompak, agar tidak melakukan atau
menggunakan fasilitas hotel untuk kegiatan dengan menggunakan anggaran daerah.
Ia juga menambahkan, selama ini pemkab juga sudah melakukan MoU dengan
kejaksaan, dan MoU itu harus segera ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat
Kuasa Khusus (SKK).

Karena sampai saat ini, surat tersebut
tidak kunjung diberikan, dan kejaksaan dinilai tidak bisa melakukan tindakan
apapun. DPRD menyayangkan prosesnya yang begitu lama dan lambat. Padahal pajaknya
yang ditinggal cukup besar.

“Apakah ada oknum yang
bermain, kita tidak tahu, mudah-mudahan jangan sampai. Saya juga tidak akan
hadir apabila nantinya ada kegiatan di hotel tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Siapkan Lahan untuk Pembagunan Tower Telekomunikais

Sementara itu, Wakil Bupati Kobar
Ahmadi Riansyah menegaskan, pihaknya tidak menunda-nunda terkait penerbitan
SKK. Pemkab sedang melakukan pengkajian dan segera bertemu serta duduk bersama
dengan pihak Kejari Pangkalan Bun. Ia menegaskan, semuanya sedang berproses
setelah berkoordinasi dengan tim yustisi. Berkaitan dengan hal-hal teknis
lainnya, lanjut dia, karena memang ada administrasi yang menjadi kendala
tersendiri.

“Kalau sudah dianggap pas, baru
dilakukan tindakan. Dan tentu akan langsung beraksi demi kepentingan bersama.
Kami segera terbitkan SKK tersebut,” ucapnya. (son/ami/nto)

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar)
Bambang meminta agar pemerintah daerah (pemda) bersikap tegas bagi mereka yang
masih tidak melakukan kewajiban dalam membayar pajak. Ini dilakukan, agar memberikan
dampak bagi para pelaku usaha, sehingga bisa taat dalam membayar pajak.

Selain itu pemkab juga diminta
agar tidak melakukan kegiatan dinas di hotel yang bermasalah dengan pembayaran
pajak. Bila masih digunakan, DPRD menganggap, bahwa pemkab tidak sungguh-sungguh
dalam melakukan penindakan agar dapat memberikan syok terapi penunggak pajak.

“Jangan diulur-ulur masalah
ini, segera selesaikan. Yang bermasalah ditindak tegas untuk segera
menyelesaikan kewajibannya. Jangan gunakan fasilitas hotel (penunggak pajak, red)
untuk kegiatan pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran DBD, Dinkes Batara Gencar Lakukan Fogging

Menurut Bambang, selain harus
adanya upaya tindakan tegas SKPD juga harus kompak, agar tidak melakukan atau
menggunakan fasilitas hotel untuk kegiatan dengan menggunakan anggaran daerah.
Ia juga menambahkan, selama ini pemkab juga sudah melakukan MoU dengan
kejaksaan, dan MoU itu harus segera ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat
Kuasa Khusus (SKK).

Karena sampai saat ini, surat tersebut
tidak kunjung diberikan, dan kejaksaan dinilai tidak bisa melakukan tindakan
apapun. DPRD menyayangkan prosesnya yang begitu lama dan lambat. Padahal pajaknya
yang ditinggal cukup besar.

“Apakah ada oknum yang
bermain, kita tidak tahu, mudah-mudahan jangan sampai. Saya juga tidak akan
hadir apabila nantinya ada kegiatan di hotel tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Siapkan Lahan untuk Pembagunan Tower Telekomunikais

Sementara itu, Wakil Bupati Kobar
Ahmadi Riansyah menegaskan, pihaknya tidak menunda-nunda terkait penerbitan
SKK. Pemkab sedang melakukan pengkajian dan segera bertemu serta duduk bersama
dengan pihak Kejari Pangkalan Bun. Ia menegaskan, semuanya sedang berproses
setelah berkoordinasi dengan tim yustisi. Berkaitan dengan hal-hal teknis
lainnya, lanjut dia, karena memang ada administrasi yang menjadi kendala
tersendiri.

“Kalau sudah dianggap pas, baru
dilakukan tindakan. Dan tentu akan langsung beraksi demi kepentingan bersama.
Kami segera terbitkan SKK tersebut,” ucapnya. (son/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru